Bupati Tanjab Barat Dampingi Menparekraf RI Kunjungan Kerja ke Wisata Mangrove Pangkal Babu Ketua DPRD H.Abdullah Pinta Pemkab Segera Usulkan Terkait Kebutuhan Kawasan Hutan mangrove Ke Kementerian Pariwisata  Ketua DPRD H.Abdullah Hadiri Pembukaan Festival Arakan Sahur Tahun 2024 Bupati Tanjab Barat Dampingi Menteri Parekraf Sandiaga Uno Buka festival Arakan Sahur Tahun 2024 Festival Arakan Sahur Masuk Dalam KEN, Pemkab Tanjab Barat Datangkan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno

Home / Berita / Tanjab Barat

Sabtu, 28 November 2020 - 18:40 WIB

Bandar Serta Kurir Narkoba Berhasil Dipikkok Tim Polres Tanjabbarat

FOTO JUMPA PERS DI HALAMAN LOBBY MAPOLREA TNJABBARAT

 

KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM,Tergolong licik dan piawai mengelabui petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Tanjab Barat akhirnya berhasil dipikkok dan diamankan,seorang Bandar  inisial RB (44) warga Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini dalam proses pengembangan kepimilikan narkotika berbagai jenis.

Hal ini dipaparkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro,SIK, MH,yang didampingi Wakapolres Kompol Alhajat SIK dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK saat jumpa pers. Sabtu (28/11/20).

Diterangkannya,”mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Musyawarah Rt. 07 Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan, Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat diduga dijadikan tempat  bertransaksi Narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Data Coklit di Tanjab Barat Tinggal 2 Persen

Dengan informasi dari warga tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat langsung melakukan penyelidikan dan observasi ke lokasi tempat transaksi narkoba tersebut,”Pungkas Guntur.

Guntur Saputro juga menjelaskan”,bahwa pada hari senin tanggal 23 November 2020 sekira pukul 01.00 WIB. Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan barang bukti penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

“Tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 8 (delapan) paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 38.91 gram bruto. 45 (empat puluh lima) butir Pil Extacy warna Hijau seberat 18.33 gram bruto,”Terang Kapolres dihadapan par pewarta.

Uang Rp 1.815.000 (satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah)dan satu unit hand phon warna hitam dengan 2buah isolatif warna putih serta 3 buah plastik warna merah biru dan hijau,ditambah lagi 1kantong kain berwrna merah turut diamankan dari tempat pengerebekan untuk dijadikan barang bukti yang diamankan,”Tambah Sang Kapolres.

Baca Juga  RN salah Satu Pedagang Mengeluhkan Sistym Pengelola Pasar Malam Di Tanjabbarat

 

Masih katabGuntur,”Saat ini tersangka sudah di amankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dimintai keterangan atas kepemilikan narkotika hasil operasi tim satnarkoba Polres Tanjabbarat,atas perbuatanya,tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No, 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.pelaku yang diamankan akan dikenakan tuntutan maksimal seumur hidup,”Sebut AKBP Guntur S,Sik,MH.

LIPUTAN:AMIR.

EDITOR:MARDAN HASIBUAN.

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Penetapan Zakar Fitrah di Tanjab Barat

Tanjab Barat

HMI Cabang Tanjab Barat Gelar Peringatan Dies Natalis HMI yang ke-75 

Tanjab Barat

Batasan Usia Jama’ah Umroh Tanjab Barat Berangkat Tahun 2021

Tanjab Barat

Masa Pandemi,Ibadah di Klenteng Kuan Kong Bio Parit Gompong di Batasi

Berita

AHY, Anies dan Pemimpin Tulus

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Apresiasi Peserta Lomba Pembuatan Masker Merah Putih

Pemerintahan

Rangkaian Peringati HUT RI Ke-76, Bupati Tanjab Barat Resmikan Cafe Alas Desa Delima

Tanjab Barat

Patahan Salah Satu Tiang WFC, Menimbulkan Kekhawatiran Penambang Pompong.