Program Berkah Madani Sentuh Kebutuhan Masyarakat, Warga Lubuk Terentang Berikan Dukungan Penuh Paslon Anwar Sadat – Katamso Dengarkan Orasi Umi Fadhilah Sadat, Ibu-ibu Pengajian di Kampung Nelayan Dukung UAS – Katamso Pimpin Tanjab Barat  Warga Sungai Terap Antusias Sambut Kehadiran Cabup Anwar Sadat Terik Panas Matahari Tak Surutkan Semangat Masyarakat Pasar Senin Untuk Mendengarkan Visi Misi Berkah Madani Cabup UAS Nomor Urut 1  Banyak Yang Dirasakan Selama Kepemimpinan UAS, Masyarakat Sungai Limau Ingin Lanjutkan

Home / Tanjab Barat

Kamis, 9 Desember 2021 - 20:50 WIB

Budi Azwar Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun

 

TANJABBARAT-BULENONNEWA.COM,Kasus terdakwa pencurian Buah Tandan Sawit ( TBS) Milik PT. Makin Group yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar  divonis bersalah dengan putusan Hakim 1,5 tahun.

Politisi dari partai Golkar tersebut, di jatuhi vonis majelis hakim setelah menjalanin sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Barat.

Budi yang juga sebagai ketua koperasi KSUP Plang Jaya ini pun akhirnya di vonis hukuman 1,5 tahun, hal tersebut setelah majelis hakim membaca kan keputusan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. Kamis (9/12/21).

Baca Juga  Peltu Kadis PMD Segera Panggil Kades Dan Mantan Kades

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing mengatakan, jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan.

” Terdakwa divonis selama 1,5 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” Katanya.

Ia menyebutkan, jika terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Menyikapi keputusan vonis dari Majelis hakim tersebut, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

” Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,”kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

Baca Juga  Puluhan Warga Dalam Kota Kualatungkal Hormat Bendera dan Push Up Terjaring Yustisi

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjabbar menyatakan hal serupa terkait banding yang di ajukan Budi Azwar.

” Kita juga banding jika terdakwa mengajukan banding.” Kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar Arnold Saputra.

Untuk diketahui dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan, namun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa./AMIR.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Walk Out di Pembahasan APBD, Dewan Heran.

Tanjab Barat

Kampanye Daring Kurang Diminati Paslon Bupati Tanjab Barat

Tanjab Barat

DPD Partai Demokrat Jambi Usung AHY Capres 2024

Ekonomi

Pasokan Kurang, Harga Bahan Pokok Dipasar Tidak Stabil

Tanjab Barat

Dandim 0419/Tanjab Tinjau Sejumlah Titik Sasaran TMMD Ke-113 TA 2022 di Muara Papalik

Tanjab Barat

Warga Dusun Mudo Geger Atas Penemuan Mayat Gantung Diri

Pemerintahan

Rangkaian Peringati HUT RI Ke-76, Bupati Tanjab Barat Resmikan Cafe Alas Desa Delima

Tanjab Barat

Sat Narkoba Polrea Tanjabbarat Amankan Sabu Dari Medan