Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus II dan III Bupati Tanjab Barat Ikuti Rakor Penguatan Sinergi Bersama KPK Wabup Katamso Hadiri Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Tanjab Barat Ketua DPRD Apresiasi Komunitas Seniman Tanjab Barat Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Ikuti Progam Dialog Interaktif di Studio TVRI Jambi

Home / Tanjab Barat

Kamis, 9 Desember 2021 - 20:50 WIB

Budi Azwar Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun

 

TANJABBARAT-BULENONNEWA.COM,Kasus terdakwa pencurian Buah Tandan Sawit ( TBS) Milik PT. Makin Group yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar  divonis bersalah dengan putusan Hakim 1,5 tahun.

Politisi dari partai Golkar tersebut, di jatuhi vonis majelis hakim setelah menjalanin sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Barat.

Budi yang juga sebagai ketua koperasi KSUP Plang Jaya ini pun akhirnya di vonis hukuman 1,5 tahun, hal tersebut setelah majelis hakim membaca kan keputusan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. Kamis (9/12/21).

Baca Juga  Rapat Konsolidasi Partai Demonrat,Bacaleg Optimis Menangkan Pemilu 2024

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing mengatakan, jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan.

” Terdakwa divonis selama 1,5 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” Katanya.

Ia menyebutkan, jika terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Menyikapi keputusan vonis dari Majelis hakim tersebut, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

” Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,”kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

Baca Juga  Ketua Komisi II Supra Yogi Akan Bawa Kasus Rumah Dinas Wabup Kepembahasan

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjabbar menyatakan hal serupa terkait banding yang di ajukan Budi Azwar.

” Kita juga banding jika terdakwa mengajukan banding.” Kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar Arnold Saputra.

Untuk diketahui dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan, namun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa./AMIR.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Nah,Ini Perbedaan Peoyek Pembangunan Rumah Dinas Wabup Dengan Proyek Pembanguan Baru Kantor Inspektorat

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Musim Pancaroba Masyarakat Harus berhati-hati 

Tanjab Barat

HUT Ke 7 Partai Perindo Bagikan Ratusan Nasi Bungkus Ke Kaum Dhuafa Tanjab Barat

Tanjab Barat

Ini Pengakuan Pelaku Pemerkosa Isteri Temannya

Tanjab Barat

Aneh,Minyak Naik,Tabung Gas lPG 3 Kg Pun Harus Antri

Tanjab Barat

Kapolres Tanjabbarat Himbau Tidak Ada Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru

Tanjab Barat

Disbunak Tanjab Barat Minta Masyarakat Waspadai Penyakit PMK Hewan Ternak