Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025: Soroti Tata Kelola Data hingga Moratorium Tambang Perkuat Akar Rumput, PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Musancab Serentak untuk Menyongsong Pemilu 2029 Kawal Infrastruktur Jambi, Edi Purwanto Targetkan Jalan Nasional Mulus Hingga Ujung Jabung pada 2028 Dinilai Kehilangan Taji sebagai Kontrol Sosial, Eksistensi HMI Tanjab Barat Kini Dipertanyakan Publik Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang

Home / Tanjab Barat

Kamis, 9 Desember 2021 - 20:50 WIB

Budi Azwar Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun

 

TANJABBARAT-BULENONNEWA.COM,Kasus terdakwa pencurian Buah Tandan Sawit ( TBS) Milik PT. Makin Group yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar  divonis bersalah dengan putusan Hakim 1,5 tahun.

Politisi dari partai Golkar tersebut, di jatuhi vonis majelis hakim setelah menjalanin sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Barat.

Budi yang juga sebagai ketua koperasi KSUP Plang Jaya ini pun akhirnya di vonis hukuman 1,5 tahun, hal tersebut setelah majelis hakim membaca kan keputusan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. Kamis (9/12/21).

Baca Juga  Status Zona Merah, Wadansatgas Covid-19 Patroli Himbau Pembatasan Jam Malam

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing mengatakan, jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan.

” Terdakwa divonis selama 1,5 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” Katanya.

Ia menyebutkan, jika terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Menyikapi keputusan vonis dari Majelis hakim tersebut, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

” Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,”kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

Baca Juga  Pisah Sambut Kajari Tanjabbarat,Safrial Berikan Ucapan Selamat Datang Dan Selamt Jalan

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjabbar menyatakan hal serupa terkait banding yang di ajukan Budi Azwar.

” Kita juga banding jika terdakwa mengajukan banding.” Kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar Arnold Saputra.

Untuk diketahui dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan, namun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa./AMIR.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

DPD Partai Demokrat Jambi Usung AHY Capres 2024

Tanjab Barat

Merasa Pusing dan Beresiko Menjalankan Program Presiden Jokowi,Kades Bunga Tanjung Minta Dana Desa di Hapus

Tanjab Barat

Banpres PUM Akan Segera Disalurkan, Polres Tanjabbar Lakukan Pengawasan dan Pendataan Ke Puluhan UMKM

Tanjab Barat

Komisi I DPRD Tanjababart Jamal Dermawan Sie Se Bawa OPD Ke Kementrian

Tanjab Barat

Harga ayam potong di Pasar Kuala Tungkal Mulai Turun

Tanjab Barat

Perpisahan Kasi Pidum Kejari Tanjabbarat Penuh Khikmat

Tanjab Barat

Penutupan Tempat Wisata di Tanjab Barat Hingga Dua Minggu Kedepan.

Tanjab Barat

Jamal Dermawan Sie Se MM Berikan Pokirnya Sebanyak 10 Unit Pompong Via Dinas Perikanan Tanjabbarat

You cannot copy content of this page