TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali melaksanakan rapat fasilitasi terkait penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kuala Betara yang diduga adanya kecurangan yang dilakukan oleh panitia.
Diketahui bahwa dua calon kades (Kepala Desa) yang bertarung di desa tersebut dimenangkan oleh kandidat nomor urut 02 Hardiansyah yang mengungguli lawannya nomor urut 01 yakni Saharah.
Pasca pemilihan tersebut tim calon nomor urut 01 mengajukan keberatan atas proses pilkades itu dan menduga bahwa adanya kecurangan.
Dari hasil musyawarah pihak dari calon nomor urut 01 pun, mengakui sangat kecewa karena sudah memberikan bukti kecurangan tetapi tidak dibahas dalam musyawarah tersebut.
” Saya merasa kecewa dengan hasil musyawarah tersebut, dikarenakan sudah memberikan bukti bukti tentang keberatan kita.Tetapi sama sekali bukti itu tidak dilihat, digubris dan dibahas,” kata Suharyono selaku juru bicara calon nomor urut 01.Ia menegaskan, permasalahan ini telah diikuti sesuai dengan aturan dari tingkat desa, Kecamatan hingga Kabupaten, akan tetapi permasalahan ini tidak pernah dibahas.
” Padahal itu adalah pintu masuk sesuai tidaknya proses Pilkades ini dengan ketentuan yang berlaku. Kami kecewa dengan hasil musyawarah ini, karena bukti yang kami tampilkan ini riel dan kami dapat buktikan di lapangan.” Tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya kata Suharyono akan menempuh ke jalur hukum. Apabila ditemukan data yang lebih Pailit lagi.
“Apabila nanti ada kita temukan unsur pidananya. Kita akan bawa ke jalur hukum.” Tegasnya lagi.
Ia menyebutkan, salah satu kecurangan yang dilakukan oleh panitia, yakni adanya KTP dan KK di desa lain tetapi bisa memilih di Desa Tanjung Pasir dan itu kata dia merupakan salah satu bukti kecurangan yang temukan pihaknya.
” Itu ada dua KK pemilih yang betul betul memang bukan warga tanjung pasir bisa milih. Yang sangat disayangkan ini merekomendasikan adalah pak RT dan kita punya bukti kuat bahkan rekamannya pun ada.” Sebutnya.
Akibat kecurangan ini, Ia pun menduga RT setempat yang berada di TPS 05 ikut bermain untuk memenangkan pasangan nomor urut 02.
” Padahal RT itu juga salah satu panitia pemilihan di desa Tanjung Pasir. Yang antarkan undangan pemilih itu oleh panitia. Sedangkan data pemilih tidak pernah ditunjukkan ke kita. Makanya sejak Musyawarah di tingkat desa sampai Kabupaten kita minta ke habsaan dari data pemilih, namun tidak ada tindak lanjutnya dari panitia.” Pungkasnya.
Penulis/Editor: Amir/Otte