716 TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian, Harapkan Perhatian Pemkab dan DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi

Home / DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 13:11 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pendapat Akhir Bupati Tanjab Barat 

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pendapat Akhir Bupati atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun Anggaran 2026, Minggu (27/07/25)

Di ruang rapat paripurna Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Hamdani,S.E didampingi Wakil Ketua I DPRD H.Muh Sjafril Simamora,SH,Ketua II DPRD Hasan Basyri Harahap,SH dan Wakil Bupati Tanjab Barat Dr. H. Katamso Syafei Ahmad, S.E.,M.E.

Ketua DPRD menyampaikan bahwa pada tanggal 21 Juli 2025 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Pertama dengan Agenda penyampaian Nota Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 90 Ayat (1) Mengamanatkan Bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,”ucap Hamdani.

Berpedoman hal tersebut diatas,kata Hamdani,dan sesuai dengan Jadwal Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD telah dilakukan Pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga  Ketua DPRD Tanjab Barat Sidak RSUD Daud Arif, Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan

“Meskipun saat Pembahasan terjadi dinamika beda pendapat, hujan kritik dan saran serta masukan demi perbaikan dan akhirnya pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026 dapat dirampungkan,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Hamdani, dalam rapat paripurna ini sebelum Penandatanganan Nota Kesepakatan, terlebih dahulu marilah kita dengarkan Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026 yang akan dibacakan oleh Sekretaris DPRD dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pendapat akhir Bupati Tanjung Jabung Barat atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

“Untuk itu kepada saudara Sekretaris DPRD kami persilahkan,”ujarnya.

Sekretaris DPRD Hidayat,S.H M.H., mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Bupati Tanjab Barat atas penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2026, pada 21 juli 2025.

“Kepada Tim anggaran Pemerintah daerah,kami juga mengucapkan terimakasih yang telah memberikan dukungan pada pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2026,” pungkasnya.

Diakhir,membacakan sambutan Bupati, Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, SE., ME., mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA. 2026.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Akan Lakukan Pengecekan Alat USG Ke Puskesmas 

Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan menjadi dasar dalam perencanaan dan penganggaran program pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ia menegaskan bahwa penetapan KUA dan PPAS APBD telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran ini diharapkan menjadi pedoman dalam menyusun program kerja yang lebih terarah dan efisien, guna meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Pada rapat Paripurna Kedua ini juga dilaksanakan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD dan penandatangan dokumen pakta integritas penyusunan dan pengesahan KUA dan PPAS sebagai salah satu dokumen kelengkapan atas upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah tahun 2026.

Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat turut dihadiri anggota DPRD, Kapolres Tanjab Barat, Ketua Pengadilan Negeri, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Pasi Intel Kodim 0419/Tanjab, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala OPD, para kabag di lingkungan Setda, KPU dan Bawaslu, pimpinan instansi vertikal, insan pers, serta tamu undangan lainnya

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

DPRD

DORONG SDM UNGGUL! Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Peringatan HKN ke-61, Hamdani: “Kesehatan adalah Kunci Masa Depan Hebat”

DPRD

Dewan Kembali Fasilitasi Korban Kebakaran Duduk Bersama Dengan Pj Sekda dan OPD Merangin

DPRD

Isu Pembelian Mobil Baru Bupati Tanjabbar Berkembang, Ketua Komisi II DPRD: Itu Hoax Tidak Benar !

DPRD

Anggota DPRD Dari Fraksi PDI Perjuangan Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Batangasam

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah BKRD di HUT Provinsi Jambi ke-66

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Ketiga Pembahasan Rancangan Perda

DPRD

Laksanakan Reses II, Dedi Hadi Tinjau Lokasi Keluhan Warga Desa Serdang Jaya

DPRD

DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Mendengar Pidato Kenegaraan

You cannot copy content of this page