Marcon Bikin Terkejut Para Pengunjung Arakan Sahur,Polisi Diminta Tertibkan Tingkatkan Kesejahteraan Safari Ramadhan Bupati Fokus pada Pembangunan Merata dan Penanganan Stunting Wakil Bupati Katamso Pimpin Langsung Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat Minggu Kedua,Bupati Anwar Sadat Kembali Buka Festival Arakan Sahur Wujudkan Visi Kabupaten Tanjab Barat BERKAH MADANI, Bupati Anwar Sadat Sampaikan 7 Program Unggulan

Home / DPRD

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:07 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penandatangan PROPEMPERDA dan Ranperda APBD 2025

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan tentang Penetapan Program Pembentukan Daerah ( PROPEMPERDA ) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025.

PROPEMPERDA ini dilaksanakan oleh DPRD Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Barat dengan melakukan Pendatangan Berita Acara dan Pendapat Akhir Bupati atas Keputusan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna Penetapan Program Pembentukan Daerah(PROPEMPERDA) ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar Abdullah SE didampingi wakil ketua DPRD Ahmad Jakfar SH MH, wakil ketua DPRD Sjafril Simamora SH dan Bupati Tanjabbar Anwar Sadat.

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa, agenda paripurna ini dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2025.

“Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf (b) kuorum tercapai.” Ujar ketua DPRD Tanjabbar.

Baca Juga  Bupati Beserta Ketua PKK Tanjab Barat Sambut Kunker Danrem 042/Gapu Jambi

Abdullah mengatakan, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pasal 15 Ayat 5 menyebutkan bahwa, Penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum Penetapan Rancangan Perda tentang APBD.

“Hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. Propemperda ditetapkan dengan keputusan DPRD,” Katanya.

Baca Juga  Bantahan Sekda Agus Sanusi Atas Beredarnya Isue Pemotongan TPP Nakes Tanjabbarat

Abdullah menyampaikan, mempedomani ketentuan sebagaimana tersebut bahwa untuk Propemperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025. DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Bapemperda bersama Perangkat Daerah telah melakukan tahapan dan langkah dalam penyusunan Propemperda.

” Terhadap Penyusunan Propemperda yang dilakukan telah ditelaah dan dikajı oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jambi yang hasilnya disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor 8/100.3 1.1/2253/SETDA.HKM/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024 Perihal Penyampaian Penelaahan/Pengkajian Analisis Kebutuhan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025 dan berdasarkan Surat Bapemperda DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor: 170/34/Bapemperda/2024 tanggal 17 Agustus 2024 Perihal Laporan Hasil Rapat Bapemperda serta Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 100.3/1641/HKM/2024 tanggal 19 Agustus 2024 Perihal Penyampaian hasil Analisis Kebutuhan Perda (AKP) Kabupaten.” Pungkasnya.*

 

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

DPRD

Reses di Desa Rawa Medang, Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat

DPRD

DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Mendengar Pidato Kenegaraan

DPRD

Komisi ll DPRD Merangin Kecewa, Direktur RSD dan Kadinkes Mangkir

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023

DPRD

Tubagus Ajak Masyarakat Suksekan Vaksinasi Booster

DPRD

Alami Kecelakaan,Wakil Ketua DPRD Jenguk Sekda Tanjab Barat

DPRD

Hadiri Undangan Pembukaan Turnamen Sepak Bola Mini KM 1 Cup, Tubagus: Ini Merupakan Wadah Silaturahmi

DPRD

Pansus Covid-19 DPRD Merangin Dapatkan Sejumlah Temuan di OPD