TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan tentang Penetapan Program Pembentukan Daerah ( PROPEMPERDA ) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025.
PROPEMPERDA ini dilaksanakan oleh DPRD Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Barat dengan melakukan Pendatangan Berita Acara dan Pendapat Akhir Bupati atas Keputusan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna Penetapan Program Pembentukan Daerah(PROPEMPERDA) ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar Abdullah SE didampingi wakil ketua DPRD Ahmad Jakfar SH MH, wakil ketua DPRD Sjafril Simamora SH dan Bupati Tanjabbar Anwar Sadat.
Pimpinan rapat menyampaikan bahwa, agenda paripurna ini dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2025.
“Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf (b) kuorum tercapai.” Ujar ketua DPRD Tanjabbar.
Abdullah mengatakan, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pasal 15 Ayat 5 menyebutkan bahwa, Penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum Penetapan Rancangan Perda tentang APBD.
“Hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. Propemperda ditetapkan dengan keputusan DPRD,” Katanya.
Abdullah menyampaikan, mempedomani ketentuan sebagaimana tersebut bahwa untuk Propemperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025. DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Bapemperda bersama Perangkat Daerah telah melakukan tahapan dan langkah dalam penyusunan Propemperda.
” Terhadap Penyusunan Propemperda yang dilakukan telah ditelaah dan dikajı oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jambi yang hasilnya disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor 8/100.3 1.1/2253/SETDA.HKM/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024 Perihal Penyampaian Penelaahan/Pengkajian Analisis Kebutuhan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025 dan berdasarkan Surat Bapemperda DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor: 170/34/Bapemperda/2024 tanggal 17 Agustus 2024 Perihal Laporan Hasil Rapat Bapemperda serta Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 100.3/1641/HKM/2024 tanggal 19 Agustus 2024 Perihal Penyampaian hasil Analisis Kebutuhan Perda (AKP) Kabupaten.” Pungkasnya.*
Penulis Editor Amir Ote