Bupati Anwar Sadat Hadiri Malam Seni Budaya Kerinci, Perkuat Harmoni Keberagaman dalam Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan 2026 Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Turnamen Voli Antar-Klub Tanjab Barat 2026, Perkuat Pembinaan Atlet Menuju Kejurprov 2027 Bupati Anwar Sadat Resmi Buka OPD Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Kekompakan Antar-OPD Melalui Sepak Bola Bupati Anwar Sadat Tunjuk Mainiarni Indriana Jadi Plt Sekwan DPRD Tanjab Barat Gelar Pertemuan Tertutup 1 Jam, Fasha dan Anwar Sadat Beri Sinyal “Masa Depan” Pilgub Jambi

Home / Berita

Rabu, 24 September 2025 - 07:38 WIB

DPRD Merangin Larang PT KDA Beroperasi Jika Tak Perbaiki Alat Penyebab Polusi dan Pencemaran

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin memanggil PT Kesna Duta Agroindo (KDA) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin untuk mengadakan rapat hearing pada Senin (22/9/2025). Dalam rapat itu, terungkap pabrik PT KDA mengeluarkan asap yang tidak hanya meningkatkan emisi karbon, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Rapat yang dipimpin oleh Anggota Komisi III DPRD Merangin Hasren Purja, dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Merangin Al Hanim Assodiq, lalu anggotanya; Rustam, Pahala Junior, dan Amri Saham. Selain itu, juga dihadiri tiga kepala bidang dari DLH Merangin, serta pihak PT KDA.

DLH Merangin sebelumnya telah meninjau operasi PT KDA serta dampaknya terhadap masyarakat. Dari sana diketahui bahwa pabrik PT KDA di Langling, Kecamatan  Bangko, megeluarkan asap hitam yang meresahkan warga.

“Sebelum kami ke perusahaan, kami sudah mengecek ke lapangan (permukiman) dan wawancara warga terdampak. Warga terkena abu boiler, terlihat di lantai rumah dan bagian dapur,” kata PLT Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Merangin, Andika.

Pabrik sawit tersebut mengeluarkan asap hitam dalam periode tertentu. Salah satu penyebabnya, yakni karena perusahaan memakai jenis bahan bakar dengan kapasitas yang tidak sesuai; 70 persen cangkang dan 30 persen fiber.

Baca Juga  H. Al Haris Desa Blank Sport Bisa Menuju Smat City

Kabid Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Merangin, Sugiono, mengatakan asap tersebut jelas membahayakan masyarakat, apalagi bagi anak. Masyarakat sekitar perusahaan itu terancam mengalami ISPA.

“Secara kasat mata kondisi itu bisa menggangu saluran pernafasan,” katanya.

Tim Media sudah berupaya meminta keterangan dari PT KDA. Namun, pihak perusahaan ini keberatan untuk diwawancarai.

Walau demikian, dalam rapat tersebut, pihak perusahaan sempat menyampaikan keberatan bila menghentikan produksi. Sebab, terdapat para pekerja aktif yang perlu digaji.

Namun, hal ini disangga anggota Komisi III DPRD Merangin, Pahala Junior. Dia mengatakan perusahaan juga harus memikirkan dampaknya terhadap masyarakat.

“Jangan sampai perusahaan jalan dan terserah dampaknya bagaimana. Kalau perbaikannya dilakukan bertahap, sah sah saja,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Merangin, Rustam, mengatakan PT
KDA juga harus memikirkan hak masyarakat. Dia menekankan pihak perusahaan tidak hanya memproduksi dan berbisnis, tetapi juga harus menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

“Apa yang menjadi kewajiban perusahaan terlaksana. Jangan sampai tidak, supaya semua nyama. Kalau kondisi ini dibiarkan dampaknya bisa lebih luas kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Laris Manis.. ! Warga Serbu Operasi Pasar Yang Digelar Pj Bupati Merangin di Pasar Bangko

Dari rapat ini, Ketua Komisi III DPRD Merangin Al Hanim Assodiq mengatakan terdapat 5 poin kesepakatan. Berikut lima poin tersebut:

1. Komisi III DPRD Merangin mengingatkan PT KDA untuk segera memperbaiki peralatan atau mesin produksi agar tidak menimbulkan asap hitam atau abu boiler dari cerobong asap pabrik.
2. Menunggu hasil analisis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin atas temuan debu boiler yang sampai ke rumah warga di lingkungan sekitar RT 08, 09, dan 10.
3. Komisi III mendesak agar proses Perbaiki dilaksanakan 1 bulan terhitung dari hearing bersama PT KDA dan DLH Merangin.
4. PT KDA menyanggupi untuk perbaiki sistem produksi asap abu boiler dari cerobong asap.
5. PT KDA berkomitmen untuk menyalurkan bantuan CSR sebagai wujud perhatian perusahaan kepada masyarakat yang terdampak.

“Bila mana kesepakatan ini tidak dilaksanakan oleh perusahaan PT KDA, maka akan dilakukan sanksi berupa penutupan kegiatan produksi sampai masalah ini selesai. Perusahaan diberikan waktu selama sebulan, terhitung dari hari ini,” kata Al Hanim. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025 Disepakati 1,5 T

Berita

Pj Bupati Akan Tinjau Aset Pemerintah Yang Rusak Akibat Peti di Desa Ngaol Ulu

Berita

H-3 Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada 2024 Untuk 10 Kecamatan yang Terjauh

Berita

Nalim-Nilwan Hoyak Basis Jawa Merangin Di 3 Kecamatan Pamenang

Berita

Hasil Survei Terbaru, Anwar Sadat – Katamso Unggul Telak Dari Kandidat Lain Untuk Pilkada Tanjab Barat

Berita

Keluarga Besar Al Haris di Sekancing Kompak Dukung Menawan

Berita

Diiringi Ratusan Kader Dengan Jalan Kaki Menuju KPU RI, AHY: Kami Siap Ikut Pemilu, Perjuangkan Perubahan & Perbaikan

Berita

Wow..!! DPRD Merangin Sidak ke PT KDA, Asap Boiler Pabrik Sedang Mengepul Hebat

You cannot copy content of this page