Loss Gantangan! UAS Cup Siap Manjakan Kicau Mania dengan Hadiah Motor dan Total Bonus Jutaan Rupiah Gerak Cepat Bupati Tanjab Barat: Dari Bantuan Pangan Hingga Urusan Dokumen untuk Korban Kebakaran Jati Mas Putra Terbaik Tanjab Barat Raih Gelar Profesor, Wabup Katamso: Ini Kebanggaan dan Inspirasi Generasi Muda Pimpin Rakor Jargas, Bupati Anwar Sadat: Ini Energi Murah dan Aman untuk Masyarakat dan UMKM Dorong UMKM Naik Kelas, Bupati Anwar Sadat: Pasar Malam Adalah Laboratorium Ekonomi Kerakyatan

Home / Berita

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Warta Etika: Kata “Diduga” Tak Kebal UU ITE di Media Sosial,Produk Jurnalistik VS Unggahan Personal

TANJABBARAT – Penggunaan frasa seperti “diduga” atau “disinyalir” dalam pernyataan publik di media sosial seperti Facebook, yang sering kali digunakan sebagai bentuk kehati-hatian, ternyata tidak secara otomatis memberikan perlindungan hukum bagi penggunanya dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya jika konten tersebut mengandung fitnah atau pencemaran nama baik tanpa disertai bukti yang valid.

Praktisi hukum dan pengamat pers menekankan bahwa batas perlindungan etik dan hukum ditentukan oleh konteks publikasi dan niat di balik tuduhan.

Perbedaan Krusial: Produk Jurnalistik vs. Unggahan Personal

Berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), perlindungan hukum hanya diberikan kepada Produk Jurnalistik yang dihasilkan oleh pers berbadan hukum dan mematuhi KEJ.

Produk Jurnalistik: Wajib memenuhi prinsip praduga tak bersalah, verifikasi, dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi. Jika terjadi sengketa, penyelesaian wajib didahulukan melalui Dewan Pers. Di sinilah kata “diduga” berfungsi sebagai penanda bahwa informasi masih dalam proses pembuktian, tetapi telah melalui serangkaian verifikasi ketat.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Sambut Kunker Gubernur Jambi

Media Sosial (Non-Jurnalistik):

Unggahan di Facebook, Twitter, atau platform non-media massa lainnya tidak memiliki perlindungan UU Pers. Jika unggahan tersebut, meskipun menggunakan kata “diduga,” berisi tuduhan yang tidak benar, menyerang kehormatan individu, dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka konten tersebut secara langsung diatur oleh Pasal 27A UU ITE (mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik).

Intinya: Mekanisme “check and balance” pers melalui Dewan Pers tidak berlaku untuk konten pribadi di media sosial.

Fokus Hukum: Niat Jahat dan Ketiadaan Bukti

Penggunaan kata “diduga” atau “disinyalir” di media sosial tidaklah menjadi “tameng” hukum karena fokus utama penegak hukum adalah:

Baca Juga  Peletakan Batu Pertama Dermaga Penyeberangan, Bupati Anwar Sadat: Semoga Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Muatan Konten: Apakah konten tersebut secara substansial menyerang kehormatan atau nama baik individu.

Niat (Unsur Kesengajaan): Apakah tindakan mendistribusikan tuduhan tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak (bertujuan merusak reputasi).

Kebenaran Tuduhan (Fitnah): Jika pelapor merasa difitnah, maka pihak yang menuduh wajib membuktikan kebenaran tuduhannya di mata hukum.

Jika tuduhan itu diketahui tidak benar, hal tersebut memperkuat unsur Fitnah (Pasal 311 KUHP/Pasal 434 UU 1/2024), yang ancamannya lebih berat daripada pencemaran nama baik biasa.

Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk verifikasi mandiri dan bijak dalam berekspresi di ruang digital. Tuduhan serius di media sosial tanpa dasar bukti yang kuat sangat berisiko pidana dan tidak dapat dibela dengan alasan sekadar menggunakan frasa “diduga.”

Share :

Baca Juga

Berita

Di Merangin Gas Melon Langka, Harga Per Tabung Mencapai 40 Ribu Rupiah

Berita

Nilwan : Do’akan Merangin FC Berjuang Menuju Final Pada Gubernur Cup Jambi 2024

Berita

KPU Tanjab Barat Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati ini Syarat dan Ketentuan nya

Berita

Warga Dusun Makmur Belum Merdeka Listrik, Jamal Langsung Tinjau Lokasi  

Berita

Merangin Berbatik, Macam-macam Motif Ditampilkan Saat Meriahkan HUT ke-75, 

Berita

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir dan Bandar, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Berita

H. Mashuri: Keluarga Pelopor Perubahan Indonesia Maju

Berita

H Al Haris: Diusia ke-75 Merangin Harus Maju

You cannot copy content of this page