Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna HUT Ke-76 Kabupaten Batanghari Bupati Apresiasi Rapat Semua Pihak Dalam Kesuksesan Pilkada Tanjab Barat 2024 Bupati Anwar Sadat Serahkan Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi Bupati Anwar Sadat Serahkan Bonus Peserta Berprestasi MTQ Ke-53 Bapas Kelas I Jambi Terima Kunjungan Densus 88 Anti Teror

Home / Berita

Rabu, 21 Juni 2023 - 07:21 WIB

Dipasar Bawah, PKL Bangun Kios di Tanah Pemkab Merangin, Siapa Yang Beri Izin??

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Tidak ada perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah Merangin dengan pihak ketiga dalam hal pembangunan puluhan kios pedagang kaki Lima (PKL) yang berlokasi di Jalan Mayor H Syamsudin Uban Pasar Bawah Bangko.

Hal ini dikatakan Jaya Kusuma Kabag Kerjasama Setda Merangin saat dikonfirmasi Selasa (20/6). bahwa pembangunan puluhan kios di pasar bawah bangko guna merelokasi puluhan PKL korban kebakaran kios depan Bank 9 Jambi pada 2021 silam.

Meski tidak ada perjanjian kerjasama daerah untuk pembangunan puluhan kios depan ruang terbuka hijau (RTH) pasar Bawah bangkoitu, nampak bangunan tersebut sudah dimulai. Ditambah lagi bangunan kios permanen diatas lahan Pemda tersebut hanya berjarak kurang lebih 4 meter dari jalan.

“Yang jelas perjanjian kerjasama daerah dengan pihak ketiga pengelola pembangunan kios tidak ada, apalagi untuk konsepnya bisa konfirmasi ke Dinas PU, lalu Mereka membangun atas izin siapa?? ungkap Mantan Camat Batang Masumai itu.

Baca Juga  Tak Masuk Dalam Pendataan Formasi P3K, Puluhan Karyawan Dukcapil Ngadu Ke DPRD Merangin

Melansir Jambi Seru.com, Darul Khotni pihak ketiga pengelola pembangunan kios saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa rencana pembangunan puluhan kios tidak sesuai konsep dan perencanaan dan teknis, dengan alasan keterbatasan anggaran.

“Rencana pembangunan 40 kios PKL diatas lahan pemerintah daerah Merangin itu relokasi PKL korban kebakaran pada 2021 lalu. Untuk anggarannya bersumber dari pedagang itu sendiri,”kata Darul Khotni.

Darul Khotni menambahkan, dirinya memperjuangkan sebanyak 40 orang pedagang yang menjadi korban kebakaran tersebut karena kepeduliannya terhadap PKL.

“Setelah kurang lebih dua tahun pasca musibah kebakaran, kini para pedagang mendapatkan hak mereka. Satu orang pedagang untuk pembangunan 40 kios tersebut, membayar Rp. 8 juta. Karena kalo pembangunan sesuai konsep pemerintah yang menggunakan rangka baja butuh biaya sekitar 15 juta rupiah, maka dari itu kita bangun sesuai kemampuan keuangan pedagang,”ungkapnya.

Baca Juga  Pj Bupati Merangin Teken NPHD Bersama Kodim 0420 dan Polres Terkait Pengamanan Pilkada 

Terkait izin dan konsep bangunan kios yang terlalu dekat dengan jalan, Darul Khotni mengatakan, bahwa aset daerah berupa lahan tersebut sudah diserahkan ke Dinas Koperindag.

“Sebelumnya jarak bangunan dari jalan sekitar 2 meter, akan tetapi pak Sekda minta dibongkar dan kini jarak bangunan dari jalan kurang lebih 4 meter, dan sudah disetujui oleh Pak Sekda Fajarman. Untuk persetujuan tersurat dari Pak Sekda tidak ada tapi tersirat atau lisan ada,”jelasnya.

Terkait izin sewa lahan pemerintah, dikatakan Darul Khotni, nantinya akan dibahas setelah pembangunan kios selesai.

“Kalo izin sewa lahan, akan dibahas nanti setelah pembangunan kios selesai,”pungkasnya.(Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

Anwar Sadat-Hairan Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat

Berita

Tiga Bulan Gaspol, H. Mukti Berhasil Pimpin Bagus Kabupaten Merangin

Berita

Final Piala Gubernur Cup Jambi Hari Minggu Ditunda, Ini penyebabnya

Berita

Forum Musisi Tungkal Bakti Sosial Berikan Puluhan Paket Sembako Korban Kebakaran

Berita

Wow..!! Olahan Sampah Jadi Sembako, Pj Bupati Kunjungi TPA Merangin

Berita

H. Al Haris Desa Blank Sport Bisa Menuju Smat City

Berita

Bocah 5 Tahun Meninggal Digigit Ular Berbisa di Merangin

Berita

Sempat di Isukan Koalisi Menawan Kecewa, Bong Fendi : Kita Saat Ini Semakin Kompak