Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur Kualitas Udara Tanjab Barat Memburuk,ISPU Capai 152 Kategori Tidak Sehat Ketua DPRD Hamdani Hadiri Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Sinergi Antar-Lembaga Jadi Kunci Jaga Kondusivitas Daerah

Home / Berita

Rabu, 21 Juni 2023 - 07:21 WIB

Dipasar Bawah, PKL Bangun Kios di Tanah Pemkab Merangin, Siapa Yang Beri Izin??

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Tidak ada perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah Merangin dengan pihak ketiga dalam hal pembangunan puluhan kios pedagang kaki Lima (PKL) yang berlokasi di Jalan Mayor H Syamsudin Uban Pasar Bawah Bangko.

Hal ini dikatakan Jaya Kusuma Kabag Kerjasama Setda Merangin saat dikonfirmasi Selasa (20/6). bahwa pembangunan puluhan kios di pasar bawah bangko guna merelokasi puluhan PKL korban kebakaran kios depan Bank 9 Jambi pada 2021 silam.

Meski tidak ada perjanjian kerjasama daerah untuk pembangunan puluhan kios depan ruang terbuka hijau (RTH) pasar Bawah bangkoitu, nampak bangunan tersebut sudah dimulai. Ditambah lagi bangunan kios permanen diatas lahan Pemda tersebut hanya berjarak kurang lebih 4 meter dari jalan.

“Yang jelas perjanjian kerjasama daerah dengan pihak ketiga pengelola pembangunan kios tidak ada, apalagi untuk konsepnya bisa konfirmasi ke Dinas PU, lalu Mereka membangun atas izin siapa?? ungkap Mantan Camat Batang Masumai itu.

Baca Juga  Pj Bupati Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Merangin 2024

Melansir Jambi Seru.com, Darul Khotni pihak ketiga pengelola pembangunan kios saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa rencana pembangunan puluhan kios tidak sesuai konsep dan perencanaan dan teknis, dengan alasan keterbatasan anggaran.

“Rencana pembangunan 40 kios PKL diatas lahan pemerintah daerah Merangin itu relokasi PKL korban kebakaran pada 2021 lalu. Untuk anggarannya bersumber dari pedagang itu sendiri,”kata Darul Khotni.

Darul Khotni menambahkan, dirinya memperjuangkan sebanyak 40 orang pedagang yang menjadi korban kebakaran tersebut karena kepeduliannya terhadap PKL.

“Setelah kurang lebih dua tahun pasca musibah kebakaran, kini para pedagang mendapatkan hak mereka. Satu orang pedagang untuk pembangunan 40 kios tersebut, membayar Rp. 8 juta. Karena kalo pembangunan sesuai konsep pemerintah yang menggunakan rangka baja butuh biaya sekitar 15 juta rupiah, maka dari itu kita bangun sesuai kemampuan keuangan pedagang,”ungkapnya.

Baca Juga  Tiga Hari TC, Kafilah Merangin Siap Berkompetisi Pada MTQ Ke 53 Tingkat Provinsi Jambi di Kerinci

Terkait izin dan konsep bangunan kios yang terlalu dekat dengan jalan, Darul Khotni mengatakan, bahwa aset daerah berupa lahan tersebut sudah diserahkan ke Dinas Koperindag.

“Sebelumnya jarak bangunan dari jalan sekitar 2 meter, akan tetapi pak Sekda minta dibongkar dan kini jarak bangunan dari jalan kurang lebih 4 meter, dan sudah disetujui oleh Pak Sekda Fajarman. Untuk persetujuan tersurat dari Pak Sekda tidak ada tapi tersirat atau lisan ada,”jelasnya.

Terkait izin sewa lahan pemerintah, dikatakan Darul Khotni, nantinya akan dibahas setelah pembangunan kios selesai.

“Kalo izin sewa lahan, akan dibahas nanti setelah pembangunan kios selesai,”pungkasnya.(Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

Wabup Ikuti Virtual Sidang Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, Geopark Merangin Ditetapkan Sebagai UGG

Berita

Besama Anak Yatim Kasih Umi Polres Merangin Berbagi Kebahagiaan

Berita

Wabup : Honorium Tenaga Kontrak Pemkab Merangin Segera Dibayar

Berita

Tiga Bulan Gaspol, H. Mukti Berhasil Pimpin Bagus Kabupaten Merangin

Berita

Breaking News..! Seorang IRT di Tabir Melepuh, Diduga di Siram Cuka Karet Oleh Suami

Berita

BupatiĀ  Syukur Jadi Saksi, Ahli Waris M. Yani Terima Santunan BPJS Rp 311,5 Juta

Berita

AHY Dipastikan akan Melantik DPC Seprovinsi Jambi 12 Januari 2023

Berita

DPRD Merangin Larang PT KDA Beroperasi Jika Tak Perbaiki Alat Penyebab Polusi dan Pencemaran

You cannot copy content of this page