Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan

Home / Berita

Rabu, 21 Juni 2023 - 07:21 WIB

Dipasar Bawah, PKL Bangun Kios di Tanah Pemkab Merangin, Siapa Yang Beri Izin??

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Tidak ada perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah Merangin dengan pihak ketiga dalam hal pembangunan puluhan kios pedagang kaki Lima (PKL) yang berlokasi di Jalan Mayor H Syamsudin Uban Pasar Bawah Bangko.

Hal ini dikatakan Jaya Kusuma Kabag Kerjasama Setda Merangin saat dikonfirmasi Selasa (20/6). bahwa pembangunan puluhan kios di pasar bawah bangko guna merelokasi puluhan PKL korban kebakaran kios depan Bank 9 Jambi pada 2021 silam.

Meski tidak ada perjanjian kerjasama daerah untuk pembangunan puluhan kios depan ruang terbuka hijau (RTH) pasar Bawah bangkoitu, nampak bangunan tersebut sudah dimulai. Ditambah lagi bangunan kios permanen diatas lahan Pemda tersebut hanya berjarak kurang lebih 4 meter dari jalan.

“Yang jelas perjanjian kerjasama daerah dengan pihak ketiga pengelola pembangunan kios tidak ada, apalagi untuk konsepnya bisa konfirmasi ke Dinas PU, lalu Mereka membangun atas izin siapa?? ungkap Mantan Camat Batang Masumai itu.

Baca Juga  LKPJ Bupati 2025 Diwarnai Catatan, Bupati M. Syukur: Ini Bahan Evaluasi Pembangunan

Melansir Jambi Seru.com, Darul Khotni pihak ketiga pengelola pembangunan kios saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa rencana pembangunan puluhan kios tidak sesuai konsep dan perencanaan dan teknis, dengan alasan keterbatasan anggaran.

“Rencana pembangunan 40 kios PKL diatas lahan pemerintah daerah Merangin itu relokasi PKL korban kebakaran pada 2021 lalu. Untuk anggarannya bersumber dari pedagang itu sendiri,”kata Darul Khotni.

Darul Khotni menambahkan, dirinya memperjuangkan sebanyak 40 orang pedagang yang menjadi korban kebakaran tersebut karena kepeduliannya terhadap PKL.

“Setelah kurang lebih dua tahun pasca musibah kebakaran, kini para pedagang mendapatkan hak mereka. Satu orang pedagang untuk pembangunan 40 kios tersebut, membayar Rp. 8 juta. Karena kalo pembangunan sesuai konsep pemerintah yang menggunakan rangka baja butuh biaya sekitar 15 juta rupiah, maka dari itu kita bangun sesuai kemampuan keuangan pedagang,”ungkapnya.

Baca Juga  Nilwan Yahya Pimpin Rapat LPTQ Persiapan MTQ Ke-49 Kabupaten Merangin

Terkait izin dan konsep bangunan kios yang terlalu dekat dengan jalan, Darul Khotni mengatakan, bahwa aset daerah berupa lahan tersebut sudah diserahkan ke Dinas Koperindag.

“Sebelumnya jarak bangunan dari jalan sekitar 2 meter, akan tetapi pak Sekda minta dibongkar dan kini jarak bangunan dari jalan kurang lebih 4 meter, dan sudah disetujui oleh Pak Sekda Fajarman. Untuk persetujuan tersurat dari Pak Sekda tidak ada tapi tersirat atau lisan ada,”jelasnya.

Terkait izin sewa lahan pemerintah, dikatakan Darul Khotni, nantinya akan dibahas setelah pembangunan kios selesai.

“Kalo izin sewa lahan, akan dibahas nanti setelah pembangunan kios selesai,”pungkasnya.(Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

Sebanyak 33 Orang Atlit Volly Ball Dilepas Pj Bupati Merangin Mengikuti Seleksi Pra Popnas

Berita

Nekat Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Merangin

Berita

Bupati Syukur Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Gratis, Semua Anak Harus Sekolah

Berita

Syukur-Khafied Ikuti Gladi Bersih Pelantikan

Berita

Pj Bupati Merangin Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Jami’ Bhaitul Qudus Lubuk Gaung

Berita

2025 Capain PAD Merangin Turun, Siti Aminah : Target Tak Tekejar

Berita

Pj Bupati Sidak Kantor-kantor Pelayanan Publik di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

Berita

Merangin Terluas dan Terbaik Soal Program Replanting Sawit

You cannot copy content of this page