716 TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian, Harapkan Perhatian Pemkab dan DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi

Home / Berita

Rabu, 25 November 2020 - 12:45 WIB

Antisipasi Politik Uang di Masa Tenang Banwaslu Lakukan Patroli Pengawasan

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Tahapan kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat akan berakhir 5 Desember 2020 mendatang. Selanjutnya akan memasuki masa tenang sampai 8 Desember atau H-1. Sebelum pemungutan suara.

Memasuki masa tenang. Tak ada lagi kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon maupun tim pemenangan.

Namun biasanya pada masa tenang atau mendekati H-1 rawan akan terjadinya praktik politik uang (money politics).

Secara tegas politik uang dilarang,tapi praktik tersebut masih tetap terjadi dalam setiap pergelaran pesta demokrasi termasuk Pilkada Serentak 2020.

Terkait fenomena itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Mon Rezi mengatakan, bahwa masa tenang kampanye tkdak boleh melakukan kampanye ataupun kegiatan-ketiaatan yang berbau kampanye.

Baca Juga  Sempat di Isukan Koalisi Menawan Kecewa, Bong Fendi : Kita Saat Ini Semakin Kompak

“Masa tenang yang dimulai pada 6 hingga 8 Desember 2020 memang titik rawan pelanggaran Pilkada, khususnya politik uang atau money politic,” ungkapnya, Senin (23/11/20).

Untuk mengantisipasi itu pihaknya melakukan edukasi pada tokoh masyarakat. Selain itu, dirinya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah diperdaya atau dimanfaatkan oleh oknum tertentu, untuk melakukan hal yang melanggar pemilu. Baik itu seperti melakukan pendataan pemilih dengan iming-iming sejumlah uang dan barang, maupun memberikan uang secara langsung kepada pemilih agar memilih salah satu calon.

Baca Juga  Yadi: Pelaksanaan Pengerjaan Proyek Simpang Tengkorak-Pulau Rengas Sudah Memenuhi Standar dan Spek

“Ini juga jadi perhatian kita semua, jangan sampai gara-gara ketidakpahaman masyarakat malah membuat diri sendiri berurusan dengan Bawaslu, maupun aparat kepolisian,” jelasnya.

Bawaslu kata dia juga akan menerjunkan kekuatan penuh untuk mengantisipasi praktik politik uang. Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan.

Mengenai tim yang melakukan patroli pengawasan, Rezi menyampaikan, tim patroli terdiri dari jajaran Bawaslu. Yakni pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa, kecamatan, kabupaten. Namun, tidak menuntut kemungkinan akan ada partisipasi dari publik juga.

“Mudah-mudahan gerakan ini bisa meminimalisir potensi pelanggaran Pemilu,” pungkasnya.(Amr).

 

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Bupati Tandatangani PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita

Dukung Asta Cita Prabowo, Pj Bupati dan Kapolres Merangin Tanam Benih Jagung Serentak

Berita

Dewan Tegaskan TAPD dan OPD Merangin Harus Lengkap Saat Bahas APBDP 2025

Berita

Pj Bupati Merangin Resmi Membuka Launching Inovasi Pojok Pelayanan Kesehatan Perkantoran Berintegrasi

Berita

Bupati Syukur Terima Kunjungan Silaturahim Kepala KPPN Bangko

Berita

TP PKK Kabupaten Merangin Gelar Rakor Akhir 2024

Berita

Disentil PDIP Olahraga Merangin Prestasi Merosot, Ketua KONI Balas: Dana Hibah Ada, Tapi Perhatian Pemkab Minim

Berita

Direktur PDAM Tirta Merangin, Hari Ini Resmi Dilantik Pj Bupati Merangin

You cannot copy content of this page