Gebrakan Kejari Tanjabbar: Pulihkan Rp17,9 Miliar Keuangan Negara dari Skandal Korupsi Lahan Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025: Soroti Tata Kelola Data hingga Moratorium Tambang Perkuat Akar Rumput, PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Musancab Serentak untuk Menyongsong Pemilu 2029 Kawal Infrastruktur Jambi, Edi Purwanto Targetkan Jalan Nasional Mulus Hingga Ujung Jabung pada 2028 Dinilai Kehilangan Taji sebagai Kontrol Sosial, Eksistensi HMI Tanjab Barat Kini Dipertanyakan Publik

Home / DPRD

Senin, 31 Juli 2023 - 19:13 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Laporan Badan Anggaran dan Pendatanganan Nota Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024

TANJABBAR,BULENONNEWS.COM –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat Paripurna

Dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran DPRD, pengambilan keputusan DPRD pendatangan nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan DPRD dan sambutan Bupati atas pendatangan nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024. Senin (31/7/23).

Rapat Paripurna penyampaian laporan badan anggaran DPRD, pengambilan keputusan DPRD pendatangan nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan DPRD dan sambutan Bupati atas pendatangan nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 ini, dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Syafril Simamora SH. Didampingi Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, H Abdullah SE dan Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs H Anwar Sadat,M.Ag.

Pimpinan rapat dalam laporannya menyampaikan rapat paripurna penyampaian laporan badan anggaran DPRD, pengambilan keputusan DPRD pendatangan nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan DPRD dan sambutan Bupati atas pendatangan nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 ini, resmi dibuka untuk umum.

” Pada tanggal 24 Juli 2023, telah dilaksanakan rapat paripurna pertama dengan agenda penyampaian rancangan KUA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024. Berdasarkan peraturan pemerintah daerah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 90 ayat (1) mengamanatkan. Bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.” Kata Syafril Simamora.

Baca Juga  Tinjau Seleksi Kompetensi PPPK,Ketua Komisi Satu DPRD Tanjab Barat Berharap Dapat Memperoleh SDM Unggul 

Pimpinan rapat juga menyampaikan berpedoman hal tersebut di atas dan sesuai dengan jadwal pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024 yang ditetapkan oleh badan musyawarah, telah dilakukan pembahasan bersama antara badan anggaran DPRD dengan Tim anggaran pemerintah daerah( TAPD).

” Sebelum menandatangani nota kesepakatan ini, terlebih dahulu kita mendengar laporan dari Badan Anggaran DPRD, terhadap pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2024.” Ungkapnya.

Laporan yang di bacakan oleh Pelaksana tugas sekretaris DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa Pembahasan nota Pengantar rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024, telah dilaksanakan antar badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah.

” Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah mengamanatkan bahwa kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD Untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.” Katanya.

Baca Juga  APBD P Tanjabbar Rp2,27 Triliun, Anwar Sadat Bakal Prioritaskan Pembangunan, Pendidikan dan Kesehatan 

Pelaksana tugas sekretaris DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menyampaikan hasil pembahasan badan anggaran DPRD terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tahun anggaran 2024, jika
Pendapatan daerah sebesar Rp.1.314.778.880.615,00 (satu triliun tiga Ratus empat belas milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta Delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus lima belas rupiah).

Sedangkan untuk Belanja daerah sebesar Rp.1.389.778.880.615,00 (satu triliun tiga ratus Delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta Delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus lima belas rupiah) dan Pembiayaan daerah sebesar Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar Rupiah).

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat dalam sambutannya menyampaikan, mengapresiasi pimpinan dan badan anggaran DPRD atas terlaksananya rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.

” Kita mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan badan anggaran DPRD bersama Tim anggaran pemerintah daerah, yang telah berkerja keras. Sehingga pendatangan nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024, bisa berjalan lancar dan terlaksana.” Ungkapnya.*

 

 

Penulis/Editor: Amir/Otte

 

Share :

Baca Juga

DPRD

Sedang Diperjuangkan, Ratusan Honorer DPRD Tanjab Barat Gelar Doa’ Bersama 

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna ketiga Tanggapan Bupati Atas LKPJ dan Pembentukan Pansus

DPRD

Ketua DPRD Apresiasi Komunitas Seniman Tanjab Barat

DPRD

Kondisi Ruang Kelas SDN 13 Dusun Kebun Rusak, Hamdani: Instasi Terkait Turun dan Cek Langsung

DPRD

Turun Ke Setiap Dapil,Anggota DPRD Tanjab Barat Reses Masa Sidang II Serap Aspirasi Masyarakat

DPRD

Hadiri Undangan Pembukaan Turnamen Sepak Bola Mini KM 1 Cup, Tubagus: Ini Merupakan Wadah Silaturahmi

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023

DPRD

Edi Purwanto Harap Prabowo-Gibran Komitmen dan Realisasikan Janji Politik

You cannot copy content of this page