Kembali Dipercaya Pimpin Komite SMAN 1 Tanjab Barat, Mardan Hasibuan Komitmen Prioritaskan Kebutuhan Siswa dan Transparansi Anggaran Rumah Abu Bhakti Leluhur Kuala Tungkal Resmi Beroperasi, Jadi Sarana Penghormatan kepada Leluhur Ungguli Kota Jambi dan Kerinci, DPRD Tanjab Barat Raih Predikat Terbaik I Pengelolaan JDIH Se-Provinsi Jambi SMC Chapter Tanjab Barat Apresiasi Slow Riding 2026, Dorong Budaya Safety Riding dan Komunitas Berlegalitas Paripurna DPRD Tanjab Barat:Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kepentingan Rakyat

Home / Berita

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:02 WIB

Front Dusun Bangko Menolak Keras Angkutan Batu Bara Parkir dan Melintas Kota Bangko

EBANGKO-BULENONNEWS. Front Dusun Bangko (F-DB) Dibawah pimpinan
Mamak Panglimo Kawo (Darus T) merupakan Organisasi yang mempunyai gerbong massa yang sangat panjang dan sangat diperhitungkan diberbagai kalangan di Kabupaten Merangin.

Melihat carut marutnya jalan raya (Lintas Sumatera), terkhusus kota Bangko mulai tugu pedang arah Sarolangun Kelurahan Dusun Bangko, penuh sesak oleh padatnya Parkiran kendaraan pengangkut batu bara, maka F-DB menolak keras kendaraan batu bara Parkir di area tersebut.

Selain merusak pemandangan, juga kendaraan itu juga sangat menggangu dan menghambat pengguna jalan yang berlalu lalang.
Bahkan tidak sedikit jatuh korban jiwa karena kecelakaan dengan kendaraan batu bara tersebut.

Lebih dari itu, F-DB juga akan menggelar aksi menolak angkutan batu bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatra, jika aktifitas batu bara masih melintas di Kabupaten Merangin, dan F-DB akan menjadi Satu barisan dengan Ormas lainnya yang menyuarakan untuk menghentikan Kendaraan batu bara ini.

Baca Juga 

Penolakan F-DF terhadap kendaraan Pengangkut batu bara yang parkir dan melintasi kota Bangko ini bukan tanpa alasan, karena angkutan batu bara yang dinilai tidak sesuai peruntukan jalur umum.

Juga selama ini angkutan tambang kerap melintas tanpa pengawasan ketat, menyebabkan kerusakan infrastruktur, meningkatnya kecelakaan lalu lintas, serta polusi debu yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Hal ini mengacu pada dasar hukum, yakni: UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024.

Ketua Umum Front Dusun Bangko saat diwawancarai Sabtu pagi (31/01//2026) mengatakan, Angkutan tambang batu bara bukan hanya merugikan pengguna jalan, namun sudah meresahkan masyarakat berlalu lalang di jalan.

” Jadi kami minta kepada Bupati Merangin melalui Dinas Perhubungan, untuk segera membuat larangan angkutan tambang Parkir di kawasan dalam kota Bangko, dan kepada Gubernur Jambi membuat larangan kendaraan angkutan tambang tidak melintas di jalan raya,” pinta Darus.

Baca Juga  Syukur Khafied Resmi Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Merangin

Dikatakan Darus, pada Prinsipnya F-DB tidak ingin kerusuhan dan keburukan terjadi, apalagi berbenturan dengan hukum dan ribut dengan supir pengangkut tambang batu bara itu, namun jika Pemerintah tidak peduli atas keluhan masyarakat, maka organisasi masyarakat yang akan mengambil langkah sendiri.

” Jadi jangan sampai nanti kami perang dengan supir dibawah, supir hanya mencari makan jadi pemerintah tolong dengar suara kami, hentikan segara angkutan batu bara melintasi Kota Bangko,” harapnya lagi.

Menurutnya, Napsu serakah pengusaha jangan terlalu di ikuti, ” Jika mengikuti dalih PLTA Sumbar butuh bahan baku, tentu kita semua termakan bujukan dan rayuan, sementara masyarakat banyak jadi korban, contohnya kemarin anggota Dewan meninggal akibat kecelakaan dengan Pengangkut batu bara, mungkin besok-besok keluarga kita salah satunya, jangan itu terjadi lagi,”pungkasnya. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Syukur Lantik Dewan Pengawas RSUD Kolonel Abundjani Bangko

Berita

Sekolah Dipelosok Kekurangan Guru, Bupati Syukur Bakal Mutasikan untuk Pemerataan Pendidikan

Berita

Rapat Paripurna DPRD Merangin, Bupati Sampaikan Nota Keuangan R APBD Tahun 2025

Berita

Pj Bupati Merangin Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Jami’ Bhaitul Qudus Lubuk Gaung

Berita

Berita

Azka dan Syifa Duta Genre Merangin 2024

Berita

Dewan Yakin, Nalim-Nilwan Unggul di Tabir Raya

Berita

Pj Bupati Tandatangani PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan

You cannot copy content of this page