TANJABBARAT-BULENONnews.com,Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum guru tenaga honor di Salah satu sekolah dasar di Kecamatan Betara yang menjadi perbincangan dimasyarakat Tanjabbarat dirilies oleh polres hari ini 31/08/20.
Dalam Jumpa Persnya,AKBP Agus Saputro Sik MH menerangkan,”Berwal dari keinginan atau niat AG ( terduga pelaku pencabulan ) memang sangat menaruh perhatian khusus terhadap korban M,16 tahun.timbul ide Sipelaku untuk mendapatkan cinta dari korban M,pelaku mengajak korban ke kota Jambi dengan alsan pelaku agar si korban datang ke Jambi untuk menolongnya membantu menyelesaikan pekerjaan pelaku sebagai tutor pembimbing belajar (bimbel),karean tidak menaruh curiga apapun sikorban menuruti ajakan pelaku untuk menyusulnya ke Jambi dengan menaiki salah satu travel jurusan Palembang Jambi. Kemudian aksinya berhasil dan terlaksana dilakukan disebuah kost kostanya di Jambi.
Ajakn via seluler pelaku untuk menemuinya di Jambi pada bulan desember lalu dan pada malam itu juga korban langsung dicumbui pelaku dengan mengajak melakukan persetubuhan badan layaknya suami istri.Dengn segala bujuk rayu ia lontrakan,termasuk mengimingi untuk dijadikan pegawai negeri sipil di pemerintahan dan menjanjikan akan bertanggung jawab akna menikahi korban.
Dijelaskan Agus pula,”Menurut keterangan Pelaku,pelampiasan nafsunya itu dilakukan atas suka sama suka,pelaku juga mengakui sudah melakukanya sebanyak 20 kali,kemudian,pelaku sudah mencoba melakukan mediasi kepada pihak korban,namun tidak berhasil atau ditolak pihak keluarga korban,ia(pelaku)menuturkan kepada penyidik olres bahwa perbuatanya itu ia tanggung jawab dan siap akan menikahinya.
Pihak Penyidik polres juga akan menggali mendalmai apakah hany kepada satu inisial M ini aja yang ia lakukan atau masih ada korban lainya lagi,mengingat profesi pelaku sangat erat hubungannya dengan beberapa anak dibawah umur yang nota Bene sebagai tenaga pendidik di sekolah dasar dan sebagai tutor dikelompok bimbel(bimbingan belajar dan mengajar) yang ia lakukan dirumahnya pada jam diluar sekolah.”Pungkas AKBP Agus.
“Kita selaku penyidik tidak bisa menerima begitu saja atas pengakuan tersangka,kita tetap dalami,termasuk keterangan dari korban M 16 tahun serta warga dimana pelaku berdomisili,
Kemudian atas pengakuan korban sementara dalam akunya saat diminta keterangan oleh pihak penyidik,ia “mengatakan,pelaku AG melampiaskan nafsu bejatnya itu bukan 20 kali,melainkan sudah ada sekitr 30an kali,dan tidak bisa diingatnya lagi betapa kali falam sehti semalam setiap bertemu atau pelaku memanggilnya,korban M juga mengaku tidak bisa menolak ajakan pelaku karena kondisinya yang tertekan,dikatakan korban lagi,saat pertama saya dijemput di Jambi setelah turun dari mobil travel yang ia tumpangi, pelaku juga sudah mengambil hend phonnya (hp),sehingga koban tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan penolakan pelaku AG.”Tambah Agus.
Atas perbuatannya,pelaku akan kita sangkakan dengan undang-undang tindak pidna perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.”Tutup Kapolres yang dikenal dekat dengan Maayarakat ini.(MARDAN HASIBUAN)
EDITOR:MARDAN HASIBUAN.