BANGKO-BULENONNEWS.COM. Inspektorat Kabupaten Merangin dibawah pimpinan Inspektur Defi Martika, dikabarkan sudah Tiga hari turun melakukan Program Kegiatan Pengawasan Tahunan (PKPT).
Pemeriksaan kali ini dilakukan untuk seluruh Desa Kecamatan Muara Siau, salah satunya desa Pulau Raman.
Di desa Pulau Raman pemeriksaan Terkait adanya dugaan penyimpangan dana kegiatan yang di duduga piktif dan atas pemberitaan di media serta laporan masyarakat.
Inspetur Defi martika saat diwawancarai Minggu malam, (29/7) membenarkan pemeriksaan itu di lakukan Inspektorat Kabupaten melalui Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah 3 Kabupaten Merangin.
” Ya, Kami Sedang melakukan program kegiatan pengawasan tahunan (pkpt) di kecamatan Siau. Untuk pemeriksaan seluruh Desa, terkait dengan pemberitaan di media dan laporan masyarakat, Ini akan kita kroscek kebenaran,” ujarnya.
Hal penting yang di periksa oleh Inspektorat terhadap desa Pulau Raman tersebut, adalah laporan pertanggungjawaban keuangan desa Pulau Raman yang berakibat merugikan negara atas pelaksanaan kegiatan yang disinyalir piktif.
” Mulai dari pemeriksaan fisik, SPJ dan laporan pertanggungjawaban tahun, 2022 dan 2023 semua kita periksa,”ungkap inspektur itu.
Defi mengatakan, jika terdapat temuan dilapangan sesuai yang dilaporkan tim, maka kades harus mempertanggungjawabkan atas kerugian negara tersebut.
” Tentunya kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, kita beri tenggang waktu selama 60 hari, jika sudah kita lakukan pembinaan, namun tidak ada itikat baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, selanjutnya kita serahkan ke APH,” bebernya lagi.
Meski demikian inspektur berharap Kepala desa Pulau Raman tersebut agar kooperatif terhadap pemeriksaan oleh Inspektorat itu, termasuk desa-desa yang lain.
” Kita mohon kerjasama yang baik oleh pak kades, agar semua tidak ada yang ditutupi saat pemeriksaan, semoga semua berjalan lancar,” tutupnya.
Sementara salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Pulau Raman yang sempat mengetahui adanya pemeriksaan dari Inspektorat tersebut berharap, agar Inspektorat dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan betul-betul dapat dipercaya.
” Jika ada temuan katakan ada temuan, jagan pernah bermain mata, bila ada temuan di bilang tidak ada, saya siap adu argumen jika hasil pemeriksaan dianggap baik-baik saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, tindakan yang diduga merugikan negara di desa Pulau Raman tersebut diantaranya adalah :
1. Penyertaan Model Bumdes tahun 2022 Sebanyak 30.000.000- (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang di transfer hanya Rp. 19.200.000 Ke Rekening Bundes. Rp.10.200.000, diduga fiktif
2. ATK Madrasah Dusun I dan Dusun II anggaran Dana sebanyak Rp. 2.000.000, juga diduga fiktif
3.Anggaran pemeliharaan sambungan Air bersih Dusun II Sebanyak Rp.10.000.000, Sampai Bulan Maret 2024 belum terealisasi, di duga juga fiktif.
4. Peremajaan kebun TKD, Anggaran 2023 Sebanyak Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) sampai Bulan Maret 2024 belum terealisasi dan juga diduga fiktif
5.Rehab Lapangan bola volly Dusun I di duga terjadi penambahan Anggaran dalam APBDes pada tahun 2023, namun tidak ada lagi pengerjaan lanjutan juga di duga fiktif. (Red).