TANJABBARAT,BULENON NEWS COM– Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui Dinas Perhubungan mengambil langkah tegas guna meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan. Sebuah portal pengaman yang dilengkapi dengan kamera pengintai (CCTV) kini resmi dipasang di ruas Jalan Semau – Jambi, jalur utama menuju Kuala Tungkal maupun sebaliknya.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat serta upaya teknis dalam mengendalikan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Upaya Pencegahan Kerusakan Infrastruktur
Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Tanjabbar, Agus Sumantri, menegaskan bahwa pemasangan portal ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak truk bertonase besar yang kerap menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan jembatan di wilayah tersebut.
“Portal itu dipasang untuk mengantisipasi agar truk yang melebihi tonase dan dimensi dibatasi untuk melintas. Dengan adanya portal tersebut, kita bisa mencegah terjadinya kerusakan jalan dan jembatan yang diakibatkan kerapnya kendaraan bertonase tinggi yang keluar masuk,” ujar Agus Sumantri, Kamis (1/1/2026).
Menurut Agus, kebijakan ini bukan tanpa alasan. Kondisi jalan di jalur Semau saat ini terpantau mengalami kerusakan cukup parah di beberapa titik akibat aktivitas angkutan yang tidak sesuai dengan kelas jalan.
Menjawab Keluhan Masyarakat
Selain berdasarkan pantauan lapangan, pemasangan portal ini juga merupakan bentuk tindak lanjut Pemkab Tanjabbar atas banyaknya laporan dari warga setempat. Masyarakat mengeluhkan kondisi jalan yang berlubang dan berisiko menyebabkan kecelakaan.
“Hal itu dilakukan mengingat kondisi jalan di daerah tersebut sudah banyak yang rusak serta berlubang. Portal itu dibuat juga dikarenakan adanya permintaan dari masyarakat setempat ke Pemkab Tanjabbar yang mengeluhkan kerusakan jalan,” tambahnya.
Pengawasan Ketat Melalui CCTV
Keunggulan dari portal kali ini adalah integrasi teknologi digital. Dishub menyematkan CCTV untuk memantau aktivitas kendaraan secara real-time. Kamera ini berfungsi sebagai alat bukti jika ditemukan kendaraan perusahaan yang mencoba melanggar aturan.
“Portal juga dilengkapi CCTV yang memantau aktivitas. Jika mobil perusahaan mau melewati jalan tersebut, harus menyesuaikan kapasitas sesuai standar badan jalan. Sehingga, alat bukti dan barang bukti kendaraan yang melebihi tonase terekam dengan baik,” jelas Agus.
Bukan Larangan Melintas, Tapi Penyesuaian Kapasitas
Agus Sumantri kembali menggarisbawahi bahwa pemerintah daerah tidak melarang mobilitas kendaraan atau aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, setiap pengendara dan perusahaan wajib mematuhi aturan kelas jalan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.
“Sekali lagi ditegaskan, tidak ada larangan melintasi jalan ini. Boleh melintas, tetapi harus sesuai kelas jalan kabupaten yang dibangun. Jika tidak dibatasi, nanti kita yang salah, jalan cepat hancur,” pungkasnya.
Dengan adanya portal ini, diharapkan ketahanan jalan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat terjaga lebih lama, sehingga anggaran pemeliharaan jalan dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di titik lainnya.
Penulis Editor Tim









