Tonggak Baru Kejari Tanjab Barat: Tiga Kasi Resmi Berganti, Kajari Tekankan Adaptasi Cepat Era KUHP Baru Tren Pernikahan 2026 Memuncak, Tiga Vendor Lokal Jambi Luncurkan Paket ‘Bundling’ Hemat di WTC Batanghari Terpilih Aklamasi, Faizal Riza Pimpin Dekopinwil Jambi 2026-2031: Fokus Kawal Koperasi Merah Putih Perebutan Juara di Alun-Alun Kuala Tungkal: 12 Kelas Bergengsi Hiasi UAS Cup Berkah Madani 2026 Di Balik Meriahnya UAS Cup 2026: Sentuhan Kasih Bupati Anwar Sadat untuk Anak Yatim dan Janda di Hari Bahagia

Home / Kriminal

Senin, 16 Oktober 2023 - 21:03 WIB

JPU Kejari Tanjab Barat Tuntut Hukum Mati Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg dan 14 Ribu Butir Ekstasi

TANJABBAR, BULENONNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menuntut mati dan seumur hidup para terdakwa kasus narkotika seberat 30 kg.

JPU Sudarmanto dan Noviana dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal itu menutut inisial MZ dan BPP dengan hukuman seumur hidup sementara itu dua terdakwa lainnya inisial CSM dan YF dengan hukuman mati.

“Menuntut para terdakwa dengan hukuman masing masing Saudara MZ dan BPP dengan seumur hidup. Sedangkan Candra dan Yufriadi dengan hukuman mati,” katanya, Senin (16/10/23) di persidangan.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benur Ke Singapura

Jaksa menuntut hukuman mati dan seumur hiduo dengan pasal primair yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Subsidair pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tandasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjabbar M Lutfi mengatakan para terdakwa terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Dengan barang bukti sabu seberat 30 kilo gram dan pil ekstasi 14.950 butir. Dengan 30 puluh bungkus plastik besar teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis shabu dengan total berat 30.134,343 Gram dan 3 bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 14.958 butir dengan total berat 7.534,2 Gram. Selain itu para terdakwa memilki peran masing – masing,” katanya.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Amankan 36 Bok sterofoam Benih Lobster dan Empat Tersangka

Ia menyebutkan jika kasus itu merupakan hasil penangkapan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi beberapa waktu laku di wilayah Tanjab Barat.

“Sidang lanjutan akan digelar Snein, tanggal 23 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Para Terdakwa.”pungkasnya.*

 

 

Penulis/Editor:Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Kriminal

Transaksi Sabu di Kebun Sawit Terbongkar, Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku dan Hampir 10 Gram Barang Bukti

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Pengabuan

Kriminal

Kasus Begal Payudara Belum Terungkap, KNPI Tanjab Barat Pertanyakan Kinerja Polisi

Kriminal

Polres Merangin Amankan Dua Pekerja PETI Tabir Ulu

Kriminal

Beberapa Hari Wabup Diperiksa Terkait Aset,Tim Polda Jambi Turun Ke Tanjab Barat Ada Apa?

Kriminal

Warga Tungkal Ilir Dihebohkan Dengan Penemuan Mayat Tanpa Identitas

Kriminal

Polisi Amankan Mantan Napi Narkotika dan Barang Bukti 16 PaketĀ 

Kriminal

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Tanjab Barat

You cannot copy content of this page