FOTO KADIMAN KEPSEK SMA N 1 TANJABBARAT
TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM, Belasan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah luar biasa (SLB) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memulai proses belajar tatap muka secara langsung.
Peluncuran proses belajar mengajar dilakukan secara tatap muka di sekolah berdasarkan instruksi berupa surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Proses pembelajaran ini berdasarkan instruksi dari Pemerintah Provinsi Jambi, di mana sejumlah sekolah SMA sederajat di Provinsi di perbolehkan melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka.
Salah satu sekolah yang menjalani proses pembelajaran secara tatap muka yakni SMA Negeri 1 Kabupaten Tanjab Barat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjab Barat, Kadiman,bahwa pelaksanaan tatap muka ini telah mengikuti keputusan dinas pendidikan Provinsi Jambi.
“SMA Negeri 1 Tanjab Barat di bolehkan untuk KBM tatap muka. Karena ada surat edaran dari Dinas Pendidikan Propinsi,” ucapnya.
“Ia menjelaskan kenapa timbulnya surat edaran itu, karena sekolah SMA Negeri 1 telah melakukan persiapan yang matang persyaratan untuk melakukan belajar tatap muka terpenuhi.
“Memang jauh hari kita sudah melakukan persiapan yang matang, Tim sudah turun melihat kesiapan kita, dan diizinkan KBM tatap muka,” katanya
Kadiman menuturkan, soal izin dari wali murid, pihak sekolah telah meminta izin persetujuan dari wali murid melalui komite, itu sebelum pihak dari sekolah memberikan dokumen kepada Disdik Provinsi.
lanjutnya, berdasarkan persetujuan dari para wali murid ini menjadi salah satu dasar utama pihak sekolah mengajukan proses pembelajaran tatap muka.
“Itu dasar utama adalah surat izin dari orang tua, kemudian daftar kesiapan kita dan itu sudah lakukan verifikasi,” ujarnya.
Diungkapkan oleh Kadiman bahwa terkait dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka ini, pihaknya memperbolehkan bagi siswa yang memang tidak ingin atau tidak diizinkan oleh orang tuanya untuk mengikuti proses kbm tatap muka.
“Jadi sekolah berikan yang terbaik untuk anak jangan sampai hak anak untuk dapat pendidikan tidak terlayani. Sekolah tidak mewajibkan harus semuanya muka. Jika orang tua keberatan maka boleh di lakukan daring.” tukasnya.
PEWARTA/EDITOR,AMIR,MARDAN HSB