Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Pembengis DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

Home / Tanjab Barat

Jumat, 17 September 2021 - 22:47 WIB

Kuasa Hukum Salah Satu Kandidat Cakades Desa Kemuning Tua Akan Daftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ke PN Inhil

KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM,Kuasa hukum dari salah satu kandidat cakades Desa Kemuning Tua Kab Inhil akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri tembilahan yang dilakukan oleh panitia pilkades pengawas kecamatan pilkades, dan kandidat kades desa kemuning tua yang tidak menjalankan proses pilkades sesuai dengan perda No. 7 tahun 2016 ttg pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Berdasarkan aturan dan perda No.03 thn 2020 perubahan atas perda kab.inhil no.7 thn 2016 ttg pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa kab,inhil.”Ada banyak poin poin di dalam perda tersebut yang tidak di jalankan dan di tabrak oleh para pihak terkait,”salah satu poin nya adalah, di dalam pasal 42 ayat 1 huruf b, berbunyi, jelas di dalam perda tersebut foto copy / salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir, dari bunyi pasal tersebut, jelas panitia dan pengawas tidak memahami dan tidak menjalankan perda ,”Ujar Rifky S SH MH,Yang Bernaung Di Rifkyseftino & Rekan.

Baca Juga  Bupati Dampingi Pjs Gubernur Jambi Tinjau Gudang Logistik KPUD Tanjab Barat.

Masih dengan pengacara,”Dikatakanya,,”Karena salah satu cakades yang sudah terdaftar pada kepanitiaan pilkades menggunakan ijazah yang tidak berasal dari pendidikan formal, bahkan cakades tersebut menggunakan ijazah pendidikan non formal yang diduga palsu dan saat ini terkait penggunaan ijazah pendidikan non formal yang di duga palsu tersebut telah di laporkan di polres inhil, dan saat ini sedang di lakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut serta dengan gugatan yang akan kami layangkan ini.”Sebutnya lagi.

Baca Juga  Dua Kursi PAW DPRD Tanjab Barat Tahun Ini Dihiasi Dua Srikandi

“Kami berharap tidak ada lagi kejadian demikian di kemudian hari, kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, karna pemerintah daerah inhil sudah mengeluarkan perda sebagi payung hukum, dan semua pihak wajib untuk mentaati dan menjalakan aturan yang sudah mengikat sesuai dengan regulasi yang ada.”Tegas Pengacara Muda Terkenal Di Jambi ini.

BULENON TIM/EDITOR:OTE.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wabup Hadiri Isra’Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W di Masjid Nurul Iman

Tanjab Barat

Rapat Konsolidasi Partai Demonrat,Bacaleg Optimis Menangkan Pemilu 2024

Tanjab Barat

CJH Tanjab Barat Akan Berangkat Dalam Dua Kloter,Ini Jadwalnya

Tanjab Barat

Dua Kursi PAW DPRD Tanjab Barat Tahun Ini Dihiasi Dua Srikandi

Tanjab Barat

Satu Cakades Desa Kemuning Tua Di Duga Gunakan Ijazah Paket Aspal, Kadis Dan Kabid Tidak Serius Terima Laporan Panwas

Tanjab Barat

UPTD Kehutanan Tanjabbarat Respound Persoalan Kelompok Tani Malgis Jayo Dengan SAD

Tanjab Barat

Kasi Pidum Kejari Tanjab Barat Kini Resmi Menjabat Sebagai Satgasus P3TPU Pada Jampidum Kejagung RI

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbarat Serahkan Bantuan Kenderaan Operasional Inseminasi