Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Tanjab Barat

Senin, 30 November 2020 - 20:26 WIB

Kasi Pidum Kejari Tanjab Barat Kini Resmi Menjabat Sebagai Satgasus P3TPU Pada Jampidum Kejagung RI

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Bagi kaum profesional, salah satu tanda umum kesuksesan adalah ketika dipromosi dan diberi kepercayaan mengemban tanggung jawab lebih.

Kenaikan jenjang karir bukanlah suatu hal yang mudah, peningkatan kinerja menjadi salah satu tolak ukur untuk kenaikan jenjang karir.

Jenjang karier yang meningkat menjadi salah satu indikator adanya pengembangan kualitas hidup. Itu bisa dilihat dari peningkatannya keahlian, relasi, hingga peningkatan peningkatan dari segi finansial.

Tapi, meningkatkan jenjang karier itu tidak terkadang mudah, harus berlatih dan membiasakan diri dengan berbagai hal positif yang dapat mendukung keinginan seseorang dan peningkatan kinerja menjadi salah satu tolak ukur untuk kenaikan jenjang karir.

Kenaikan jenjang karir ini di rasakan oleh Novan Harpanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  Realisasi Anggaran Covid 19 Tanjab Barat Tahun 2020 Ada Temuan BPK

Novan menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Tanjabbar sekitar 10 bulan dan hari ini, Senin (30/11) secara resmi, Novan menjabat sebagai Satuan tugas khusus penyelesaian penanganan perkara tindak pidana umum ( Satagassus P3TPU) Pada pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Jabatan ini berhasil diraihnya setelah dipilih berdasarkan pemanggilan dan mengikuti seleksi. Di Provinsi Jambi setidaknya ada dua orang Kasi Pidum yang mendapatkan jabatan tersebut, satu diantaranya Novan. Hal ini tidak mudah Ia raih, melalui sejumlah tes dan bersaing dengan 48 Kasi Pidum terbaik se Indonesia, Novan akhirnya masuk dalam 30 orang yang terpilih.

“Alhamdulillah, jadi sebelumnya memang berdasarkan pemanggilan ada 48 orang lebih Kasipidum se- Indonesia untuk ikut seleksi, dan terpilih 30 orang dan di Jambi ada dua orang termasuk saya,”ungkap Novan saat di konfirmasi, Senin (30/11).

Baca Juga  Dermaga Apung Seberang Kota Hancur,JDS Langsung Turun Lokasi

Novan Harpanta, sebelumnya pernah bekerja menjadi Kasi Intel di Kejari Muarojambi dengan masa jabatan hampir dua tahun. Kemudian dirinya pindah ke Kejari Tanjabbar dan menjabat sebagai Kasi Pidum dengan masa jabatan hanya sekitar 10 bulan.

“Kalo kita sebagai abdi negara siap untuk di tugaskan di manapun. Intinya kerja sesuai dengan tupoksi,”tambahnya

Pelantikan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejagung RI, Burhanudin yang juga dalam kesempatan tersebut menjadi Inspektur upacara. Acara pelantikan juga serentak di ikuti 30 orang yang terpilih menjadi Satagassus P3TPU. Acara dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta. (Amr).

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Cemarkan Tiga Desa, Pelaku Pemerkosaan di Bukit Suban Dikenakan Cuci Kampung

Tanjab Barat

Atlit taekwondo Tanjabbarat Raih Prestasi Membanggakan,Sayangnya Biaya Masih Ditanggung Pribadi

Tanjab Barat

Sampah di TPA Lubuk Terentang Menumpuk, DLH Tanjab Barat Ajukan Alat Pengeruk Berat Baru

Berita

Bandar Serta Kurir Narkoba Berhasil Dipikkok Tim Polres Tanjabbarat

Tanjab Barat

Rapat Konsolidasi Partai Demonrat,Bacaleg Optimis Menangkan Pemilu 2024

Tanjab Barat

Seorang Lansia Hilang Selama Dua Hari di Temukan Disemak Belukar

Pemerintahan

Tinjau Oprit Pembangunan Jembatan Dikeluhkan Warga, Wabup: Kita Hentikan Dulu Pembagunannya

Pemerintahan

Bupati Safrial Resmikan Puluhan Proyek Fisik Tahun 2016-2020

You cannot copy content of this page