Beberapa Hari Wabup Diperiksa Terkait Aset,Tim Polda Jambi Turun Ke Tanjab Barat Ada Apa? Diduga Gelapkan Aset Negara Wabup Tanjab Barat di Panggil Ditreskrimsus Polda Jambi Perum Bulog Kuala Tungkal Memiliki Stok Beras Untuk Tiga Bulan Kedepan Bupati Anwar Sadat Gelar Upacara Hari Perhubungan Nasional PBVSI Kabupaten Tanjab Barat Gelar Musorkab Tahun 2023

Home / Tanjab Barat

Jumat, 5 Maret 2021 - 19:39 WIB

Ahmad Jahfar Minta Paket Lelang Dibatalkan,Pencopotan Pejabat ULP Nabrak Aturan

 

TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM, Pencopotan  beberapa pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan jasa Pemkab Tanjab Barat, oleh Bupati Safrial beberapa waktu lalu, kini menimbulkan bak bola panas.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Hal itu “Dikatakan Ahmad Jahfar, politisi Golkar ini secara lantang meminta Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat, agar bersikap tegas untuk membatalkan pekerjaan yang sudah dilelang.

Menurut Jahfar, penunjukan pejabat sementara terhadap ULP dengan jajaran yang ada, itu dianggap tidak sah berikut dengan produk turunannya juga tidak sah dan tidak berhak melakukan pelelangan.

” Dasarnya adalah surat Gubernur nomor s-5/4/BKD-3.3/II/2021, tertanggal 10 Februari 2021. Disitu dibunyikan, sesuai dengan ketentuan, pemberhentian saudara Muhammad Reza Pahlevi dari jabatan kepala bagian pengadaan barang jasa Setda Kabupaten Tanjabbar dan pemberhentian saudara Ilmardi dari jabatan Kepala Subbagian Pengelola Barang Jasa sekretariat Kabupaten Tanjabbat, dengan keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 33/kep.bup/bkpsdm/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang pemerintahan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, lebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” Ungkap Jahfar, Kamis (4/3/21).

Ia menyebutkan bahwa, pemberhentian ULP beberapa waktu lalu itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari Bupati Tanjung Jabung Barat terdahulu, hal itu tanpa mempertimbangkan lagi peraturan yang telah ada dari pemerintah pusat.

” Sudah bisa disimpulkan, yang dilakukan pemerintahan Tanjab Barat sebelumnya itu menabrak aturan. Karena itu segala macam bentuk tender yang sudah dilakukan atau dilelang berdasarkan dari surat Gubernur itu tidak sah dan harus batal,” Tegas ketua DPD Golkar Tanjabbar ini.

Baca Juga  Wabup Tanjabbar Berkoordinasi Dengan PJ Gubernur Jambi Terkait Persiapan Pelaksanaan MTQ

“Ia mengatakan,bahwa pembatalan tersebut sangat penting karena berkaitan dengan legalitas keuangan yang diharapkan tidak bermasalah di kemudian hari akibat dari produk hukum yang salah. Karena berawal dari pada perkara yang salah maka semuanya akan ada konsekuensinya.

“Jadi kita anggap itu (proses lelang) ilegal semua. Oleh karena itu kita mendorong Bupati harus mengambil sikap tegas, pertama mengembalikan posisi kepala ULP kepada posisinya yang memang menjadi kewenangannya. Kedua, tender yang sudah keluar itu harus dibatalkan karena ada dasar dari surat Gubernur Jambi,” Jelasnya.

Untuk diketahui, pada surat Gubernur Jambi tersebut, point satu dibunyikan berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 2 ayat 3 dan ayat 5 dan ayat 6 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang menyebutkan bahwa.

Ayat 2 berbunyi gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Ayat 3 berbunyi gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan penetapan Pasangan calon terpilih.

Baca Juga  Wabup Hadiri Isra'Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W di Masjid Nurul Iman

Ayat 5 berbunyi dalam hal gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku pertahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 pertahanan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU atau KPU Kabupaten Kota.

Ayat 6 berbunyi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan 3 yang bukan pertahanan diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Point dua berbunyi, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273 /487/SJ 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan kepala daerah serentak tahun 2020. Menyatakan bahwa ” gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 adalah gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam pilkada”

Pada point tiga, sesuai dengan ketentuan tersebut di atas perhatian saudara Muhammad Reza Pahlevi dari jabatan kepala bagian pengadaan barang jasa setda kabupaten Tanjung Jabung Barat dan pemberhentian saudara Ilmardi dari jabatan kepala subbagian pengelola barang jasa bagian pengadaan barang jasa sekretariat Kabupaten Tanjabbar dengan keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 33/kep.bup/bkpsdm/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang pemerintahan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat lebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri./AMIR.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kapolres Tanjabbar Zoom Meeting Evaluasi Zona Integritas Polri Tahun 2020 Dengan Tim Kemenpan KB

Tanjab Barat

Banpres PUM Akan Segera Disalurkan, Polres Tanjabbar Lakukan Pengawasan dan Pendataan Ke Puluhan UMKM

Tanjab Barat

Kapolres Berikan Penghargaan Kepada Puluhan Personil Polres Tanjab Barat

Tanjab Barat

Hj Fadilah Kunjungi Anak Penderita Stuntng Di RSUD KH Daut Arif Kualatungkal

Tanjab Barat

Kodim 0419 Tanjab Gelar Vaksin Untuk Masyarakat Tanjab Barat

Tanjab Barat

Tak Terima Ditegur Sering Bunyikan Pengeras Suara di Saat Adzan Maghrib,RT Setempat Ricuh Dengan Pemilik Kedai Kopi

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Suntik Vaksin Sinovac Tahap Pertama

Tanjab Barat

Alumni SMA N 1 Mengatas Namakan WARGA CINCINUT TJB Menyesalkan Perlakuan Oknum Siswa/i Disinyalir Pelajar SMA N 1 Tanjabbarat