PBVSI Kabupaten Tanjab Barat Gelar Musorkab Tahun 2023 Tahun 2023,Dua Eselon II dan Guru Memasuki Masa Pensiun Tanjab Barat Rawan Akan Ketahanan Pangang, Bupati Anwar Sadat Lakukan Audiensi Ke Bapanas Pemkab Tanjab Barat Buka Penerimaan PPPK  Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Subuh Di Masjid Hidayatul Muslimin

Home / Tanjab Barat

Selasa, 23 November 2021 - 19:04 WIB

Oknum Anggota DPRD Tanjab barat BA Jadi Terdakwa Dalam Kasus Curi TBS,Jaksa Tuntut 2,6 Tahun

 

TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM,Sidang Kasus terdakwa Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), milik PT. Produk Sawitindo Jambi, terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Kasus yang melibatkan Ketua Koperasi Plang Jaya inisial BA yang juga anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, masuk dalam tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BA yang merupakan politisi Golkar DPRD Tanjung Jabung Barat, dituntut 2,6 tahun penjara.

Dalam hal ini,disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjabbar Arnol Saputra. Ia menyebutkan jika JPU menuntut terdakwa BA dengan hukuman 2,6 tahun penjara.

” Ya, JPU telah memberikan tuntutan, Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,” Kata Arnold.

Baca Juga  Kasi Pidum Kejari Tanjab Barat Kini Resmi Menjabat Sebagai Satgasus P3TPU Pada Jampidum Kejagung RI

Ditegaskanya,, “sebelum memberikan tuntutan JPU beberapa faktor yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta terdakwa juga merugikan PT. PSJ sebesar Rp 292 juta.

” Terdakwa bertele-tele dan tidak mengakui perbuatannya, ia juga tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat selaku pejabat negara,” Sebutnya.

Selain itu, kata Arnold, faktor lainnya yang meringankan terdakwa yakni terdakwa berlaku sopan pada saat persidangan.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa di jelaskan, BA memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Baca Juga  Masyarakat Berharap Rumah Singgah Digratiskan Selamanya Tampa Ada Tagihan

Dalam dakwaan jaksa itu perintah BA kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada di lokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan.

Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan  membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.

Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan.

JURNALIS:AMIR

EDITOR:OTE

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Sebanyak 20 Kelurahan Di Tanjabbarat Mendapat Pemeriksaan Oleh Tim BPK RI Perwakilan Jambi

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Dampingi Kapolda Jambi Resmikan Polsek Tebing Tinggi

Tanjab Barat

Kapolres Lantik Dan Kukuhkan Pengurus POKDAR Kamtibmas Resort Tanjabbarat

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Festival Da’i Cilik Secara Online

Tanjab Barat

Kodim 0419/Tanjab Lakukan Vaksinasi Massal Dosis Kedua

Tanjab Barat

Sahwan, Kades Muara Seberang Bantah Tudingan Dirinya Tidak Sikapi Permasalahan Desanya

Tanjab Barat

Launching Ekowisata Sukoharjo, Bupati Jelajah Kampung Kopi Liberika

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Berikan Bansos Dari Kapolda Jambi