Udara Tanjab Barat Memburuk, HIPMI Bagikan 2.000 Masker untuk Pelajar dan Masyarakat 3 Pekan Lamban? Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar Masih Bebas Menghirup Udara Segar Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors

Home / Tanjab Barat

Selasa, 23 November 2021 - 19:04 WIB

Oknum Anggota DPRD Tanjab barat BA Jadi Terdakwa Dalam Kasus Curi TBS,Jaksa Tuntut 2,6 Tahun

 

TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM,Sidang Kasus terdakwa Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), milik PT. Produk Sawitindo Jambi, terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Kasus yang melibatkan Ketua Koperasi Plang Jaya inisial BA yang juga anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, masuk dalam tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BA yang merupakan politisi Golkar DPRD Tanjung Jabung Barat, dituntut 2,6 tahun penjara.

Dalam hal ini,disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjabbar Arnol Saputra. Ia menyebutkan jika JPU menuntut terdakwa BA dengan hukuman 2,6 tahun penjara.

” Ya, JPU telah memberikan tuntutan, Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,” Kata Arnold.

Baca Juga  Perhari RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Membutuhkan 50 Tabung Oksigen

Ditegaskanya,, “sebelum memberikan tuntutan JPU beberapa faktor yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta terdakwa juga merugikan PT. PSJ sebesar Rp 292 juta.

” Terdakwa bertele-tele dan tidak mengakui perbuatannya, ia juga tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat selaku pejabat negara,” Sebutnya.

Selain itu, kata Arnold, faktor lainnya yang meringankan terdakwa yakni terdakwa berlaku sopan pada saat persidangan.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa di jelaskan, BA memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Baca Juga  Sekda H. Agus Sanusi Hadiri Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS

Dalam dakwaan jaksa itu perintah BA kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada di lokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan.

Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan  membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.

Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan.

JURNALIS:AMIR

EDITOR:OTE

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Puluhan Santri Ponpes Al Mubarok asal Riau Diperiksa Kesehatannya di Terminal Pembengis

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama

Tanjab Barat

Sterilisasi dan Tracking, Besok IGD RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Tidak Terima Pasien

Tanjab Barat

Indomaret Kuala Tungkal Batasi Pembelian Minyak Goreng

Tanjab Barat

Rumah Pasien Meninggal di Senyerang di Didekontaminasi

Tanjab Barat

KPU Tanjab Barat Distribusikan Logistik Pilkada.

Tanjab Barat

Nelayan Tanjab Barat Keluhkan Susahnya Dapat BBM Solar

Tanjab Barat

Launching Ekowisata Sukoharjo, Bupati Jelajah Kampung Kopi Liberika

You cannot copy content of this page