Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas PetroChina Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat: Kolaborasi untuk Ringankan Beban Warga Berkas Mantan Pejabat Pemasyarakatan Jambi Tersangka Kasus Ekstasi Masuk Kejati, Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Perkara Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan, Sinergi dengan DPRD Jadi Kunci Pertahankan WTP

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 28 November 2020 - 17:28 WIB

Dalam Sebulan Polres Tanjab Barat Amankan 18 Tersangka Narkoba

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Dalam kurun waktu satu setengah bulan terakhir, aparat Satuan Narkoba Polres Tanjab Barat menangkap sebanyak 18 pelaku penyalah gunaan narkoba dengan barang bukti sabu lebih kurang 190 gram.

Para tersangka itu berperan sebagai pengedar, kurir dan pengguna sabu.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK mengatakan itu ketika rilis di Mapolres, Sabtu (28/11/20).

Baca Juga  Sampah di TPA Lubuk Terentang Menumpuk, DLH Tanjab Barat Ajukan Alat Pengeruk Berat Baru

Dia mengatakan, para pelaku diamankan pada tempat dan waktu berbeda juga dengan modus operandi berbeda.

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari 18 pelaku ini sebanyak 190 gram sabu dan 45 ektasi warna hijau,” bebernya.

AKBP Guntur mengatakan, modus yang selama ini digunakan adalah sistem tempel atau terputus.

“Sehingga para bandarnya sulit untuk langsung ditemukan,” ungkap Guntur.

Namun demikian, AKBP Guntur terus berupaya melakukan pendalaman, mencari bandar barang haram tersebut.

Baca Juga  Cegah Penularan Covid-19,Kasatlantas dan Dinkes Tanjab Barat Lakukan Rapid Antigen di Terminal Pembengis

Guntur menambahkan, 18 pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan untuk penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Selain barang bukti sabu polisi menyita uang tunai Rp 800 ribu dari tangan pelaku, alat hisab Bong, handphone, dan lainnya.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jonto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (Amr).

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Masuk Zona Merah, Kapolres Himbau Masyarakat Jangan Bosan Terapkan Prokes

Tanjab Barat

Perkuat Sinergitas Antar Instansi, Imigrasi Kuala Tungkal Gelar Rapat TIMPORA

Tanjab Barat

Kapolres Lantik Dan Kukuhkan Pengurus POKDAR Kamtibmas Resort Tanjabbarat

Tanjab Barat

HUT TNI Ke-75 Bupati Harap TNI Semakin Profesional Dalam Menjaga Kedaulatan NKRI

Tanjab Barat

Bupati dan Kapolres Tanjab Barat Hadiri Launching Aplikasi Asap Digital Nasional Oleh Kapolri

Tanjab Barat

Desa Suak Samin Kecamatan Pengabuan Sukses Laksanakan Rekrutmen Tenaga Staf Perangkat Desa

Tanjab Barat

Di Hadapan Polisi Para Pemuda Perang Sarung Minta Maaf ke Masyarakat Tanjab Barat

Tanjab Barat

Inspektorat Desak Sejumlah OPD Tanjab Barat Kembalikan Uang Negara

You cannot copy content of this page