Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat. Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur

Home / Politik

Sabtu, 2 Maret 2024 - 10:43 WIB

Laporan Atas Pelanggaran Etik dan Money Politik ke Bawaslu Tanjab Barat Belum Lengkap 

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Laporan Caleg Partai Nasdem Dapil IV ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) atas dugaan pelanggaran etik dan money politik (Politik Uang) belum lengkap.

Pasalnya Bawaslu Tanjab Barat sudah melakukan rapat bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindaklanjuti oknum caleg yang melakukan money politik.Namun masih banyak yang harus dilengkapi oleh pelapor.

Komisioner Bawaslu Tanjab Barat Masudin mengatakan masih banyak yang harus dilengkapi oleh pelapor agar bisa diregistrasi.

“Setelah diteliti dan ditelaah ataupun kajian awal Bawaslu melibatkan Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian Masudin menyebut, masih banyak yang dilengkapi oleh pelapor,”ucapnya.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Lakukan Vaksinasi Massal Pada Lansia

Dikatakannya, pelapor mesti melengkapi identitas saksi nya yang saat ini belum lengkap.

“Hubungan pelapor dengan saksi itu seperti apa, apakah itu dari keluarga atau dari tim lain,”sebutnya.

Kemudian kata Nasrudin,keterangan alat bukti yang diajukan oleh pelapor juga harus dijelaskan, karena menurut Bawaslu alat bukti yang diberikan oleh pelapor belum jelas.

“Hp itu, perangkat nya punya siapa, apakah sudah beberapa kali kirim ataukah memang dari awal sudah beberapa kali kirim, gitu, karena untuk interogasi nanti hp disita oleh penyidik,” ungkapnya.

Baca Juga  KPU Tanjab Barat Telah Menyelesaikan Pengajuan Rancangan Pencermatan Tahapan DCS Parpol

Lebih lanjut Masudin menerangkan bahwa lokus kejadian itu belum dijelaskan juga oleh pelapor.

“Jadi kemungkinan Bawaslu setelah kajian awal selesai akan bersurat ke pelapor untuk meminta kelengkapan syarat-syarat formil dan materil agar bisa diregistrasi,” ujarnya.

Jadi kata Masudin,untuk saat bukti pelapor yang diajukan ke Bawaslu belum lengkap untuk dijadikan registrasi. Untuk itu Bawaslu akan meminta kepada pelapor untuk melengkapi berkas dalam waktu dua hari setelah dilakukan kajian.

“Jika belum dilengkapi oleh pelapor maka tidak bisa diregistrasi,” pungkasnya.*

 

 

Penulis/Editor:Tim

Share :

Baca Juga

Politik

Sy Fasha Komandoi DPW NasDem Jambi, Syafboni Kaget

Politik

Caleg PAN Tanjab Barat Berstatus Terdakwa, Begini Penjelasan Ketua KPU

Politik

Jadi Ketua DPRD Tanjab Barat, Abdullah Sampaikan Dukungan Program Bupati

Politik

Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Tanjab Barat, Abdullah Sampaikan Ini

Politik

DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada

Politik

Puluhan Jurnalis Hadiri Media Gathering KPU Tanjab Barat

Politik

KPU Tanjab Barat Telah Menyelesaikan Pengajuan Rancangan Pencermatan Tahapan DCS Parpol

Politik

Persentase Pemilih Milenial di Tanjab Barat Cukup Tinggi