Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang Dukung Asta Cita di Tanjab Barat, Jamal Darmawan Sie: Kesejahteraan Rakyat Harus Jadi Output Utama Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital

Home / Politik

Sabtu, 2 Maret 2024 - 10:43 WIB

Laporan Atas Pelanggaran Etik dan Money Politik ke Bawaslu Tanjab Barat Belum Lengkap 

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Laporan Caleg Partai Nasdem Dapil IV ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) atas dugaan pelanggaran etik dan money politik (Politik Uang) belum lengkap.

Pasalnya Bawaslu Tanjab Barat sudah melakukan rapat bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindaklanjuti oknum caleg yang melakukan money politik.Namun masih banyak yang harus dilengkapi oleh pelapor.

Komisioner Bawaslu Tanjab Barat Masudin mengatakan masih banyak yang harus dilengkapi oleh pelapor agar bisa diregistrasi.

“Setelah diteliti dan ditelaah ataupun kajian awal Bawaslu melibatkan Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian Masudin menyebut, masih banyak yang dilengkapi oleh pelapor,”ucapnya.

Baca Juga  Disambangi UAS, Warga Tungkal Harapan Merasa Tersanjung

Dikatakannya, pelapor mesti melengkapi identitas saksi nya yang saat ini belum lengkap.

“Hubungan pelapor dengan saksi itu seperti apa, apakah itu dari keluarga atau dari tim lain,”sebutnya.

Kemudian kata Nasrudin,keterangan alat bukti yang diajukan oleh pelapor juga harus dijelaskan, karena menurut Bawaslu alat bukti yang diberikan oleh pelapor belum jelas.

“Hp itu, perangkat nya punya siapa, apakah sudah beberapa kali kirim ataukah memang dari awal sudah beberapa kali kirim, gitu, karena untuk interogasi nanti hp disita oleh penyidik,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat dan Istri Mempesona di Hari Adat Melayu Jambi ke-747

Lebih lanjut Masudin menerangkan bahwa lokus kejadian itu belum dijelaskan juga oleh pelapor.

“Jadi kemungkinan Bawaslu setelah kajian awal selesai akan bersurat ke pelapor untuk meminta kelengkapan syarat-syarat formil dan materil agar bisa diregistrasi,” ujarnya.

Jadi kata Masudin,untuk saat bukti pelapor yang diajukan ke Bawaslu belum lengkap untuk dijadikan registrasi. Untuk itu Bawaslu akan meminta kepada pelapor untuk melengkapi berkas dalam waktu dua hari setelah dilakukan kajian.

“Jika belum dilengkapi oleh pelapor maka tidak bisa diregistrasi,” pungkasnya.*

 

 

Penulis/Editor:Tim

Share :

Baca Juga

Politik

Dua Nama Awak Media Masuk Sipol, Ini Tanggapan PPP dan Hanura

Politik

Berpendidikan Tinggi, Pasangan Putra Terbaik Tanjab Barat Dwi Tunggal UAS – Katamso Diprediksi Menang di Tungkal II

Politik

Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Labuhan Batu, Ini Tuntutan Masyarakat Dua Desa dan Ampuh

Politik

Paparkan Visi Misi Di Debat KPU, UAS-Katamso Siap Lanjutkan Kepemimpinan di Tanjab Barat

Meraingin

Pengurus Baru DPD NasDem Merangin Gelar Rapat Kosulidasi Percepatan E-KTA

Meraingin

DPD II Partai Golkar Merangin Gelar Musyawarah Kecamatan Ke X Tahun 2021

Politik

Suara Lanjutkan Semakin Menggema, Ratusan Masyarakat Jalan Sumatera, Kelurahan Sriwijaya Siap Menangkan Anwar Sadat – Katamso

Politik

Balas Kebaikan, Kelompok Yasinan Ini Siap Menangkan UAS – Katamso 

You cannot copy content of this page