BANGKO-BULENONNEWS.COM. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saputra Indonesia Kabupaten Merangin menyoroti soal lambannya pelaksanaan kegiatan proyek pengadaan Perlengkapan Siswa (Seragam Sekolah) dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin tahun 2026.
Menurut Rama Sanjaya dari LSM Sapurata Indonesia kegiatan proyek pengadaan Seragam siswa ini tidak mampu dilakukan dengan sistim E-Katalog, mestinya kegiatan tersebut sudah dapat dimulai, namun sudah memasuki pertengahan bulan Agustus 2026 belum juga berjalan.
” Ini ada apa dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin?. Apalagi yang harus ditunggu, jangan memberi alsan-alasan klasik lah. Jangan dikira masyarakat ini tidak tau dengan akal bulus para oknum-oknum pengurus,” ungkapnya dengan nada tinggi.
Atas keterlambatan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Seragam siswa tidak mampu tersebut, Ia minta kepada Bupati Merangin H M Syukur untuk mengevaluasi Kinerja PPK dan PPTK pada kegiatan tersebut, yang diduga sengaja mengulur-ngulur waktu.
” Sepertinya kinerja tim itu kurang profesional dan perlu di evaluasi, masak iya kegiatan APBD awal mau dikerjakan di APBD Perubahan, kan aneh, Jangan-jangan ini kuat dugaan ada udang dibalik pekyek atau mencari celah dan kesempatan curang dibalik ini, atau mau main sulap jika tidak dipantau ini,” ujarnya.
Jika benar ini terjadi lanjut Rama,” kami tak segan-segan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum, dan kita tunggu di Meja hijau,” tegasnya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Perlengkapan Siswa tidak mampu Sunarsih menjelaskan kepada awak media, belum berjalanya kegiatan tersebut karena prosesnya belum Final.
” Mudah-mudah minggu ini kita akan rapat dengan Pak Asisten, kalau soal yang lain secara teknis silakan tanya kepada Kabid,” terangnya.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas, Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Zuhdi saat diwawancarai, tak menampik atas keterlambatan kegiatan Proyek pengadaan perlengkapan Siswa ini. Dan Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut sah-sah saja dikerjakan di APBD Perubahan dan tidak ada larangan.
” Yang terpenting di tahun yang sama (2026, Red). Seperti kabid tahun lalu Riskandi juga demikian,” katanya.
Ditanya alasan pelaksanaan APBD ke APBD Perubahan?, Kabid malah ngeles dengan alasan semua proses di Bappeda.
” Semua butuh proses, yang jelas Kesesuaian Harga (SSH) harus di cocokkan, kalo pergeseran dari APBD ke APBD P itu prosesnya dari Bappeda,” sebutnya.
Untuk diketahui, kegiatan pengadaan Perlengkapan Siswa tidak mampu tahun 2026 ini terdiri dari :
Seragam Sekolah Dasar Sebanyak : 810 stel dengan Pagu anggaran Rp. 700.700.000.
Seragam Sekolah Menengah Pertama Sebanyak : 418 Stel dengan Pagu anggaran Rp 399.000.000. (Tim).









