Breaking News: Pria Sekitar 60 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Hotel STJ Kuala Tungkal Diduga Bakar Lahan, Dua Pria di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu HUT ke-61 Tanjab Barat: Rapat Paripurna Istimewa DPRD Teguhkan Semangat Bersatu Wujudkan Berkah Madani SMC Tanjab Barat Dukung Kapolres Tolak Geng Motor dan Balap Liar, Ajak Komunitas Jadi Pelopor Kamtibmas Bupati Anwar Sadat Meriahkan Peringatan HUT RI dan HUT Tanjab Barat Bersama Ratusan Pemancing di WFC Kuala Tungkal

Home / Berita

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:23 WIB

LSM Sapurata Indonesia Soroti Pengalihan Proyek Pengadaan Seragam Siswa Dari APBD Ke APBD-P 2026

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saputra  Indonesia Kabupaten Merangin menyoroti soal lambannya pelaksanaan kegiatan proyek pengadaan Perlengkapan Siswa (Seragam Sekolah) dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin tahun 2026.

Menurut Rama Sanjaya dari LSM Sapurata Indonesia kegiatan proyek pengadaan Seragam siswa ini  tidak mampu dilakukan dengan sistim E-Katalog, mestinya kegiatan tersebut sudah dapat dimulai, namun sudah memasuki pertengahan bulan Agustus 2026 belum juga berjalan.

” Ini ada apa dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin?. Apalagi yang harus ditunggu, jangan memberi alsan-alasan klasik lah. Jangan dikira masyarakat ini tidak tau dengan akal bulus para oknum-oknum pengurus,” ungkapnya dengan nada tinggi.

Atas keterlambatan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Seragam siswa tidak mampu tersebut, Ia minta kepada Bupati Merangin H M Syukur untuk mengevaluasi Kinerja PPK dan PPTK pada kegiatan tersebut, yang diduga sengaja mengulur-ngulur waktu.

Baca Juga  Berkah Ramdhan Organisasi Pedas Merangin Berbagi Tak'jil dan Buka Bersama

” Sepertinya kinerja tim itu kurang profesional dan perlu di evaluasi, masak iya kegiatan APBD awal mau dikerjakan di APBD Perubahan, kan aneh, Jangan-jangan ini kuat dugaan ada udang dibalik pekyek atau mencari celah dan kesempatan curang dibalik ini, atau mau main sulap jika tidak dipantau ini,” ujarnya.

Jika benar ini terjadi lanjut Rama,” kami tak segan-segan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum, dan kita tunggu di Meja hijau,” tegasnya.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Perlengkapan Siswa tidak mampu Sunarsih menjelaskan kepada awak media, belum berjalanya kegiatan tersebut karena prosesnya belum Final.

” Mudah-mudah minggu ini kita akan rapat dengan Pak Asisten, kalau soal yang lain secara teknis silakan tanya kepada Kabid,” terangnya.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas, Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Zuhdi saat diwawancarai, tak menampik atas keterlambatan kegiatan Proyek pengadaan perlengkapan Siswa ini. Dan Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut sah-sah saja dikerjakan di APBD Perubahan dan tidak ada larangan.

Baca Juga  DPRD Merangin Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

” Yang terpenting di tahun yang sama (2026, Red). Seperti kabid tahun  lalu Riskandi juga demikian,” katanya.

Ditanya alasan pelaksanaan APBD ke APBD Perubahan?, Kabid malah ngeles dengan alasan semua proses di Bappeda.

” Semua butuh proses, yang jelas Kesesuaian Harga (SSH) harus di cocokkan, kalo pergeseran dari APBD ke APBD P itu prosesnya dari Bappeda,” sebutnya.

Untuk diketahui, kegiatan pengadaan Perlengkapan Siswa tidak mampu tahun 2026 ini terdiri dari :

Seragam Sekolah Dasar Sebanyak : 810 stel dengan Pagu anggaran Rp. 700.700.000.
Seragam Sekolah Menengah Pertama Sebanyak : 418 Stel dengan Pagu anggaran Rp 399.000.000. (Tim).

Share :

Baca Juga

Berita

SMA N 1 Tanjung Jabung Barat Sambut Kunjungan Badan Akreditasi Nasional 2021 Provinsi Jambi

Berita

72 Orang Sekdes Merangin Ikuti Peningkatan Kapasitas

Berita

Semangat, Wakil Bupati Merangin Pimpin Senam Jumat Sehat di Tugu Pedang

Berita

Dewan Yakin, Nalim-Nilwan Unggul di Tabir Raya

Berita

Pemkab Merangin Peringati Harkitnas Ke 116 2024

Berita

Pj Bupati Merangin Kembali Zoom Meeting Bersama Mendagri Guna Pengendalian Inflasi

Berita

Berita

Azka dan Syifa Duta Genre Merangin 2024

You cannot copy content of this page