Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Pembengis DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

Home / Berita

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:40 WIB

Mediator Industrial Merangin Siap Menyelesaikan  Perselisihan Karyawan, Masyarakat dan Aksi Demontstran

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Tugas utama Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda adalah melakukan pembinaan dan pengembangan Hubungan Industrial, serta melakukan mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ini meliputi berbagai kegiatan, seperti penyusunan peta Hubungan Industrial, bimbingan dan penyuluhan, serta penanganan unjuk rasa terkait ketenagakerjaan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020, tentang jabatang fungsional Mediator Indusrial.

Dengan adanya Mediator hubungan Industrial Kabupaten Merangin yang telah melakukan pendidikan dan Pelatihan lulusan Kompetensi, masyarakat yang bermasalah dengan perusahaan dapat di Mediasi Melalui Mediator Industrial Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadau dan Tenaga Kerja) Kabupaten Merangin.

Baca Juga 

” Tidak hanya masyarakat dengan Perusahan saja yang dapat melakukan mediasi oleh Mediator Industrial, antara Masyarakat dengan Pemerintah, Pemerintah dengan Perusahaan juga bisa di Mediasi Melalui Mediator Industrial Kabupaten Merangin,” ujar Sadarudin yang memiliki Ijazah Tamatan Mediator Industrial dari Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan Republik Indonesia ini.

Baca Juga  Di Tanjung Benuang, Pj Bupati Merangin Canangkan Gerakan Tanam Cabe

Lebih lanjut jelasa Sadarudin yang merupakan Pejabat Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Tenaga Kerja Kabupaten Merangin tersebut, Tenaga Kontrak atau karyawan yang bersengketa dengan Pihak Perusahaan juga dapat diselesaikan melalui Mediator Industrial ini.

“Perusahan Lokal, Perusahaan Luar, BUMN, dan BUMD bisa mengunakan jasa Mediator Industrial ini gratis tanpa di pungut bayaran, termasuk aksi Demontrasi akan kita lakukan mediasi,” jelasnya Minggu (11/5/2025). (Ote)

Share :

Baca Juga

Berita

Demi Merangin M Syukur Ikhlas Tinggalkan DPD RI

Berita

Bakar Lemak dengan Senam Geopark, Pj Bupati Tabur Benih Ikan di Swarna Bhumi

Berita

Launching SP2HP Online, Kapolri: Semoga Tidak Ada Lagi Sumbatan Komunikasi

Berita

Pj Bupati Merangin Zoom Inflasi Bersama Mendagri, IPH Merangin Cukup Stabil Diangka 1,2 Persen

Berita

Ketua TP PKK Merangin Gelar Senam Sehat Bersama Masyarakat Kungkai

Berita

Tokkk.. !! Ranperda APBD Merangin 2023 Disetujui Dewan

Berita

Wow..!! Olahan Sampah Jadi Sembako, Pj Bupati Kunjungi TPA Merangin

Berita

Lantik 17 DPC se-Sumsel, AHY Minta Kader Selalu Berani Bersuara untuk Rakyat