KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM,Lagi Sat Narkoba Polres Tanjab barat melakukan penangkapan kepada seorang pemuda yang diduga melakukan penyalah gunaan UU psykotrofika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada hari Selasa 04/08/20 pukul15 45 wib dijalan Bahagia ujung percisnya disimpang warung nasi gapur kelurahan seiwijaya.
Prihal penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjab barat AKBP Guntur Saputro yang dikompirmasi via what app,menurutnya,Pelaku saat ini sedang dalam proses tindak lanjut pemeriksaan dan teesangka Ade alias APIN akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)UU No.35 tahun2009 tentang narkotika.”Ujar Guntur.
Satu (paket) sabu seberat 0,32gram Bruto dan satu bungkus kecil permen kiss warna biru putih serta satu unit hp merk Oppo begitu juga dengan kenderaan sepeda motor Mio warna biru No polisi B 6750 VIV.
Ditambahkannya lagi,penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat sehingga tim satuan narkoba melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan selanjutnya untuk ditindak lanjuti,”Sebut Kapolres.
EDITOR/PENULIS:MARDAN.