Kembali Dipercaya Pimpin Komite SMAN 1 Tanjab Barat, Mardan Hasibuan Komitmen Prioritaskan Kebutuhan Siswa dan Transparansi Anggaran Rumah Abu Bhakti Leluhur Kuala Tungkal Resmi Beroperasi, Jadi Sarana Penghormatan kepada Leluhur Ungguli Kota Jambi dan Kerinci, DPRD Tanjab Barat Raih Predikat Terbaik I Pengelolaan JDIH Se-Provinsi Jambi SMC Chapter Tanjab Barat Apresiasi Slow Riding 2026, Dorong Budaya Safety Riding dan Komunitas Berlegalitas Paripurna DPRD Tanjab Barat:Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kepentingan Rakyat

Home / Berita

Selasa, 15 April 2025 - 11:30 WIB

Nekat Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Merangin

 

BANGKO-BULENONNEWS. COM. Satresnarkoba Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, SH, MM yang dilakukan pada jumat (11/04/25) sekira pukul 19:00 Wib.

Pengungkapan bermula pada hari minggu (06/04/2025) sekira pukul 09.00 Wib, dimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapat informasi terkait adanya transaksi narkotika jenis shabu diwilayah Desa Beluran Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin.

Berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Tepatnya pada hari jumat 11 April 2025 sekira pukul 19:00 Wib, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku H (24) yang merupakan warga Desa Tanjung Ilir Rt.005 Rw.000 Kec.Tabir Kab. Merangin.

Baca Juga  Kisruh Harga TBS, DPRD Merangin Panggil PT AIP, Baca Selengkapnya.

Dalam penangkapan tersebut turut disita dari tersangka barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok kosong merk CHIEF, 1(satu) buah kotak berukuran kecil merk DRESSMAKER PINS warna bening, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, SH, MM, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.

Baca Juga  H Mukti Antisiapasi Dampak Buruk Cuaca Saat Pemilu 2024

“Dukungan dari masyarakat sangat kami butuhkan guna mengungkap peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dapat segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” sebut Kasat.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Merangin

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Muhammad Arief Fadhil Lantik Sekda dan Pejabat Eselon II dan III Barang Hari

Berita

Sebanyak 15 Anak Merangin Ikuti Festival Anak Sholeh XXI

Berita

Proyek TPS RT 11 Dusun Bangko Tanpa Izin Pemilik Tanah, Ini Tanggapan Kadis LH Merangin

Berita

Buka Lahan Dengan Cara Dibakar Seorang Lelaki Paruh Baya di Amankan Polres Tanjab Barat 

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi

Berita

Secara Hukum Harmaini Berhak Menggantikan Posisi Muhammad Yani di DPRD Merangin

Berita

Perlu di Evaluasi, PT CBM Kantongi Izin 8000 Hektar, Kemapuan Mengelola Hanya 2200

Berita

Pj Bupati Merangin Dampingi Gubernur Tutup Turnamen Al Haris Cup 2024

You cannot copy content of this page