ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi

Home / Berita

Selasa, 15 April 2025 - 11:30 WIB

Nekat Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Merangin

 

BANGKO-BULENONNEWS. COM. Satresnarkoba Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, SH, MM yang dilakukan pada jumat (11/04/25) sekira pukul 19:00 Wib.

Pengungkapan bermula pada hari minggu (06/04/2025) sekira pukul 09.00 Wib, dimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapat informasi terkait adanya transaksi narkotika jenis shabu diwilayah Desa Beluran Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin.

Berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Tepatnya pada hari jumat 11 April 2025 sekira pukul 19:00 Wib, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku H (24) yang merupakan warga Desa Tanjung Ilir Rt.005 Rw.000 Kec.Tabir Kab. Merangin.

Baca Juga  Ucok Mora kembali diberi Amanah Pimpin Percasi untuk periode 2025-2029

Dalam penangkapan tersebut turut disita dari tersangka barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok kosong merk CHIEF, 1(satu) buah kotak berukuran kecil merk DRESSMAKER PINS warna bening, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, SH, MM, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.

Baca Juga  Pansus III DPRD Merangin Minta Bapedda Beri Alasan Mengapa Tak Hadir Rapat LPj APBD 2024

“Dukungan dari masyarakat sangat kami butuhkan guna mengungkap peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dapat segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” sebut Kasat.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Merangin

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Merangin Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

Berita

Diantara 5 Nama Calon Ketua DPW Perindo Provinsi Jambi, Nama Hasren Paling Digadang-gadangkan

Berita

Pengguna Narkoba Marak di Merangin

Berita

Usai Dilantik Forum KKS Merangin Diminta Langsung Melaksanakan Tugas

Berita

Lagi-lagi Jalan Kabupaten Dirusak, Pelaku diduga Seorang Kades

Berita

Sejumlah Titik Api Sekala Besar Mulai Terlihat di Tanjab Barat 

Berita

Haidir Dianugerahi Piagam Penghargaan Sebagai  Camat Teladan Oleh Pj Bupati Merangin

Berita

Breaking News.. Mayat Pria DitemukanTewas Di Kebun Sayur Bangko

You cannot copy content of this page