Udara Tanjab Barat Memburuk, HIPMI Bagikan 2.000 Masker untuk Pelajar dan Masyarakat 3 Pekan Lamban? Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar Masih Bebas Menghirup Udara Segar Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors

Home / Berita

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:40 WIB

Penipu Bermodus DO Fiktif Diamankan Satreskrim Polres Merangin, PT KMB Rugi Puluhan Juta Rupiah

 

BANGKO-BULENONNEWS. COM. Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dialami PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB). Seorang pria bernama Pendri Oktora (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen operasional (DO) fiktif yang merugikan perusahaan hingga Rp34 juta. Sabtu (14/6/2025).

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 18.00 WIB, setelah sebelumnya tim berhasil mengamankan tersangka utama lainnya, Ari Dharmawan. Dari pengembangan penyelidikan, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan Pendri Oktora dan langsung bergerak menuju lokasi di Desa Rejosari.

Baca Juga  Pj Bupati Merangin Sampaikan Laporan Evaluasi Kinerja

Dipimpin oleh Katim Aipda Azhadi Ananda, SH, tim mendatangi rumah tersangka dan menunjukkan surat perintah penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/29/V/2025/SPKT/Polres Merangin. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Rabu, 9 April 2025 lalu, saat Ari Dharmawan yang merupakan karyawan PT KMB, meminta bantuan seorang petugas keamanan untuk membuatkan DO fiktif dengan imbalan sejumlah uang. Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan untuk mengelabui sistem distribusi perusahaan. Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah pihak manajemen PT KMB menemukan adanya ketidaksesuaian data pada akhir April 2025.

Baca Juga  Merangin FC Raih 3 Point Penuh Penyisihan Perdana Gubernur Cup 2026, Usai Kalahkan Tebo 5-1

Dari tangan pelaku, polisi menyita lima lembar kwitansi DO PT KMB sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat. (*).

Share :

Baca Juga

Berita

Sapu Rata, Tiga Desa Eks Trans Juga Pilih MENAWAN

Berita

H Mukti : Tubuh Yang Sehat Memacu Semangat Untuk Bekerja, ASN Merangin Senam Bersama

Berita

Lagi-lagi Tim Macan Polres Merangin Amankan Pelaku Narkoba di Pamenang

Berita

HUT Merangin Ke-75, Pj Bupati Menjemput Gubernur Jambi Didampingi Secara Adat Menuju Gedung DPRD

Berita

Pj Bupati Teken MoU dengan PT BSI dan PT DSM

Berita

Bukan Omon-omon, Fraksi NasDem Ingin Tindakan Nyata Terkait SE Bupati Soal PETI di Merangin

Berita

Pj Bupati Merangin Buka Jambore Posyandu 2024

Berita

2025 Capain PAD Merangin Turun, Siti Aminah : Target Tak Tekejar

You cannot copy content of this page