TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Didampingi Wakil Ketua II DPRD Tanjung Jabung Barat ( Tanjab Barat) Hasan Basyri Harahap, SH. dan Wakil Bupati Tanjab Barat Dr.H. Katamso Syafei Ahmad, S.E.,M.E. Ketua DPRD Tanjab Barat,Hamdani SE buka rapat paripurna kedua dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026. Senin, (21/07/25).
“Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pasal 155 Ayat (1) Huruf c kuorum tercapai,”ucap Ketua DPRD
Hamdani mengatakan,atas Nama Pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada Hadirin yang telah berkenan memenuhi undangan kami.
“Berdasarkan surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 900/954/BKAD/2025 tanggal 11 Juli 2025, Perihal Penyampaian Buku Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 dan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tanggal 07 Juli 2025, Perihal Jadwal Kegiatan dan Acara Rapat-Rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana telah diubah pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 14 Juli 2025, maka agenda Rapat Paripurna DPRD hari ini, yaitu Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026,”kata Ketua DPRD dalam penyampaiannya.
Sementara itu dalam sambutannya,Wabup menyampaikan apresiasi atas teragendakannya pembahasan rancangan KUA dan PPAS tersebut, serta berharap forum pembahasan lanjutan dapat menghasilkan kesamaan pandangan terkait situasi, kondisi, dan permasalahan yang dihadapi daerah.
“Saya berharap melalui forum pembahasan selanjutnya, akan tercipta kesamaan pandangan atas situasi dan kondisi serta permasalahan yang dihadapi. Dengan demikian, akan lahir rumusan alternatif sebagai solusi atas permasalahan tersebut,” ujarnya.
Wakil Bupati Katamso menyampaikan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, penyusunan juga mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Wabup menjelaskan bahwa rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai konsekuensi dari pemberlakuan kebijakan keuangan negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya, rumusan yang telah disepakati terhadap rancangan KUA dan PPAS ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026,” tutup nya.
Rapat Paripurna Ke Dua DPRD Tanjab Barat turut dihadiri anggota DPRD, Kapolres Tanjab Barat, Ketua Pengadilan Negeri, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Pasi Intel Kodim 0419/Tanjab, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala OPD, para kabag di lingkungan Setda, KPU dan Bawaslu, pimpinan instansi vertikal, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Penulis Editor Amir Ote