Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Berita

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Sebanyak 2 Kg Narkoba Sabu, Senilai 2,6 Milliar Dimusnahkan Polres Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Jambi. Kepolisian Resor (Polres) Merangin memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu senilai Rp 2,6 miliar. Pemusnahan digelar pada hari ini, Senin (20/10/2025) di halaman Mapolres Merangin. Pemusnahan ini telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bangko.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut turut dihadiri oleh Bupati Merangin yang diwakili oleh Sekda Merangin, Kajari Merangin yang diwakili oleh Kasi Pidum Kajari Merangin dan Kasi BB Kajari Merangin, Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Kalapas Kls II B Bangko, Kadis Kesehatan Merangin, Kadis Koperindag Merangin, Kepala BPOM Muara Bungo, Penasehat Hukum Tersangka dan seluruh PJU Polres Merangin.

Dalam sambutannya Kapolres Merangin menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu kali ini, merupakan hasil tangkapan dari Sat Resnarkoba Polres Merangin pada bulan Juli 2025.

Baca Juga  Pedagang  Pasar Bangko Jual Bahan Pokok Melebihi HET Diawasi Ketat Polres Merangin

“Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polres Merangin dalam memerangi peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Merangin. Sedangkan barang bukti narkotika jenis Sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan pengungkapan perkara narkotika pada bulan Juli 2025 dengan dasar Laporan Polisi nomor: LP/A-45/VII/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MERANGIN/POLDA JAMBI, Tanggal 12 Juli 2025,” sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, ”Bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Merangin berhasil mengamankan sebanyak 2 (dua) orang tersangka dan total barang bukti keseluruhan yang disita dengan berat kurang lebih 2 kg”, ujar Kapolres.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Polres Merangin telah berhasil mengungkap jaringan narkoba antar Provinsi dan menangkap 2 tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba. Total barang bukti narkoba yang disita dengan berat kurang lebih 2 kg mempunyai nilai ekonomis sebesar Rp 2.675.803.000.-(dua milliar enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus tiga juta rupiah), sedangkan jiwa yang terselamatkan kurang lebih sekira 10.291 jiwa.

Baca Juga  Pj Bupati Merangin Apresiasi Final Kejurprov IMI Jambi Roadrace 2024

“Untuk diketahui bahwa dua tersangka yang kita amankan tersebut merupakan jaringan antar Provinsi, dimana dari hasil pemeriksaan kemudian penyidik sudah menetapkan 2 (dua) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) yang diduga warga Sarolangun dan Sumatera Selatan, dengan inisial A dan P,” kata AKBP Kiki.

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnakan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan palu, setelah itu dimasukan kedalam mesin Blender dicampur dengan deterjen dan kemudian dibuang didalam Septic tank.

Share :

Baca Juga

Berita

PetroChina Mulai Program Pengeboran 2026

Berita

Mukti Said : Masyarakat Pamenang Tidak Boleh Termakan Isu-isu Adu Domba

Berita

DPRD Merangin : OPD Masih Gamang Baca Arah Kebijakan Bupati

Berita

TMMD Ke 122 Tahun 2024 Resmi di Tutup, Pj Bupati Merangin Dampingi Danrem 042/Gapu

Berita

Dorong Peningkatan PAD, Bupati Merangin Akan Gerakan Semua OPD Yang Punya Potensi

Berita

Bupati Muhammad Arief Fadhil Lantik Sekda dan Pejabat Eselon II dan III Barang Hari

Berita

KH. Zainal Abidin Mantan Ketua MUI Sarolangun Tutup Usia

Berita

Stadion Bhakti Karya Kuala Tungkal Seperti Kubangan Anggaran Perawatan Tidak Mampu Memperbaiki

You cannot copy content of this page