DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2024 Wakil Ketua I DPRD Tanjab Barat Hadiri Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Beberapa Hari Wabup Diperiksa Terkait Aset,Tim Polda Jambi Turun Ke Tanjab Barat Ada Apa? Diduga Gelapkan Aset Negara Wabup Tanjab Barat di Panggil Ditreskrimsus Polda Jambi

Home / Tanjab Barat

Senin, 19 Oktober 2020 - 18:50 WIB

Sekda Tanjab Barat Ingatkan Netralitas PNS dan Berkaca Pada Kasus Walikota Sei. Penuh

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Tanggal 9 Desember 2020 mendatang Kabupten Tanjung Jabung Barat, akan menghadapi pelaksanakan pilkada serentak.

Untuk itu,Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi mengingatkan kembali pentingnya netralitas Pegawai Negeri Sipil (ASN).

Ia juga minta kepada seluruh ASN dan Honorer di Pemerintahan Kabupaten Tanjab Barat untuk berkaca terkait dengan kasus yang menjerat seorang ASN di Kota Sungai Penuh.

Agus meminta kepada seluruh ASN dan Honorer di Tanjabbar untuk tetap netralitas selama Pilkada Tanjabbar. Kata Sekda, pihaknya telah melakukan Ikar terkait netralitas tersebut, dan di harapkan semua pihak menjalankan ikrar tersebut.

Baca Juga  Desa Ini Belum Merasakan Nikmatnya Daging Qurban, Selama 40 Tahun

“Ini jadi pelajaran buat kita semua, kita sudah lakukan ikrar netralitas dan saya harap apa yang telah kita ikrar kan itu di jalankan,”sebutnya

Sejauh ini, kata Sekda pihaknya meyakini bahwa seluruh ASN dan Honorer di Kabupaten Tanjabbar bersikap netralitas. Bahkan kata Sekda, dengan kejadian yang terjadi di Sungai Penuh ini menjadi pembelajaran dan semakin membuat ASN dan Honorer takut untuk ikut andil dalam timses paslon di Pilkada.

Baca Juga  Sikat Habis!!!,Polres Tanjabbarat Temukan 5 Pangkalan Tabung Gas LPG Nakal

“Saya yakin bahwa dengan kejadian di Sungai Penuh ASN dan Honorer kita takut untuk berbuat hal yang sama. Artinya memang lagi-lagi saya sampaikan untuk tetap netral,”ungkapnya

“Apalagi jelas ada aturan yang tegas mulai dari SKB 5 Kepala Lembaga tentang Netralitas, UU ASN dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Jadi jangan ada yang menyebar berita bohong, memihak salah satu pasangan calon dan juga bijak dalam menggunakan media sosial,”pungkasnya

Reporter : Amir.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Penumpang Dari Batam Mulai Berdatangan Melalui Pelabuhan RoRo Kuala Tungkal Pasca Berakhir Larangan Mudik

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gencar Lakukan Patroli Cyber Selama Pilkada, Terbukti Bisa Dipidana

Kriminal

Ditemukan Mayat Paruh Baya Tewas di Dalam Drum

Tanjab Barat

Launching Ekowisata Sukoharjo, Bupati Jelajah Kampung Kopi Liberika

Tanjab Barat

Jelang Beroperasi GI Sungai Saren, Pihak PLN Kuala Tungkal Perbaiki Jaringan

Tanjab Barat

Akibat Membuka Lahan Dengan Membakar, Sorang Petani di Tangkap Polisi

Pemerintahan

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati

Tanjab Barat

Bupati Serahkan SK 146 Pengangkatan Pegawai Pemkab Tanjab Barat