Pererat Silaturahmi,Kapolres Tanjab Barat dan Insan Pers Bersama Ciptakan Kamtibamas Istimewa Dimomen Hari Bhayangkara Ke-79 Kapolres Tanjab Barat pimpin ziarah dan tabur bunga di TMP Satria Pengabuan Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, SKK Migas – PetroChina Gelar Sosialisasi Kantin Sehat Kebakaran Lahap Pemukiman Warga di Desa Sungai Dualap Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029

Home / Tanjab Barat

Senin, 19 Oktober 2020 - 18:50 WIB

Sekda Tanjab Barat Ingatkan Netralitas PNS dan Berkaca Pada Kasus Walikota Sei. Penuh

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Tanggal 9 Desember 2020 mendatang Kabupten Tanjung Jabung Barat, akan menghadapi pelaksanakan pilkada serentak.

Untuk itu,Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi mengingatkan kembali pentingnya netralitas Pegawai Negeri Sipil (ASN).

Ia juga minta kepada seluruh ASN dan Honorer di Pemerintahan Kabupaten Tanjab Barat untuk berkaca terkait dengan kasus yang menjerat seorang ASN di Kota Sungai Penuh.

Agus meminta kepada seluruh ASN dan Honorer di Tanjabbar untuk tetap netralitas selama Pilkada Tanjabbar. Kata Sekda, pihaknya telah melakukan Ikar terkait netralitas tersebut, dan di harapkan semua pihak menjalankan ikrar tersebut.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Gelar Vaksinasi Persisi Polri Massal Serentak di Polsek Jajaran

“Ini jadi pelajaran buat kita semua, kita sudah lakukan ikrar netralitas dan saya harap apa yang telah kita ikrar kan itu di jalankan,”sebutnya

Sejauh ini, kata Sekda pihaknya meyakini bahwa seluruh ASN dan Honorer di Kabupaten Tanjabbar bersikap netralitas. Bahkan kata Sekda, dengan kejadian yang terjadi di Sungai Penuh ini menjadi pembelajaran dan semakin membuat ASN dan Honorer takut untuk ikut andil dalam timses paslon di Pilkada.

Baca Juga  Sebanyak 153 PTPS Tungkal Ilir Dilantik

“Saya yakin bahwa dengan kejadian di Sungai Penuh ASN dan Honorer kita takut untuk berbuat hal yang sama. Artinya memang lagi-lagi saya sampaikan untuk tetap netral,”ungkapnya

“Apalagi jelas ada aturan yang tegas mulai dari SKB 5 Kepala Lembaga tentang Netralitas, UU ASN dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Jadi jangan ada yang menyebar berita bohong, memihak salah satu pasangan calon dan juga bijak dalam menggunakan media sosial,”pungkasnya

Reporter : Amir.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Berikan Bansos Dari Kapolda Jambi

Tanjab Barat

Antusias Masyarakat Ikuti Vaksinasi di Kejari Tanjab Barat Cukup Tinggi

Tanjab Barat

Atlit taekwondo Tanjabbarat Raih Prestasi Membanggakan,Sayangnya Biaya Masih Ditanggung Pribadi

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Ikuti Pidato Kenegaraan RI Dalam Rangka HUT Ke-75

Tanjab Barat

Dinkes Tanjab Barat Gelar Vaksinasi Anak 12 Tahun dan Ibu Hamil

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Hadiri Peresmian Pelampung Polri

Tanjab Barat

Penetapan Zakar Fitrah di Tanjab Barat

Tanjab Barat

Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Polsek Tungkal Ilir Gencar Operasi Yustisi