Bupati Anwar Sadat Pantau Langsung TKA Serentak di Tiga SMPN di Kuala Tungkal Kontroversi Audit BPK: Dana Media Diperiksa Detail, Proyek Fisik Puluhan Miliar Apa Kabar? Proyek Wall Climbing Rp3 Miliar di Tanjab Barat Terancam Mubazir, FPTI Sebut Gagal Fungsi Paripurna LKPJ 2025: DPRD Tanjab Barat Soroti Pemerataan Infrastruktur di Tiap Kecamatan Kawal Transparansi, Bupati Anwar Sadat Hadiri Pemandangan Umum Fraksi atas LKPJ 2025.

Home / Berita

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:42 WIB

Sewa Kios Pasar Baru Naik Drastis, Pedagang Mengeluh dan Minta Tinjau Kembali Perda 2024

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Masyarakat mengadu nasib berdagang di los pasar baru Bangko Kabupaten Merangin mengeluhkan kenaikan sewa kios di pasar baru secara drastis.

Hal kenaikan kenaikan sewa kios los pasar ini disinyalir oleh implementasi Perda (Peraturan Daerah) baru tahun 2024.

Menurut beberapa pedagang, kenaikan tarif sewa kios mencapai 50-75% dari harga sebelumnya, sehingga membuat banyak pedagang merasa keberatan dan khawatir tentang kelangsungan usaha mereka.

“Kami tidak bisa membayar sewa kios yang begitu mahal,” ujar salah satu seorang pedagang soto iga di Pasar Rakyat seputaran kios daging.

Baca Juga  Usai Tangani Genangan Air Depan Ruko Idaman, Dinas PUPR Kerjakan Jalan Poros Tabir Timur

“Kami sudah sulit untuk bertahan, apalagi dengan kenaikan tarif sewa kios yang drastis seperti ini.” tambahnya.

Hal senada juga keluhkan pedagang inisial B terhadap kenaikan tarif sewa kios yang memberatkan tersebut.

“Kami sudah membayar pajak dan biaya lainnya, tapi kenapa harus membayar sewa kios yang begitu mahal.” ujarnya.

Masyarakat dan pedagang di Merangin berharap bahwa Pemerintah Daerah setempat dapat mempertimbangkan dan meninjau kembali Perda baru tahun 2024 dan berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang lebih adil dan terjangkau bagi pedagang dan masyarakat.

Baca Juga  Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Kembali Di tolak Partai Demokrat, AHY: Jangan Sampai Hak Rakyat Dirampas

Sementara itu, pemerintah setempat belum memberikan komentar resmi tentang keluhan masyarakat dan pedagang. Bahakan Beberapa pedagang, dalam upaya untuk mendapatkan kemudahan oleh Pemkab Merangin, hari Rabu (12/2/2025), mereka coba mendatangi kantor Dinas koperindag untuk melakukan pembayaran dengan nominal yang sama, namun di tolak dengan alasan harus membayar nominal Rp 3.240.000.

” Jika batas tanggal 15 Februari 2025 belum di bayarkan, maka Pihak koperindag meminta untuk mengosongkan kios tersebut,” ungkapnya kecewa dengan nada Kesal. (Agus).

Share :

Baca Juga

Berita

Sebanyak 15 Anak Merangin Ikuti Festival Anak Sholeh XXI

Berita

Pj Bupati Merangin Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Jami’ Bhaitul Qudus Lubuk Gaung

Berita

Tunjangan Kelangkaan Profesi Dipotong, Akan Berdampakkah Pada Pelayanan RSUD?, Ini Kata Direktur

Berita

Usai Laga Final Gubernur Cup Jambi, Pj Bupati Jamu Makan Malam Pemain Merangin Fc

Berita

Pemkab Merangin Peringati Hari Guru Nasional 2024

Berita

Jembatan Limbur Sudah Boleh Dilewati, Helmi Di Sebut Sebagai Dewan Jembatan Oleh Warga

Berita

Temu Kangen Nalim dan Pendukungnya di Desa Kapuk Tabir Ulu

Berita

Dotinjau Bupati, Jalan Bangko-Kerinci Kembali Lancar

You cannot copy content of this page