Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Berita

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:42 WIB

Sewa Kios Pasar Baru Naik Drastis, Pedagang Mengeluh dan Minta Tinjau Kembali Perda 2024

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Masyarakat mengadu nasib berdagang di los pasar baru Bangko Kabupaten Merangin mengeluhkan kenaikan sewa kios di pasar baru secara drastis.

Hal kenaikan kenaikan sewa kios los pasar ini disinyalir oleh implementasi Perda (Peraturan Daerah) baru tahun 2024.

Menurut beberapa pedagang, kenaikan tarif sewa kios mencapai 50-75% dari harga sebelumnya, sehingga membuat banyak pedagang merasa keberatan dan khawatir tentang kelangsungan usaha mereka.

“Kami tidak bisa membayar sewa kios yang begitu mahal,” ujar salah satu seorang pedagang soto iga di Pasar Rakyat seputaran kios daging.

Baca Juga  Pj Bupati Merangin Teken MoU dengan Pemkot Jambi

“Kami sudah sulit untuk bertahan, apalagi dengan kenaikan tarif sewa kios yang drastis seperti ini.” tambahnya.

Hal senada juga keluhkan pedagang inisial B terhadap kenaikan tarif sewa kios yang memberatkan tersebut.

“Kami sudah membayar pajak dan biaya lainnya, tapi kenapa harus membayar sewa kios yang begitu mahal.” ujarnya.

Masyarakat dan pedagang di Merangin berharap bahwa Pemerintah Daerah setempat dapat mempertimbangkan dan meninjau kembali Perda baru tahun 2024 dan berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang lebih adil dan terjangkau bagi pedagang dan masyarakat.

Baca Juga  Siang Malam Ekskavator PETI Milik Loho di Pulau Rayo Seberang Usik Ketenangan Warga

Sementara itu, pemerintah setempat belum memberikan komentar resmi tentang keluhan masyarakat dan pedagang. Bahakan Beberapa pedagang, dalam upaya untuk mendapatkan kemudahan oleh Pemkab Merangin, hari Rabu (12/2/2025), mereka coba mendatangi kantor Dinas koperindag untuk melakukan pembayaran dengan nominal yang sama, namun di tolak dengan alasan harus membayar nominal Rp 3.240.000.

” Jika batas tanggal 15 Februari 2025 belum di bayarkan, maka Pihak koperindag meminta untuk mengosongkan kios tersebut,” ungkapnya kecewa dengan nada Kesal. (Agus).

Share :

Baca Juga

Berita

Demi Merangin M Syukur Ikhlas Tinggalkan DPD RI

Berita

Dorong Peningkatan PAD, Bupati Merangin Akan Gerakan Semua OPD Yang Punya Potensi

Berita

Bunda Paud Merangin Buka Pawai Himpaudi Hari Anak 2024

Berita

Wabup Ikuti Virtual Sidang Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, Geopark Merangin Ditetapkan Sebagai UGG

Berita

Swarnabhumi di Rantau Panjang Bakal Meriah Dengan Berbagai Kebudayaan Merangin

Berita

30 Tahun Bekerja Sekda Merangin Dianugerahi Satya Lencana Karya Satya 2024

Berita

Pemkab Merangin Gelar Pasar Murah di Desa Tambang Emas

Berita

Rekomendasi Sepatu Boots Tahan Air Kece

You cannot copy content of this page