Marcon Bikin Terkejut Para Pengunjung Arakan Sahur,Polisi Diminta Tertibkan Tingkatkan Kesejahteraan Safari Ramadhan Bupati Fokus pada Pembangunan Merata dan Penanganan Stunting Wakil Bupati Katamso Pimpin Langsung Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat Minggu Kedua,Bupati Anwar Sadat Kembali Buka Festival Arakan Sahur Wujudkan Visi Kabupaten Tanjab Barat BERKAH MADANI, Bupati Anwar Sadat Sampaikan 7 Program Unggulan

Home / Berita

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:42 WIB

Sewa Kios Pasar Baru Naik Drastis, Pedagang Mengeluh dan Minta Tinjau Kembali Perda 2024

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Masyarakat mengadu nasib berdagang di los pasar baru Bangko Kabupaten Merangin mengeluhkan kenaikan sewa kios di pasar baru secara drastis.

Hal kenaikan kenaikan sewa kios los pasar ini disinyalir oleh implementasi Perda (Peraturan Daerah) baru tahun 2024.

Menurut beberapa pedagang, kenaikan tarif sewa kios mencapai 50-75% dari harga sebelumnya, sehingga membuat banyak pedagang merasa keberatan dan khawatir tentang kelangsungan usaha mereka.

“Kami tidak bisa membayar sewa kios yang begitu mahal,” ujar salah satu seorang pedagang soto iga di Pasar Rakyat seputaran kios daging.

Baca Juga  Mukti Said : Terima Kasih Bapak Al Haris, Terima Kasih Masyarakat Merangin

“Kami sudah sulit untuk bertahan, apalagi dengan kenaikan tarif sewa kios yang drastis seperti ini.” tambahnya.

Hal senada juga keluhkan pedagang inisial B terhadap kenaikan tarif sewa kios yang memberatkan tersebut.

“Kami sudah membayar pajak dan biaya lainnya, tapi kenapa harus membayar sewa kios yang begitu mahal.” ujarnya.

Masyarakat dan pedagang di Merangin berharap bahwa Pemerintah Daerah setempat dapat mempertimbangkan dan meninjau kembali Perda baru tahun 2024 dan berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang lebih adil dan terjangkau bagi pedagang dan masyarakat.

Baca Juga  Turnamen Sepak Bola HUT KTI Desa Sekancing Ilir Resmi Ditutup Pj Bupati Merangin

Sementara itu, pemerintah setempat belum memberikan komentar resmi tentang keluhan masyarakat dan pedagang. Bahakan Beberapa pedagang, dalam upaya untuk mendapatkan kemudahan oleh Pemkab Merangin, hari Rabu (12/2/2025), mereka coba mendatangi kantor Dinas koperindag untuk melakukan pembayaran dengan nominal yang sama, namun di tolak dengan alasan harus membayar nominal Rp 3.240.000.

” Jika batas tanggal 15 Februari 2025 belum di bayarkan, maka Pihak koperindag meminta untuk mengosongkan kios tersebut,” ungkapnya kecewa dengan nada Kesal. (Agus).

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Merangin Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96

Berita

Pj Bupati Merangin Buka Peringatan HKN ke-60

Berita

Komisi lll DPRD Hearing Bersama DPUPR dan BPBD Merangin, Bahas Proyek SMI dan Bencana

Berita

Pemerintah Desa Kuala Semundan Salukan Bantuan BLT DD Tahap ll

Berita

H. Al Haris Desa Blank Sport Bisa Menuju Smat City

Berita

Sejumlah Mantan DPRD Asal Jangkat Siap Menangkan Nalim-Nilawan

Berita

Berita

Inflasi Kabupaten Merangin Masih Sangat Terkendali di Angka 3,8 Persen