Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Home / Pemerintahan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:34 WIB

TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian Status, Pemkab: Masih Tunggu Regulasi Pusat

TANJABBARAT, BULENON NEWS COM – Sebanyak 716 Tenaga Kerja Mandiri (TKM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih menanti kepastian mengenai status dan keberlanjutan pengabdian mereka. Harapan agar pemerintah daerah dan DPRD memberikan perhatian terhadap nasib para TKM terus disuarakan, mengingat banyak di antara mereka telah mengabdi selama belasan tahun.

Ketua TKM Tanjung Jabung Barat, Irham Suandi, mengatakan hingga saat ini para TKM masih belum memperoleh kejelasan mengenai masa depan mereka.

“Saya pribadi sudah mengabdi selama 14 tahun sebagai tenaga honorer atau Tenaga Kerja Mandiri. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai status kami,” ujar Irham, Minggu (14/6/2026).

Menurut Irham, pada Februari lalu dirinya bersama salah seorang pengurus TKM mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta untuk mempertanyakan status para TKM.

“Kami datang untuk mempertanyakan status TKM. Saat itu kami mendapat respons bahwa persoalan ini akan diperjuangkan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun hingga saat ini kami masih menunggu perkembangan dan kejelasan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga  Wabup Hairan Hadiri Pertemuan Aksi 7 Publikasi Data Stunting Tingkat Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2022

Ia menegaskan, para TKM selama ini turut berkontribusi dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, mereka berharap pemerintah daerah dapat memperjuangkan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Saldi, SH, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya masih terikat pada regulasi yang berlaku.

Menurutnya, mekanisme perekrutan tenaga perorangan saat ini masih menggunakan skema pengadaan barang dan jasa, di mana tenaga kerja mendaftarkan diri melalui aplikasi, kemudian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memilih sesuai kebutuhan masing-masing.

“Terkait status mereka ke depan, pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Kalau regulasinya sudah ada, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Saldi. Senin (29/06/26)

Ia menjelaskan, beberapa daerah memang menggunakan sistem outsourcing. Namun kebijakan tersebut bergantung pada kebutuhan daerah dan kemampuan anggaran, termasuk dalam pembiayaan gaji serta mekanisme pengadaannya.

Baca Juga  Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakorda BAZNAS Provinsi Jambi Tahun 2025

Saldi juga mengungkapkan, kondisi tenaga non-ASN di Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini telah melebihi batas ideal.

“Sebenarnya jumlah pegawai non-ASN tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara kondisi kami saat ini sudah lebih dari 40 persen. Hal ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah daerah telah berupaya menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat. Di antaranya melalui surat resmi kepada Kementerian PANRB sebanyak dua kali, termasuk penyampaian langsung saat kunjungan Menteri PANRB bersama Gubernur Jambi. Selain itu, persoalan TKM juga telah dibahas bersama DPRD yang berencana kembali menyampaikan surat kepada pemerintah pusat.

“Namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Jadi pada intinya kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat karena persoalan ini bersifat nasional. Pemerintah daerah hanya dapat menyesuaikan kebijakan setelah ada aturan resmi dari pemerintah pusat,” tutup Saldi.

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Bersama Ketua Dekranasda Tanjab Barat Resmi Membuka Pelatihan Menyulam dan Membordir Bagi Penyandang Disabilitas

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana BOSP

Pemerintahan

Safari Subuh Bupati Anwar Sadat: ‘Tujuan Pelebaran Jalan Agar Nyaman Dilalui Masyarakat’

Pemerintahan

Secara Virtual Bupati Tanjab Barat Saksikan Pelantikan PJ Bupati Muaro Jambi dan Sarolangun

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Menerima Audensi PT BSI

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Pemerintahan

Pemkab Upayakan Tekan Angka Stunting di Tanjab Barat

Pemerintahan

Wakil Bupati Katamso Sampaikan Pendapat Terkait Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjab Barat

You cannot copy content of this page