Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Perdana Setelah Lebaran Idul Fitri  Bupati Serahkan Hadiah Juara Arakan Sahur di Tanjab Barat Bupati Tanjab Barat Buka Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, DPRD Tanjabbar Gelar Buka Puasa Bersama Paripurna kedua, Fraksi DPRD Tanjabbar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Home / Pelalawan Riau / Pemerintahan

Jumat, 30 April 2021 - 18:52 WIB

Bupati H Zukri Harapkan Akuntabilitas Keuangan Daerah Yang Dapat Dipertanggungjawabkan Oleh Pemda

 

Jum’at~ 30/04/2021 I 12:15 Wib

 

PELALAWAN,. BULENONnews.Com.

Bupati Pelalawan H.Zukri menghadiri kegiatan penyerahan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020. Kegiatan ini juga di ikuti oleh Kabupaten lainnya yakni Siak dan Indragiri hilir. Berlangsung di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Riau di Pekanbaru. Jum’at ( 30/04).

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Pelalawan H.Zukri Misran SE, Bupati Indragiri Hilir Drs.H.M.Wardan,M.Si, Bupati Siak Drs.H.Alfredi,M.Si, Ketua DPRD Indragiri Hilir, Ketua DPRD Pelalawan Baharudin,S.H,M.H, Ketua DPRD Siak, Kepala BPK Perwakilan Riau Widhi Widayat, Sekretaris Daerah Indragiri Hilir, Pelalawan H.Tengku Mukhlis,, Pejabat Struktural dan Fungsional BPK RI Perwakilan Riau, serta Pemeriksa Auditor.

Baca Juga  Korban Kebakaran Terima Bantuan Dari Plt Bupati Merangin

Kepala BPK RI Perwakilan Riau Widhi Widayat memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada 3 Bupati serta Ketua DPRD bersama  jajaran Pemerintah Daerah yang dengan baik bersinergi bersama sama mewujudkan  pengelol aan keuangan yang transparan dan akuntable.

“Tujuan laporan hasil pemeriksaan ini adalah pemberian opini tentang pengelolaan keuangan dengan kriteria yang sudah diatur oleh Peraturan Perundang undangan  Kementerian Keuangan RI. Dan apabila adanya penyimpangan dan di temukan penyalahgunaan penggunaan anggaran ini juga harus di masukkan dalam laporan hasil pemeriksaan, ” ujarnya.

Lanjutnya,” Opini bukan berarti tidak adanya penyimpangan anggaran atau kesalahan dan opini, ini adalah dorongan untuk menuju akuntabilitasnya laporan keuangan yang di capai oleh Pemerintah Daerah,”tambah Widhi.

Baca Juga  Nilwan: Kearifan Lokal Tentukan Kebehasilan Assesmen Geopark

Ia menambahkan, “Pejabat daerah wajib memberikan penjelasan hasil rekomendasi pemeriksaan BPK RI selama 60 hari kedepan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI yang telah di serahkan kepada Bupati dan Ketua DPRD pada hari ini, sambungnya.

Sementara itu di tempat terpisah saat di wawancarai Bupati H. Zukri berharap, ” ” “Kedepannya Pemerintah Daerah tidak hanya mengejar opini tersebut saja, akan tetapi lebih mengkedepankan kewajaran dan pertanggungjawaban keuangan yang semestinya agar tercapai akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah, penataan aset daerah yang baik dan tentunya menuju good govenmance, ” tutupnya.**

Sumber MC Pelalawan/Ryan.
Pewarta~ Azwa.

Share :

Baca Juga

Bungo

Gubernur Jambi Ajak Kembangkan Bungo Menjadi Etalase Wilayah Barat

Pelalawan Riau

Tiga Organisasi Pers Kabupaten Pelelawan Tolak Peraturan Gubernur Riau

Pemerintahan

Januari  2024, Jam Kerja ASN Tanjab Barat Berubah

Pemerintahan

Wabup Hairan Hadiri Rapat Koordinasi Kerjasama Daerah

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Resmikan Halte Sungai di Desa Lumahan

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Terima dan Salurkan Bantuan Penanggulangan Bencana

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Buka Seleksi JPT Pratama

Pemerintahan

Gubernur Jambi Mendukung Penuh Program Bupati Tanjab Barat