Perkuat Integritas Pemerintahan, Pemkab Tanjab Barat dan Kejari Resmi Perpanjang MoU Bidang Datun Kunjungi Muara Papalik, Wabup Katamso Paparkan Strategi Pembangunan Tanjab Barat di Tengah Penurunan APBD Persiapan Mudik Lebaran: Jadwal Kapal Roro Kuala Tungkal Menuju Batam dan Dabo Telah Rilis, Cek Selengkapnya! Blusukan di Bulan Ramadhan, Ketua DPRD Hamdani Berbagi Keberkahan dengan Warga Desa Kampung Baru Safari Ramadhan di Desa Penyambungan, Wabup Katamso: Momentum Serap Aspirasi dan Pererat Silaturahmi

Home / Tanjab Barat

Selasa, 17 Agustus 2021 - 19:23 WIB

Ratusan WBP Lapas Kelas ll B Kuala Tungkal Terima Remisi di HUT RI Ke 76

 

Kuala Tungkal-Bulenonnews.com. Sebanyak 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 Orang; Kategori Remisi Umum II sebanyak 6 Orang, satu diantaranya memdapat remisi langsung benas.

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021.

SK remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II B Kuala Tungkal seusai Upacara HUT RI di Halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (17/08/21).

Sementara, selebihnya diserahkan oleh Kalapas Sugiharto di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Bram Itam langsung live virtual dengan Menkumham di Jakarta terkoneksi dengan Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

Baca Juga  BREAKING NEWS..! Dua Perawat RSUD KH Daut Arif Terpapar Covid-19

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Bupati.

Sementara, Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999.

Baca Juga  Kisah Bocah Mengisi Waktu Sekolah Daring Dengan Menjadi Pengemudi Pompong Mengais Rezeki

Dikatakanya pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Haszuwan.

Sementara 141 orang Penghuni Lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.

Berdasarkan data Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, pertanggal 16 Agustus 2020 WBP berjumlah sebanyak 426 Orang terdiri dari Tahanan sebanyak 55 Orang dan Narapidana sebanyak 371 Orang.

Reporter/Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Tidak Ada Warga Binaan Lapas Kelas II B di Kuala Tungkal yang Dapat Remisi Imlek Tahun 2022

Tanjab Barat

H Anwar Sadat Sambut PJ Gubernur Jambi Di Rumah Dinas Bupati

Tanjab Barat

Sadis, Pelaku Pemerkosaan Teman Suami Korban Sendiri

Tanjab Barat

Hari Ini Jamal Dermawan Sie Berikan Hadiah Kepada Pemenang Juara I AHY CUP Di P Panglong Kecamatan Betara

Tanjab Barat

MTQ Ke 50 Tingkat Provinsi di Tanjab Barat Berpotensi di Undur

Tanjab Barat

Perjuangan Komisi lll DPRD Tanjabbar Perbaiki Jalan Lintas Senyerang Membuahkan Hasil

Tanjab Barat

Tanjab Barat

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Wakil Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi TPA

You cannot copy content of this page