Bupati Anwar Sadat Meriahkan Peringatan HUT RI dan HUT Tanjab Barat Bersama Ratusan Pemancing di WFC Kuala Tungkal Bupati Anwar Sadat Teguhkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika Lewat Pergelaran Seni Budaya Bhineka Kebangsaan Anggota DPRD Jamal Darmawan Sie: Seni Budaya Tionghoa Wujud Cinta untuk Tanjab Barat Wabup Katamso Jemput Dukungan Kemenaker, Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Mantapkan Persiapan Pelantikan JATMAN Jambi, Tanjab Barat Siap Jadi Tuan Rumah

Home / Tanjab Barat

Selasa, 17 Agustus 2021 - 19:23 WIB

Ratusan WBP Lapas Kelas ll B Kuala Tungkal Terima Remisi di HUT RI Ke 76

 

Kuala Tungkal-Bulenonnews.com. Sebanyak 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 Orang; Kategori Remisi Umum II sebanyak 6 Orang, satu diantaranya memdapat remisi langsung benas.

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021.

SK remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II B Kuala Tungkal seusai Upacara HUT RI di Halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (17/08/21).

Sementara, selebihnya diserahkan oleh Kalapas Sugiharto di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Bram Itam langsung live virtual dengan Menkumham di Jakarta terkoneksi dengan Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

Baca Juga  WFC Kuala Tungkal Dibuka Kembali

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Bupati.

Sementara, Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999.

Baca Juga  Anggota DPRD Dapil Betara Terkesan Bungkam Saat Dikompirmasi Prihal Proyek Jalan Menuju Pemakaman Nasrani

Dikatakanya pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Haszuwan.

Sementara 141 orang Penghuni Lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.

Berdasarkan data Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, pertanggal 16 Agustus 2020 WBP berjumlah sebanyak 426 Orang terdiri dari Tahanan sebanyak 55 Orang dan Narapidana sebanyak 371 Orang.

Reporter/Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Tertib,Beli Gas Elpiji di Koperindag Tanjab Barat Warga Serahkan KTP KK dan Jari Dicelupkan ke Tinta

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Suak Samin

Tanjab Barat

Ratusan CJH Asal Tanjab Barat Berangkat Tahun Ini

Tanjab Barat

Adi Asfandi Sh,Terkait Rehab Rumah Dinas Wabup,DPRD Diminta kroscek Item Anggaran

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Musim Pancaroba Masyarakat Harus berhati-hatiĀ 

Tanjab Barat

Uji Swab 46 Petugas Medis RSUD KH. Daud Arif Negatif, Pelayanan IGD Dibuka Kembali

Tanjab Barat

Waduh!!! Temuan BPK-RI Di RSUD Kh Daut Arif Kualatungkal

Tanjab Barat

Seorang Berstatus ASN Positif Terpapar Covid-19.

You cannot copy content of this page