Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Tanjab Barat

Selasa, 17 Agustus 2021 - 19:23 WIB

Ratusan WBP Lapas Kelas ll B Kuala Tungkal Terima Remisi di HUT RI Ke 76

 

Kuala Tungkal-Bulenonnews.com. Sebanyak 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 Orang; Kategori Remisi Umum II sebanyak 6 Orang, satu diantaranya memdapat remisi langsung benas.

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021.

SK remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II B Kuala Tungkal seusai Upacara HUT RI di Halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (17/08/21).

Sementara, selebihnya diserahkan oleh Kalapas Sugiharto di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Bram Itam langsung live virtual dengan Menkumham di Jakarta terkoneksi dengan Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Gelar Vaksinasi Anak di SD Muhammadiyah Kuala Tungkal

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Bupati.

Sementara, Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999.

Baca Juga  Akibat Membuka Lahan Dengan Membakar, Sorang Petani di Tangkap Polisi

Dikatakanya pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Haszuwan.

Sementara 141 orang Penghuni Lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.

Berdasarkan data Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, pertanggal 16 Agustus 2020 WBP berjumlah sebanyak 426 Orang terdiri dari Tahanan sebanyak 55 Orang dan Narapidana sebanyak 371 Orang.

Reporter/Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pendidikan Salah Satu Usaha Di Aktifkan Oleh Ibu Retno Dari Salah Satu Diknas

Tanjab Barat

Jelang Nataru,Uang Palsu Beredar Di Tanjabbarat

Tanjab Barat

Syukuran HUT Polwan Ke-72, Kapolres Tanjab Barat Potong Nasi Tumpeng.

Tanjab Barat

Dalam Sebulan Polres Tanjab Barat Amankan 18 Tersangka Narkoba

Tanjab Barat

BPK Temukan Kerugian Negara Ratusan Rupiah Pada Arena Road Race

Tanjab Barat

Penuh Hikmat,Tim Satgas Penuhi Undangan Warga Dalam Rangka Tasyakuran

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Apresiasi Peserta Lomba Pembuatan Masker Merah Putih

Tanjab Barat

Ratusan Nakes RSUD KH. Daut Arief Lakukan Vaksin Sinovac Tahap Pertama

You cannot copy content of this page