Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
IKLAN

Home / Tanjab Barat

Senin, 3 Agustus 2020 - 20:31 WIB

Akibat Membuka Lahan Dengan Membakar, Sorang Petani di Tangkap Polisi

TANJAB BARAT – Seorang petani di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diamankan Polres Tanjung Jabung Barat. Petani ini ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar lahan di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung.

Pelaku pembakaran diketahui seorang petani bernama SH (40) warga Parit Jawa Ujung, RT. 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi yang didampingi Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat konferensi pers di Mapolres Tanjabbar, Senin (3/8/20).

Ia menyebutkan bahwa satu orang pelaku berprofesi sebagai petani ditangkap akibat membakar lahan untuk Pertanian.

Baca Juga  Sekda Ikuti Apel Bersama Pemilukada Serentak 2020

” Pengungkapan kasus ini, atas laporan Subsatgas udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading, Bram Itam. lahan yang dibakar oleh pelaku ini rencananya akan digunakan untuk cetak sawah.” Ungkap Kapolda.

Pelaku ini kata Firman ditangkap pada Rabu (29/7/2), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967). Selanjutnya tim Porles Tanjabbar melakukan ground check dan olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat.

” Pelaku diketahui membakar lahan Selasa tanggal 28 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, selanjutnya polisi melakukan olah TKP dan melakukan police line,” kata Kapolda.

Kapolda menyebutkan bahwa dari hasil tinjauan di lapangan, ditemukan adanya lahan yang terbakar dengan kondisi api sudah dalam keadaan padam.

Baca Juga  Dua Pecandu Narkotika Jenis Sabu Di Giring Satnarkoba Polres Tanjababarat

” Lahan yang terbakar keseluruhan seluas 2 hektar,” Ucapnya.

Dari hasil olah TKP, diketahui lahan tersebut merupakan milik Sajali (43), Petani warga RT. 12, Desa Bram Itam Kanan, Kecamatan Bram Itam dan milik Dedek (35) warga Jalan Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.

” Pelaku dikenakan pasal 308 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.” Pungkasnya.

Reporter/Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati dan Danlanal Palembang Tanam Mangrove di Kawasan Pelabuhan Roro.

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Lakukan Rapid Tes di Lingkup Polsek Betara

Tanjab Barat

Masyarakat Minta Direskrimsus Polda Jambi Transparan Atas Pemeriksaan Wabup Dugaan Hilangnya Material

Tanjab Barat

PT Pelita Sari Di Duga Cemari Lingkungan,Dampak Dari Pengolahan Kelapa Gunakan Sumber Batu Bara Warga

Tanjab Barat

Prodi HTN STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Lakukan Sosialisasi ke Madrasah Far’ussa’addah Arabiyah

Tanjab Barat

Truck Bongkar Muat Di Depan Swalayan Tanpa Nama Resahkan Warga 2 Rt Jalan Nusa Indah Pasar Kualatungkal

Tanjab Barat

Breakingnews!!!Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Warga Mengapung Di Pelabuhan TPI Kualatungkal

Tanjab Barat

Ribuan Santri Ikuti Pawai Keliling di Kota Kuala Tungkal

You cannot copy content of this page