TANJAB BARAT – Seorang petani di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diamankan Polres Tanjung Jabung Barat. Petani ini ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar lahan di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung.
Pelaku pembakaran diketahui seorang petani bernama SH (40) warga Parit Jawa Ujung, RT. 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi yang didampingi Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat konferensi pers di Mapolres Tanjabbar, Senin (3/8/20).
Ia menyebutkan bahwa satu orang pelaku berprofesi sebagai petani ditangkap akibat membakar lahan untuk Pertanian.
” Pengungkapan kasus ini, atas laporan Subsatgas udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading, Bram Itam. lahan yang dibakar oleh pelaku ini rencananya akan digunakan untuk cetak sawah.” Ungkap Kapolda.
Pelaku ini kata Firman ditangkap pada Rabu (29/7/2), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967). Selanjutnya tim Porles Tanjabbar melakukan ground check dan olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat.
” Pelaku diketahui membakar lahan Selasa tanggal 28 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, selanjutnya polisi melakukan olah TKP dan melakukan police line,” kata Kapolda.
Kapolda menyebutkan bahwa dari hasil tinjauan di lapangan, ditemukan adanya lahan yang terbakar dengan kondisi api sudah dalam keadaan padam.
” Lahan yang terbakar keseluruhan seluas 2 hektar,” Ucapnya.
Dari hasil olah TKP, diketahui lahan tersebut merupakan milik Sajali (43), Petani warga RT. 12, Desa Bram Itam Kanan, Kecamatan Bram Itam dan milik Dedek (35) warga Jalan Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.
” Pelaku dikenakan pasal 308 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.” Pungkasnya.
Reporter/Editor: Amir/Ote