Hadiri Kenal Sambut Kajari Baru, Ketua DPRD Tanjab Barat Ajak Perkuat Sinergi Membangun Negeri Gubernur Al Haris dan Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran Teluk Nilau: Pastikan Pemulihan Cepat dan Serahkan Bantuan Senilai Ratusan Juta Sinergi Pusat dan Daerah: Bupati Anwar Sadat Sambut Menkes Budi Gunadi Sadikin di RSUD KH Daud Arif Lepas Siswa Kelas XII, SMAN 1 Tanjab Barat Gelar Perpisahan Meriah di Gedung Berkah HAK JAWAB: HMI Cabang Tanjung Jabung Barat Tegaskan Tetap Konsisten di Garis Perjuangan Rakyat

Home / Tanjab Barat

Senin, 3 Agustus 2020 - 20:31 WIB

Akibat Membuka Lahan Dengan Membakar, Sorang Petani di Tangkap Polisi

TANJAB BARAT – Seorang petani di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diamankan Polres Tanjung Jabung Barat. Petani ini ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar lahan di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung.

Pelaku pembakaran diketahui seorang petani bernama SH (40) warga Parit Jawa Ujung, RT. 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi yang didampingi Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat konferensi pers di Mapolres Tanjabbar, Senin (3/8/20).

Ia menyebutkan bahwa satu orang pelaku berprofesi sebagai petani ditangkap akibat membakar lahan untuk Pertanian.

Baca Juga  Dua PJU Kasat Lantas dan Narkoba Tanjab Barat Dijabat Polwan

” Pengungkapan kasus ini, atas laporan Subsatgas udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading, Bram Itam. lahan yang dibakar oleh pelaku ini rencananya akan digunakan untuk cetak sawah.” Ungkap Kapolda.

Pelaku ini kata Firman ditangkap pada Rabu (29/7/2), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967). Selanjutnya tim Porles Tanjabbar melakukan ground check dan olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat.

” Pelaku diketahui membakar lahan Selasa tanggal 28 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, selanjutnya polisi melakukan olah TKP dan melakukan police line,” kata Kapolda.

Kapolda menyebutkan bahwa dari hasil tinjauan di lapangan, ditemukan adanya lahan yang terbakar dengan kondisi api sudah dalam keadaan padam.

Baca Juga  Hari Mangrov Sedunia, Safrial Bersama Gubernur Jambi Tanam Mangrov Sekitar Pelabuhan Roro

” Lahan yang terbakar keseluruhan seluas 2 hektar,” Ucapnya.

Dari hasil olah TKP, diketahui lahan tersebut merupakan milik Sajali (43), Petani warga RT. 12, Desa Bram Itam Kanan, Kecamatan Bram Itam dan milik Dedek (35) warga Jalan Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.

” Pelaku dikenakan pasal 308 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.” Pungkasnya.

Reporter/Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kapolres dan Wakapolres Tanjab Barat Gelar Doa dan Santap Siang Danging Qurban Bersama Warga Binaan

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Hadiri TC Qori Qori’ah

Tanjab Barat

Dampak Naiknya BBM,Harga Tiket Angkutan Travel Tungkal – Jambi Mengalami Kenaikan

Pemerintahan

Respon Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan dan Raperda P-APBD 2021

Tanjab Barat

Bulog Kancab Kuala Tungkal Jamin Ketersediaan Beras Cukup Hingga Akhir Tahun

Tanjab Barat

Wabup Tanjabbar Berkoordinasi Dengan PJ Gubernur Jambi Terkait Persiapan Pelaksanaan MTQ

Tanjab Barat

Bupati Resmikan Gedung Produksi Kopi Liberika

Tanjab Barat

TMMD Ke – 113 Lakukan Kegiatan Pembangun MCK Di Desa Intan Jaya

You cannot copy content of this page