Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan

Home / Tanjab Barat

Senin, 3 Agustus 2020 - 20:31 WIB

Akibat Membuka Lahan Dengan Membakar, Sorang Petani di Tangkap Polisi

TANJAB BARAT – Seorang petani di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diamankan Polres Tanjung Jabung Barat. Petani ini ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar lahan di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung.

Pelaku pembakaran diketahui seorang petani bernama SH (40) warga Parit Jawa Ujung, RT. 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi yang didampingi Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat konferensi pers di Mapolres Tanjabbar, Senin (3/8/20).

Ia menyebutkan bahwa satu orang pelaku berprofesi sebagai petani ditangkap akibat membakar lahan untuk Pertanian.

Baca Juga  Komisi I DPRD Tanjababart Jamal Dermawan Sie Se Bawa OPD Ke Kementrian

” Pengungkapan kasus ini, atas laporan Subsatgas udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading, Bram Itam. lahan yang dibakar oleh pelaku ini rencananya akan digunakan untuk cetak sawah.” Ungkap Kapolda.

Pelaku ini kata Firman ditangkap pada Rabu (29/7/2), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967). Selanjutnya tim Porles Tanjabbar melakukan ground check dan olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat.

” Pelaku diketahui membakar lahan Selasa tanggal 28 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, selanjutnya polisi melakukan olah TKP dan melakukan police line,” kata Kapolda.

Kapolda menyebutkan bahwa dari hasil tinjauan di lapangan, ditemukan adanya lahan yang terbakar dengan kondisi api sudah dalam keadaan padam.

Baca Juga  Bakomstra Partai Demokrat Berlangsung Sukses Seprovinsi Jambi

” Lahan yang terbakar keseluruhan seluas 2 hektar,” Ucapnya.

Dari hasil olah TKP, diketahui lahan tersebut merupakan milik Sajali (43), Petani warga RT. 12, Desa Bram Itam Kanan, Kecamatan Bram Itam dan milik Dedek (35) warga Jalan Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.

” Pelaku dikenakan pasal 308 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.” Pungkasnya.

Reporter/Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Satres Narkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Tanjab Barat

Warga Serahkan 2 Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek Tungkal Ulu

Tanjab Barat

Tinjau Vaksinasi Ibu Hamil, Kapolres Tanjab Barat: Semua Berjalan Lancar

Tanjab Barat

Kejari Tanjab Barat Lakukan Vaksinasi Booster Seluruh Pegawai

Tanjab Barat

Pengembalian Hasil Temuan BPK di Tanjab Barat Masih Minim

Tanjab Barat

Terjaring Razia Yustisi, Puluhan Warga Kena Sanksi Fisik dan Denda

Tanjab Barat

Polres dan Kejari Tanjab Barat Gelar 27 Adegan Rekonstruksi Pelaku Pembunuhan

Tanjab Barat

Hari Ini Tim Satgas TMMD Ke-113 Kodim 0419 Tanjab Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada Warga

You cannot copy content of this page