Dramatis! Tekuk Tim Non Blok, Blok DEF Segel Gelar Juara 3 di Turnamen Voli Permata Hijau Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M Refleksi 92 Tahun PHI, Bupati Anwar Sadat: Lembaga Ini Adalah Kawah Candradimuka Karakter Saya Warga Merlung Curhat ke Anggota DPRD Tanjabbar,Dudi Purwadi:Dicatat Sebagai Prioritas. Tonggak Baru Kejari Tanjab Barat: Tiga Kasi Resmi Berganti, Kajari Tekankan Adaptasi Cepat Era KUHP Baru

Home / Tanjab Barat

Rabu, 11 November 2020 - 13:10 WIB

Batasan Usia Jama’ah Umroh Tanjab Barat Berangkat Tahun 2021

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Pemerintah Arab Saudi telah kembali mengizinkan para jama’ah untuk melaksanakan ibadah umrah bagi umat muslim dunia.

Karena itu, Kemenag Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memberangkatkan jama’ah umroh pada masyarakat Tanjab Barat pada awal Januari tahun 2021 ini.

Namun, sesuai regulasi dan pedoman keberangkatan umroh telah tertera pada keputusan menteri agama nomor 719 tahun 2020.

Dimana regulasi ini mengatur beberapa poin terkait pelaksanaan umroh di masa pandemi Covid-19. Salah satunya pembatasan usia yakni 18 sampai 50 tahun.

Baca Juga  Wabup Tanjabbar Berkoordinasi Dengan PJ Gubernur Jambi Terkait Persiapan Pelaksanaan MTQ

Kepala kantor kementerian agama Kabupaten Tanjab barat, Drs.Hasbi M.P.di meminta jamaah umroh nantinya tetap mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Jama’ah juga diminta menerapkan protokol kesehatan covid 19 selama di tanah suci Mekkah Arab Saudi. Sebab protokol kesehatan covid 19 difokuskan dalam pelaksanaan umroh ini,”Ucapnya.

Selain itu kata hasbi berharap KBIH travel haji dan umroh yang ada di Kabupaten Tanjab Barat untuk tetap senantiasa memberi imbauan kepada calon jamaah yang akan berangkat umroh.

Baca Juga  Warga Stop Pengerjaan Pemasangan Pipa Gas di Kelurahan Mekar Jaya Betara

“Ikuti sesuai regulasi dan pedoman keberangkatan umroh yang telah tertera pada keputusan menteri agama nomor 719 tahun 2020.”ujarnya.

Tidak hanya itu,masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umroh harus menyertakan surat keterangan bukti bebas dari Covid-19.

“Surat bebas Covid-19 terverifikasi kemenkes,” pintanya.

Ia menambahkan meski masih lama jama’ah umroh akan di berangkatkan ketanah suci mekkah.Namun, persiapan harus dilakukan dengan matang.

“Calon jamaah umroh untuk tetap jaga kesehatan menjelang keberangkatan ke tanah suci mekkah.”pungkasnya.

Reporter :: Amir.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kejari Tanjab Barat Lelang Puluhan Kendaraan Barang Bukti

Tanjab Barat

Sat Pol PP Lakukan Penertiban Dikalangan Pedagang Pasar Buah Yang Berjualan Di Jalan Trotoar

Tanjab Barat

Bupati Ingatkan ASN dan Honorer Jaga Netralitas Dalam Pilkada

Tanjab Barat

SMA n 1Tanjabbarat Siap Laksanakan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka 2021

Tanjab Barat

Bantahan Sekda Agus Sanusi Atas Beredarnya Isue Pemotongan TPP Nakes Tanjabbarat

Tanjab Barat

Uji Swab 46 Petugas Medis RSUD KH. Daud Arif Negatif, Pelayanan IGD Dibuka Kembali

Tanjab Barat

Fraksi PDI Perjuangan Akan Dukung Kebijakan Pemerintah Jika Berpihak Ke Rakyat

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nur Annisa

You cannot copy content of this page