Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Pemerintahan / Tanjab Timur

Jumat, 24 September 2021 - 23:16 WIB

Ini Pesan Bupati Ke Penerima Sertifikat Redistrbusi Tanah Ojek Reforma Agraria 2021

Bulenonnews.com – Tanjab Barat. Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat beserta jajaran pejabat Forkopimda nengikuti Virtual Zoom dengan Presiden RI Ir. Joko Widodo dalam rangka penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021, Rabu (22/9/21).

Acara berlangsung di rumah jabatan Bupati ini dihadir Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala ATR/BPN beserta staf, Kepala Desa dan Masyarakat Desa Delima Kecamatan Rebing Tinggi.

Di tahun 2021, Kabupaten Tanjab Barat memperoleh target sertifikat redistribusi tanah sebanyak 500 bidang. Dan saat ini masih ada 250 bidang dalam proses terbit sertifikat.

Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat pada kesempatan ini mengapresiasi Kantor Pertanahan Tanjab Barat atas hasil sertifikasi tanah redistribusi yang kini di bagikan kepada masyarakat Desa Delima.

Baca Juga  Plt Bupati Beri Sambutan Dalam Virtual Do'a Tolak Bala Bersama Kementerian Agama Merangin

“Alhamdulillah sertifikat tanah dapat dibagikan kepada masyarakat Desa Dima, saya apresiasi dan ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” kata Bupati.

Dijelaskan Bupati Sertifikasi tanah redistribusi ini merupakan pelepasan dari kawasan hutan yang terletak di Desa Delima Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat setelah hampir 25 tahun perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka di Desa Delima.

Selnjutnya Bupati berpesan, agar masyarakat penerima sertifikat tanah redistribusi untuk dapat memanfaatkan sebaik-baiknya, tidak mengalihkan tanahnya ke pihak lain, gunakan secara produktif demi kesejahteraan keluarga.

Baca Juga  Pj Bupati Merangin Paparkan Program Kerja di Program Nusaraya

“Simpan baik-baiknya sebagai dokumen penting serta digunakan sebagai sarana membuka sumber modal usaha. Semua ini berkat kolaborasi yang baik antara BPN dan pemerintah,” pesan Bupati.

“Mudah-mudahan nanti di masa yang akan datang ada lebih banyak lagi pelepasan-pelepasan kawasan hutan dan lainnya sehingga masyarakat kita di kawasan-kawasan hutan HGU mereka mendapatkan hak dan jaminan atas tanah mereka sehingga bisa digunakan untuk keberlangsungan hidup dan mereka juga bisa memanfaatkan tanahnya tidak hanya sebagai tempat tinggal tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian,” tutup Bupati.(Amir). 

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Refleksi 92 Tahun PHI, Bupati Anwar Sadat: Lembaga Ini Adalah Kawah Candradimuka Karakter Saya

Meraingin

Wabup Merangin Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

Pemerintahan

Sekda Buka Secara Resmi Sosialisasi Perundang Undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2023

Meraingin

Bupati Ingatkan ‘Prokes’ Saat Pelepasan Kafilah Merangin Pada MTQ 50 Tk Provinsi Jambi

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat: Mencintai Ulama adalah Jalan Merawat Keimanan dan Persatuan

Pemerintahan

Bupati Bersama Gubernur Laksanakan Gerakan Panen Cabai Desa Lubuk Terentang

Pemerintahan

Didampingi Wabup Katamso,Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD Tahun 2026

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Kegiatan ARKAS

You cannot copy content of this page