Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Seorang Pria di Tanjab Barat Alami Luka Bacok di Perut dan Tangan  Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Sepada Baru Pada Pedagang Jamu Keliling  Bupati Tanjab Barat Tinjau TPU Desa Sialang Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Perdana Setelah Lebaran Idul Fitri 

Home / Sarolangun

Rabu, 29 Desember 2021 - 07:50 WIB

SK PNS Formasi 2019 Diserahkan Bupati, Cek Endra Minta Bekerja Profesional.

Bulenonnews.com – Sarolangun. Bertempat di halaman kantor Bupati Sarolangun Cek Endra menyerahkan SK PNS Formasi 2019 dan pengambilan pengucapan sumpah dan janji PNS  lingkungan Pemkab Sarolangun,  Selasa (28/12).

Cek Endra Bupati Sarolangun meminta PNS yang menerima SK sebagai abdi negara ini untuk bekerja secara profesional dalam pengabdiannya kepada masyarakat sesuai formasi masing-masing.

“Penyerahan SK ini merupakan momen yang sangat membanggakan, adik-adik lulus murni tanpa intervensi dan embel-embel apa pun, lulus karena potensi masing -masing,” katanya.

Sebanyak 149 orang para PNS yang menerima SK tersebut  terdiri dari 18  OPD, yaitu Tenaga Pendidik 53 orang, tenaga kesehatan 51 orang dan Tenaga Teknis 45 orang . Namun PNS yang diambil pengucapan sumpah dan janji adalah sebanyak 152 orang karena ditambah 3 orang PNS  yang belum diambil Pengucapan Sumpah dan Janji pada formasi tahun sebelumnya.

Baca Juga  Dandim 0420/Sarko Cek Kesiapan Pasukan Satgas Pam Rahwan Papua

“Ini adalah tenaga baru untuk membangun Kabupaten Sarolangun,” ujar Bupati.

Pada momen penting ini Bupati  menyampaikan pesan khusus kepada para PNS agar profesional dalam pekerjaan sesuai formasi masing-masing dan membiasakan diri menggunakan teknologi serta taat beragama.

“Saya minta PNS disiplin dan profesional dalam bekerja, biasakan menggunakan teknologi dan harus taat beragama,” pinta Bupati Cek Endra. Dikutip Figurnews.com

Baca Juga  Hilallatil Badri Pimpin Rakor Pembahasan Batas Lahan HGU PT. APTP

PNS juga diingatkan bahwasanya formasi yang dipilih tidak dapat dirubah oleh siapa pun, termasuk oleh Bupati atau pihak lain. PNS harus bekerja sesuai formasi kelulusan selama ketentuan yang berlaku

“Formasi anda tidak bisa dirubah oleh bupati, selama sepuluh tahun anda harus bekerja pada formasi pilihan anda. Saya harap PNS menjadi corong pemerintah dan menjadi teladan dimana anda berada,” terang Bupati.

Bupati mengucapkan selamat kepada PNS yang menerima SK dan yang diambil pengucapan sumpah dan janji serta berharap tahun 2022 menjadi lebih baik. “Selamat bekerja dan Selamat tahun baru,” pungkas Bupati.

Reporter : OS. 

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Tiga Kades Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Dilantik

Sarolangun

Breaking News, Kebakaran Hebat Menghanguskan Pondok Pesantren Nida Alqur’an Desa Tanjung Sarolangun

Sarolangun

Peringati HUT Provinsi Jambi Ke 65, Pemkab Sarolangun Laksanakan Upacara

Sarolangun

Pj Bupati Sarolangun Lepas Keberangkatan 117 Jama’ah Calon Haji

Sarolangun

Dari Tahun Ketahun Pajak Bumi dan Bangunan Kab. Sarolangun Kian Meningkat

Sarolangun

Angka Perkara dan Perceraian di PA Sarolangun Berjumlah 628, Didominasi Usia Produktif

Sarolangun

Pemkab Sarolangun Lepas Jamaah Calon Haji Sekaligus Gelar Giat Walimatussafar

Sarolangun

Diduga Tanah Rawa Yang Labil, Tembok Lapas Kelas ll B Sarolangun Rubuh