Pemerintah Pusat Potong Anggaran APBD 2026 Tanjab Barat Hingga 600 Miliar,Apa Saja Yang Bakal Terdampak. Tingkatkan Kompetensi dan Pengawasan, Bupati Tanjab Barat Buka Bimtek Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 Kejurprov Taekwondo Atlet Tanjab Barat Menoreh Prestasi Belasan Mendali Berhasil di Raih Diduga Istri Selingkuh,Tembak Korban Hingga Tewas Pelaku Terancam Hukuman Mati  DPRD Tanjab Barat Audiensi Bersama Aliansi Honorer Non Database

Home / Berita

Selasa, 25 Juni 2024 - 11:19 WIB

Paripurna DPRD Merangin, Pj Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2023

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Rapat Paripurna DPRD Merangin, Penjabat (Pj) Bupati Merangin H Mukti, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Merangin tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023, Senin (24/6).

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Merangin Herman Effendi di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Merangin tersebut, Pj bupati pada pidatonya menyampaikan penggunaan APBD Merangin 2023 sudah di audit BPK RI.

‘’Laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Merangin tahun anggaran 2023 telah kami diterima. Alhamdulillah Pemkab Merangin kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kali ke-8,’’ujar Pj Bupati.

Baca Juga  H Mukti Beri Semangat, Merangin FC Juara Grup Penyisihan Gubernur Cup 2024

Opini ini jelas Pj bupati, merupakan pernyataan profesional tingkat tertinggi dari BPK RI dalam melakukan penilaian atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah.

Penilaian itu lanjut H Mukti, didasarkan atas kriteria, kesesuaian dengan standar akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

‘’Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2024, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara,’’jelas H Mukti pada pidato dihadapan para anggota DPRD Merangin tersebut.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi itu lanjut H Mukti, dapat diketahui bahwa untuk kriteria kecukupan pengungkapan dan kesesuaian dengan standar akuntansi Pemerintah.

Baca Juga  Santuni Anak Yatim Fakir dan Kaum Dhuafa, H Mukti Ajak Masyarakat Selalu Memberi Perhatian

Oleh karena itu laporan keuangan Pemkab Merangin tahun anggaran 2023, dinilai telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintah.

Sedangkan untuk kriteria efektivitas SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan diakui H Mukti, masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu serius jadi perhatian.

‘’Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah kita bersama dan harus ditindaklanjuti, sehingga pekerjaan rumah seperti ini di masa-masa yang akan datang tidak akan terulang kembali,’’tegas Pj bupati.(Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Final Piala Gubernur Cup Jambi Hari Minggu Ditunda, Ini penyebabnya

Berita

Sebanyak 80 Orang PPPK Merangin Ikuti Orientasi

Berita

Hari Pertama Kerja, Jangcik Sidag RSD Kol Abundjani

Berita

Start Job..!! Jalan Rusak Depan Rumah Dinas Bupati Merangin Hari Ini Dikerjakan

Berita

Rapat Paripurna DPRD Merangin, Bupati Sampaikan Nota Keuangan R APBD Tahun 2025

Berita

Pimpinan DPRD Resmikan Keramba Jaring Apung dan Tebar Ikan di BUMDes Pulau Rengas

Berita

Gubernur Al Haris Didampingi Pj Bupati Resmikan Gedung SMKN 15 Merangin

Berita

Pj Bupati Perintahkan Dinas PUPR Turunkan Alat Atasi Genangan Air di Depan Ruko Idaman