Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital Segarkan Organisasi, Bupati Anwar Sadat Lantik 39 Pejabat: Segera Berinovasi demi Tanjab Barat Berkah Madani!

Home / Berita

Senin, 29 September 2025 - 20:50 WIB

Tingkatkan Kompetensi dan Pengawasan, Bupati Tanjab Barat Buka Bimtek Implementasi Perpres 46 Tahun 2025

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi pejabat pembuat komitmen dan pengadaan barang/jasa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Inspektorat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis implementasi peraturan presiden nomor 46 tahun 2025.

Kegiatan yang digelar di Pola utama Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat ini, dibuka langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. Turut dihadiri oleh Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Jambi yang juga selaku Narasumber, Sumardi, Ak., M.E., Inspektur Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs. Encep Jarkasih, para Kepala OPD, serta Camat se-kabupaten Tanjabbar. Senin (29/9/25).

Bupati Anwar Sadat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi dan pengawasan dalam menyelenggarakan tugas-tugas dalam pemerintahan.

Baca Juga  Paripurna DPRD Merangin Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80

 ” Kegiatan kita pada hari ini ialah upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kompetensi atau pengawasan internal di dalam pemerintahan.” Ujarnya.

Anwar Sadat menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, merupakan kebijakan yang mempertegas pemerintah, BUMN, dan BUMD untuk mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan Barang/Jasa.

” Maka dari itu yang paling penting dari perubahan ini adalah penekanan pada prioritas penggunaan barang bersertifikat TKDN. Perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa melalui Perpres 46 Tahun 2025.” Tegasnya.

Bupati menyebutkan, ini merupakan wujud komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan praktik pengadaan modern.

Baca Juga  Peringati HUT ke-12, IWO Tanjab Barat Berbagi Kebahagian

” Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI dalam sarasehan ekonomi di gedung mandiri pada bulan April 2025 yang lalu. Dan salah satu pokok penting dalam regulasi ini adalah kewajiban membeli produk ber-TKDN/PDN.” Sebutnya.

Bupati berharap kegiatan bimtek ini menjadi sarana peningkatan kapasitas bagi seluruh pelaku pengadaan, sekaligus mendorong tata kelola yang bebas dari penyimpangan serta mendukung upaya untuk menyerap ilmu dari narasumber.

” Semoga kegiatan bimtek ini dapat memberikan pemahaman mendalam terhadap substansi Perpres 46 Tahun 2025, serta penggunaan katalog versi-6 dapat berjalan optimal dan mendorong peningkatan kualitas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Inspektorat Merangin Periksa Kades Pulau Raman Terkait Dugaan Kegiatan Merugikan Negara

Berita

Bukti Nyata Waka l DPRD Mampu Memediasi Massa Aksi dari Front Dusun Bangko

Berita

Usai Tangani Genangan Air Depan Ruko Idaman, Dinas PUPR Kerjakan Jalan Poros Tabir Timur

Berita

Sujarmin: Nalim-Niwan Pilihan Tepat Buat Masyarakat Merangin

Berita

Pj Bupati H Mukti Said Pimpin Rakor Camat Se Kabupaten Merangin

Berita

519 Kafilah Berkompetisi di MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Merangin, Dibuka Pj Bupati H Mukti

Berita

Wabup Merangin H A Khafid Ambil Apel Perdana

Berita

Slihaturami Ke Ponpes Asshodiqiyah Semarang, AHY Semoga Pemilu 2024 Tidak Ada Perpecahan

You cannot copy content of this page