Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan

Home / Berita

Senin, 29 September 2025 - 20:50 WIB

Tingkatkan Kompetensi dan Pengawasan, Bupati Tanjab Barat Buka Bimtek Implementasi Perpres 46 Tahun 2025

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi pejabat pembuat komitmen dan pengadaan barang/jasa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Inspektorat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis implementasi peraturan presiden nomor 46 tahun 2025.

Kegiatan yang digelar di Pola utama Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat ini, dibuka langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. Turut dihadiri oleh Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Jambi yang juga selaku Narasumber, Sumardi, Ak., M.E., Inspektur Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs. Encep Jarkasih, para Kepala OPD, serta Camat se-kabupaten Tanjabbar. Senin (29/9/25).

Bupati Anwar Sadat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi dan pengawasan dalam menyelenggarakan tugas-tugas dalam pemerintahan.

Baca Juga  Warta Etika: Kata "Diduga" Tak Kebal UU ITE di Media Sosial,Produk Jurnalistik VS Unggahan Personal

 ” Kegiatan kita pada hari ini ialah upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kompetensi atau pengawasan internal di dalam pemerintahan.” Ujarnya.

Anwar Sadat menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, merupakan kebijakan yang mempertegas pemerintah, BUMN, dan BUMD untuk mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan Barang/Jasa.

” Maka dari itu yang paling penting dari perubahan ini adalah penekanan pada prioritas penggunaan barang bersertifikat TKDN. Perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa melalui Perpres 46 Tahun 2025.” Tegasnya.

Bupati menyebutkan, ini merupakan wujud komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan praktik pengadaan modern.

Baca Juga  Mewakili Bupati, Pj. Sekretaris Daerah Hadiri Rapat Paripurna ke Dua DPRD Kabupaten Tanjab Barat 

” Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI dalam sarasehan ekonomi di gedung mandiri pada bulan April 2025 yang lalu. Dan salah satu pokok penting dalam regulasi ini adalah kewajiban membeli produk ber-TKDN/PDN.” Sebutnya.

Bupati berharap kegiatan bimtek ini menjadi sarana peningkatan kapasitas bagi seluruh pelaku pengadaan, sekaligus mendorong tata kelola yang bebas dari penyimpangan serta mendukung upaya untuk menyerap ilmu dari narasumber.

” Semoga kegiatan bimtek ini dapat memberikan pemahaman mendalam terhadap substansi Perpres 46 Tahun 2025, serta penggunaan katalog versi-6 dapat berjalan optimal dan mendorong peningkatan kualitas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

168 Jama’ah Haji Kabupaten Merangin Siang ini Tiba di Jambi

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi

Berita

Percepat Program Kerja 2024, Pj Bupati Merangin Rapat Staf Lengkap Evaluasi Serapan 2023

Berita

Dorong Peningkatan PAD, Bupati Merangin Akan Gerakan Semua OPD Yang Punya Potensi

Berita

Sekda Merangin Pimpin Rapat Lanjutan PVL Ombudsman On The Spot

Berita

Pelaksanaan MTQ ke-50 Merangin 2024 di Jangkat Timur, Ini Jadwalnya

Berita

H. Al Haris LKPJ Merupakan Laporan Resmi Bupati Kepada Dewan

Berita

Pekerjaan Program Revitalisasi Sekolah Bermasalah, Dikbud Merangin Akan Panggil Kepala Sekolah

You cannot copy content of this page