ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi

Home / Berita

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:31 WIB

Secara Hukum Harmaini Berhak Menggantikan Posisi Muhammad Yani di DPRD Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Gonjang ganjing terhadap siapa yang berhak menduduki kursi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Merangin masih menjadi perbincangan hangat di jagat raya Kabupaten Merangin, namun sedikit-demi sedikit benang kusut ini mulai menemui titik terang secara yuridis.

Berdasarkan kajian hukum yang mendalam, sosok Harmaini dinilai sebagai figur yang paling sah dan pantas untuk menyambung tongkat dari almarhum Muhammad Yani.

Kabsahan Harmaini didasari pada status kepegawaiannya yang merupakan dosen tetap di sebuah perguruan tinggi swasta. Sebagai tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN), Haramaini secara hukum tidak terikat oleh kewajiban netralitas ketat yang biasanya dibebankan kepada pegawai negeri atau negara.

Meski Ia memiliki sertifikasi dosen dan menerima tunjangan profesi yang bersumber dari keuangan negara, hal tersebut tidak mengubah kedudukan hukumnya. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan tersebut adalah hak atas profesionalisme dan bukan penanda bahwa penerimanya adalah seorang ASN.

Baca Juga  Swarnabhumi di Rantau Panjang Bakal Meriah Dengan Berbagai Kebudayaan Merangin

Lebih lanjut, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, status dosen swasta tetap berada di luar lingkup birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu, penerimaan tunjangan profesi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengategorikan seseorang sebagai pegawai negara yang dilarang berpolitik.

Ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mempertegas posisi ini. Tidak ada klausul yang melarang dosen swasta untuk terlibat dalam partai politik, sehingga langkah Haramaini menuju kursi parlemen melalui mekanisme PAW dianggap tidak melanggar aturan main pemilu.

Dengan melihat fakta-fakta hukum tersebut, para ahli berpendapat bahwa tidak terdapat hambatan legalitas yang dapat menggugurkan penetapan Haramaini. Secara administratif dan konstitusional, ia memenuhi seluruh kriteria untuk menggantikan posisi anggota DPRD yang lama.

Di sisi lain, kondisi berbeda dialami oleh Wikhe Efrilla T kandidat lain yang namanya sempat mencuat dalam bursa PAW ini. Wike dinilai tidak memenuhi syarat hukum (TMS) untuk menduduki jabatan tersebut karena tersandung kendala status kepegawaian yang sangat mendasar.

Baca Juga  Launching SP2HP Online, Kapolri: Semoga Tidak Ada Lagi Sumbatan Komunikasi

Diketahui bahwa Wike telah diangkat sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Status ini membawa konsekuensi hukum yang berat, di mana ia terikat sepenuhnya pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam regulasi tersebut, setiap ASN—termasuk PPPK—diwajibkan untuk menjaga netralitas dan dilarang keras menjadi anggota apalagi kader partai politik. Pelanggaran terhadap poin ini secara otomatis membatalkan kelayakan seseorang dalam proses pencalonan legislatif maupun PAW.

Berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, pengisian posisi PAW hanya dapat dilakukan oleh calon yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik dan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Dengan statusnya sebagai ASN PPPK, Wike secara hukum telah kehilangan kualifikasi tersebut, sehingga posisi PAW jatuh kepada Harmaini. (*).

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Bungo Serta Dandim 0416 Bungo Tebo Sajikan Bakso Kepada Peserta Vaksin Covid-19

Berita

Berkah Ramdhan Organisasi Pedas Merangin Berbagi Tak’jil dan Buka Bersama

Berita

Berita

Nalim-Nilwan Hoyak Basis Jawa Merangin Di 3 Kecamatan Pamenang

Berita

AHY, Anies dan Pemimpin Tulus

Berita

Disaksikan Pj Bupati Merangin,  Debat Terbuka Cagub Jambi Seru

Berita

Takaran Minyak Goreng Tidak Pas, Satreskrim Polres Merangin Sidak ke Pasar Bangko

Berita

Kembali, Pj Bupati dan Forkopimda Merangin Cek Gudang Logistik KPU

You cannot copy content of this page