Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor  Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada

Home / Meraingin

Senin, 29 Maret 2021 - 20:46 WIB

Rencana Zonasi Petambangan Rakyat Merangin Lanjut Ke Bagian Sumber Daya Alam

BANGKO-BULENONnews.com. Rencana Pemerintah Provinsi Jambi, Khusus Kabupaten Merangin yang akan melegalkan Pertambangan Rakyat terus bergulir hingga ke Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Merangin.

Terkait Pertambangan Rakyat yang masuk pada zona Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Merangin telah melakukan rapat lanjutan bersama Camat se Merangin Mimggu lalu di Aula DPUPR Merangin.

Rapat yang dilaksanakan Selasa (23/3/21) lalu dipimpin oleh Asisten ll Mardansyah. Dalam rapat tersebut semua Camat diberi kesempatan membuat usulan zonasi mana yang bisa masuk sebagai Zona pertambangan Rakyat.

Baca Juga  H Mukti Salurkan Bantuan Zakat Baznas Ke 234 Ke Tenaga Kebersihan Kabupaten Merangin

H. Aspan Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Merangin saat dibincangi mengatatakan Semua usulan masyarakat melaui camatnya masing-masing diberi batas waktu samapai Jum’at Kemarin.

“Insha Allah semua usulan dari Kecamatan hari ini (Senin-red) sudah disampaikan oleh bagian SDA ke Tata Ruang dan ada tim Pokja yang akan mengkaji, begitu data diberikan kepada kami, tinggal menyesuaikan, apakah usulan tersebut termasuk Lahan pertanian apa tidak, dari sisi lingkungannya layak apa tidak,”, kata H. Aspan.

Kemudian, “Dari usulan harus dikaji secara teknis, seperti Kecamatan Pangkalan Jambu misalnya, disana ada lumbung pangan, dan rencana bendungan Merangin, secara Tata Ruang tidak mungkin dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga  Kejuaraan Cabor Desain Besar Olahraga Nasional Provinsi Jambi, Akan Dibuka Gubernur di Merangin

Berapa luas zonasi Pertambangan Rakyat di Kabupaten Merangin akan direncanakan?

“Yang jelas Luas Pertambangan Rakyat Satu wilayah itu maksimal 100.Hektar,” terangnya.

Bagaimana Standar Pertambangan Rakyat itu?
“Dapat kita prediksi, yang namanya Pertambangan Rakyat itu Non Mekanikal, artinya tidak boleh memakai alat berat, termasuk Galian C itu juga termasuk Pertambangan Rayat, bukan saja Emas, tergantung izin apa yang di uruanya,”Pungkas Kadis PUPR.

Penulis/Editor: Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Riuh,,! Turnamen Futsal Bupati Cup 2022 Resmi Ditutup H Mashuri

Meraingin

Ketua DPRD Merangin Minta Hentikan Pembangunan Pabrik PT KMB

Meraingin

Sekda Merangin Hadiri Wisuda Santri dan Santriwati Tahfidz Al-Qur’an Ar Rosyidun Nafi’

Meraingin

Satu-satu di Kota Bangko,,!! Bazar Ramadhan Murah Meriah, Baca Jadwal Mulainya

Meraingin

Bacaleg NasDem Merangin Pastikan Serius Maju di Pileg 2024

Meraingin

M. Yani: Selamat & Sukses, Sy Fasa dan Hasbi Anshory Pimpin NasDem Jambi

Meraingin

DPRD Merangin Tindaklanjuti Surat Gubernur Jambi Terkait Usulan Pengangkatan Bupati Definitif

Meraingin

Malam terakhir Safari Ramadhan 1444 H, Wabup : Jangan Biarkan Anak-anak Bermain Android Sendirian