Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Pembengis DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

Home / Tanjab Barat

Rabu, 16 Juni 2021 - 18:54 WIB

Warga Serahkan 2 Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek Tungkal Ulu

Bulenon News. Com Tanjab Barat –
Polsek Tungkal Ulu menerima penyerahan dua senjata api rakitan (Senpira) dari warga atas nama BS yang datang ke Mapolsek dengan suka rela, Selasa (15/06/21).

Dua Pucuk Senpi Rakitan jenis Kecepek Laras Panjang dan Bubuk Mesiu beserta 3 buah peluru/Gotri tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori, SH, MH sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori dikonfirmasi mengatakan bahwa Senpi Kecepek laras Panjang yang diterima pihaknya tersebut adalah penyerahan dari Masyarakat Desa Suban Kec. Batang Asam yang penyerahannya diwakilkan kepada BS.

Baca Juga  Kampanye Terakhir, UAS Berpesan Ke Tim Jaga  Basis Massa, TPS dan Kawal Kemenangan

Warga tersebut tidak berani menyerahkan ke Pihak Polsek Tungkal Ulu karena takut, dan diserahkan kepada BS sebagai perwakilan untuk kemudian diserahkan kepada Pihak Polsek Tungkal Ulu.

“Senpi Kecepek laras panjang tersebut biasanya digunakan untuk Berburu Binatang,” terang Kapolsek.

Kondisi Senpi sendiri kata Kapolsek satu dalam kedaan bagus bisa digunakan, sementar satunya lagi rusaak.

Menurut IPTU Dasep, penyerahan senptu tersebut murni kesadaran masyarakat, karena selama ini pihaknnya selalu memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya memiliki atau menyimpan senjata api jenis apapun tampa izin.

Baca Juga  Sebanyak 153 PTPS Tungkal Ilir Dilantik

Himbauan tersebut tindak lanjut dari STR Kapolres Tanjab Barat Nomor : STR/137/VI/IPP.3.1.3/2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Jukrah Dalam Wasdal Peredaran Senpi Rakitan/Kecepek diwilayah Hukum Polres Tanjab Barat.

“Kepada masyarakat yang lain di wilayah Tungkal Ulu, kami himbau apabila mendengar dan Melihat Masyarakat yg memiliki Kecepek agar menginformasikan dan melaporkan kepada Unit Intelkam, Unit Samapta Polsek Tungkal Ulu maupun Anggota Polsek Tungkal Ulu serta dapat menyerahkan kepada Pihak Polsek Tungkal Ulu dan jajarannya,” ujarnya.

Penulis/ Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Imbas Kenaikan Harga BBM, Pengusaha Speedboat di Tanjab Barat Naikan Harga Tiket

Tanjab Barat

HUT TNI Ke-75 Puluhan Prajurit Kodim 0419/Tanjab Lakukan Donor Darah

Tanjab Barat

Kebakaran Lahap Toko dan Rumah di Suak Tamin

Tanjab Barat

Polisi Membumi,Kapolres Tanjabbarat Gelar Upaya Mitigasi Karhutla Secara Humanis Pada Masyarakat

Tanjab Barat

Hadiri Upacara Hari Bhayangkara, H. Abdullah : Terima Kasih Polri

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Siapkan Perda Protokol Kesehatan Wajib Masker dan Sanksi

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Buka Pelatihan Hilirisasi Kelapa Tahun 2021

Tanjab Barat

Danramil 419-03/Ti Harap Berkah Masyarakat Atas Terlaksananya Pembangunan Kantor Baru