Kualitas Udara Tanjab Barat Memburuk,ISPU Capai 152 Kategori Tidak Sehat Udara Tanjab Barat Memburuk, HIPMI Bagikan 2.000 Masker untuk Pelajar dan Masyarakat 3 Pekan Lamban? Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar Masih Bebas Menghirup Udara Segar Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu

Home / Tanjab Barat

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:22 WIB

Bupati Tanjab Barat Serahkan SK Remisi Ke Perwakilan Warga Binaan Lapas Kelas llB Kuala Tungkal

 

Kuala Tungkal-Bulenonnews.com. Bupati Tanjab Barat, H. Anwar Sadat serahkan secara simbolis SK remisi 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

SK remisi tersebut diserahkan oleh Bupati H. Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II B Kuala Tungkal seusai Upacara HUT RI di Halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (17/08/21).

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021. WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 Orang, kategori Remisi Umum II sebanyak 6 Orang, satu diantaranya mendapat remisi langsung bebas.

Baca Juga  Kapolres Tanjabbarat Dukung Penataan Ekositem Gambut Melindungi Kawasan Hidrologi

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Bupati.

Sementara, Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Baca Juga  Sosok Almarhumah Arbaiyah Dimata Tetangga dan Keluarga, Seorang yang Baik dan Sopan

“Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Haszuwan.

Sementara 141 orang Penghuni Lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.

Penulis’Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bikin Geger! KPK ‘Kepung’ Tanjabbar, Bukan OTT Tapi ‘Jurus Baru’ Pengawasan Proyek Strategis Daerah

Tanjab Barat

BreakingNews,,,Puluhan orang Disikat Dalam Operasi 303 Judi On line Di kualatungkal

Tanjab Barat

Reaktif Covid-19, 142 Petugas KPPS Tanjab Barat Isolasi Mandiri

Tanjab Barat

Pembangunan Depot Air Di Desa Merlung Kecamtan Merlung Disegel PJ Kades,Warga Minta Pihak Kejaksaan Dengan Polisi Untuk Mengusut

Tanjab Barat

Satnarkoba Polres Tanjab Barat Ciduk 3 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Tanjab Barat

Empat PJU Polres Tanjab Barat Berganti

Tanjab Barat

Koordinasi Pelaksanaan SSDN, Lemhanas RI Temui Bupati

Tanjab Barat

Bupati Berikan Bonus Rp. 60 Juta Qori-Qor’iah Tarbaik 1 Tanjab Barat

You cannot copy content of this page