Bupati Anwar Sadat Hadiri Malam Seni Budaya Kerinci, Perkuat Harmoni Keberagaman dalam Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan 2026 Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Turnamen Voli Antar-Klub Tanjab Barat 2026, Perkuat Pembinaan Atlet Menuju Kejurprov 2027 Bupati Anwar Sadat Resmi Buka OPD Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Kekompakan Antar-OPD Melalui Sepak Bola Bupati Anwar Sadat Tunjuk Mainiarni Indriana Jadi Plt Sekwan DPRD Tanjab Barat Gelar Pertemuan Tertutup 1 Jam, Fasha dan Anwar Sadat Beri Sinyal “Masa Depan” Pilgub Jambi

Home / Tanjab Timur

Jumat, 10 Desember 2021 - 03:27 WIB

Hari Anti Korupsi Sedunia,Kejaksaan Negeri Tanjabbarat Kembalikan Uang Kerugian Negara Ke Kas Daerah

 

KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM, Dihari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,93 miliar ke kas daerah Tanjab Barat.

Perihal pengembalian ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Tanjab Barat Tagor Rafilion, “Dikatakanya, pihaknya melakukan upaya pengembalian kerugian negara yang dulakukan selama 2021 mencapai Rp 1,93 miliar lebih.

“Ini merupakan hasil temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020,”katanya, Kamis (9/12/21).

Kajari menegaskan upaya pengembalian itu dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2021 dari sejumlah temuan pekerjaan fisik milik Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Tanjab Barat.

“Ada beberapa pekerjaan di Sebrang Kota itu Jembatan, Tungkal ilir itu jalan dan di Merlung juga jalan,”ungkapnya.

Baca Juga  Rampok Emas 15 Mayam, Warga Parit Itur di Tangkap Polisi

Pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara yakni Jembatan Parit Bamin Rp1.13 juta lebih, Jembatan Parit Tengah Rp2.71 juta lebih, Jembatan Parit Gabis Rp106 juta, Jembatan Parit Yusuf Rp118 juta. Kemudian, Jalan jalur dua Merlung Rp1.419 juta dan Jalan Parit 9 Pangkal Babu Rp 340 juta lebih.

“Ada empat jembatan dan dua jalan yang kita berhasil kembalikan kerugian negaranya,”ujarnya

Dalam kasus ini pihaknya juga melakukan klarifikasi ke beberbagai pihak seperti PPK, PPTK dan konsultan pengawas kontraktor dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat.

Baca Juga  Wakil Bupati Tanjab Barat Dampingi Kegiatan Wagup Provinsi Jambi Tinjau Persiapan MTQ Ke-50

“Ini semua kita lakukan kurang dari 14 hari dari surat perintah penyidikan (sprin) para pihak mengembalikan kerugian ke tim,”ungkapnya.

Kajari juga menyebutkan langkah seperti ini lebih diutamakan. Sebab, dapat mengembalikan kerugian negara. Sebab, jika dinaikan maka nilai kerugian negara dengan biaya operasional penanganganan lebih besar biaya penangananan.

“Kerugian 100 san kalau dinaikan biaya operasional diatas 250 jutaan kan lebih baik kita dorong kembalikan,”sebutnya

Kajari berharap ditahun mendatang tidak ada lagi temuan atau setidaknya terus berkurang. Sehingga pembangunan benar benar teralisasi sebagai mana mestinya.

“Kita berharap tahun selanjutnya semua pihak terus berbenah.”tutupnya/AMIR

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Ini Pesan Bupati Ke Penerima Sertifikat Redistrbusi Tanah Ojek Reforma Agraria 2021

Berita

Wow..! Pihak Kejari Resmi Tahan Anggota Dewan, Kasus Maling Sawit

Tanjab Timur

Memasuki Masa Tenang, Kapolres Tidak Boleh Ada Alat Peraga Kampanye.

Tanjab Timur

Hindari Jeratan Hukum,BA Oknum Anggota DPRD Tanjabbarat Tersandung Hukum Hadirkan Saksi Meringankan

Tanjab Timur

Dua ABK Hilang, Kapal Angkutan Sawit Tenggelam di Sungai Batang Hari

Tanjab Timur

TPPD GuruSpai Saat Ini Belum Cair,Para Dewan Guru Mengeluhan Dana Tamsil

Tanjab Timur

Ini Pengakuan Pembakar Lahan Pertanian

Tanjab Timur

Sepuluh Tahanan Titipan Di Polres Dilimpahkan Kejaksaan Ke Lapas Tanjabbarat

You cannot copy content of this page