Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor  Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada

Home / Tanjab Timur

Jumat, 10 Desember 2021 - 03:27 WIB

Hari Anti Korupsi Sedunia,Kejaksaan Negeri Tanjabbarat Kembalikan Uang Kerugian Negara Ke Kas Daerah

 

KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM, Dihari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,93 miliar ke kas daerah Tanjab Barat.

Perihal pengembalian ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Tanjab Barat Tagor Rafilion, “Dikatakanya, pihaknya melakukan upaya pengembalian kerugian negara yang dulakukan selama 2021 mencapai Rp 1,93 miliar lebih.

“Ini merupakan hasil temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020,”katanya, Kamis (9/12/21).

Kajari menegaskan upaya pengembalian itu dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2021 dari sejumlah temuan pekerjaan fisik milik Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Tanjab Barat.

“Ada beberapa pekerjaan di Sebrang Kota itu Jembatan, Tungkal ilir itu jalan dan di Merlung juga jalan,”ungkapnya.

Baca Juga  Wabup Tanjabbarat Hadiri Rapat Tekhnis Bencana Hidro Meteorologi Dan Karhutla Di Makodim

Pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara yakni Jembatan Parit Bamin Rp1.13 juta lebih, Jembatan Parit Tengah Rp2.71 juta lebih, Jembatan Parit Gabis Rp106 juta, Jembatan Parit Yusuf Rp118 juta. Kemudian, Jalan jalur dua Merlung Rp1.419 juta dan Jalan Parit 9 Pangkal Babu Rp 340 juta lebih.

“Ada empat jembatan dan dua jalan yang kita berhasil kembalikan kerugian negaranya,”ujarnya

Dalam kasus ini pihaknya juga melakukan klarifikasi ke beberbagai pihak seperti PPK, PPTK dan konsultan pengawas kontraktor dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat.

Baca Juga  Pria Asal Magelang Nekat Menggunakan Sepeda Berangkat Ke Tanah Suci

“Ini semua kita lakukan kurang dari 14 hari dari surat perintah penyidikan (sprin) para pihak mengembalikan kerugian ke tim,”ungkapnya.

Kajari juga menyebutkan langkah seperti ini lebih diutamakan. Sebab, dapat mengembalikan kerugian negara. Sebab, jika dinaikan maka nilai kerugian negara dengan biaya operasional penanganganan lebih besar biaya penangananan.

“Kerugian 100 san kalau dinaikan biaya operasional diatas 250 jutaan kan lebih baik kita dorong kembalikan,”sebutnya

Kajari berharap ditahun mendatang tidak ada lagi temuan atau setidaknya terus berkurang. Sehingga pembangunan benar benar teralisasi sebagai mana mestinya.

“Kita berharap tahun selanjutnya semua pihak terus berbenah.”tutupnya/AMIR

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

Wow,,,Ratusan Karangan Bunga Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Ditetapkanya Jamal Dermawan Sebagai Ketua DPC PD

Tanjab Timur

Pria Asal Magelang Nekat Menggunakan Sepeda Berangkat Ke Tanah Suci

Pemerintahan

Ini Pesan Bupati Ke Penerima Sertifikat Redistrbusi Tanah Ojek Reforma Agraria 2021

Tanjab Timur

Dua ABK Hilang, Kapal Angkutan Sawit Tenggelam di Sungai Batang Hari

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Buka Open Turnamen Futsal Ke 20 PT. Lise Permai Tahun 2021

Tanjab Barat

Sadis, Pelaku Pemerkosaan Teman Suami Korban Sendiri

Tanjab Timur

Ini Pengakuan Pembakar Lahan Pertanian

Tanjab Timur

Hindari Jeratan Hukum,BA Oknum Anggota DPRD Tanjabbarat Tersandung Hukum Hadirkan Saksi Meringankan