Gelar Pertemuan Tertutup 1 Jam, Fasha dan Anwar Sadat Beri Sinyal “Masa Depan” Pilgub Jambi KUA-PPAS APBD 2027 Belum Temui Titik Sepakat, DPRD Tanjab Barat Tunda Paripurna dan Minta Pembahasan Dilanjutkan Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat”

Home / Tanjab Barat

Jumat, 15 April 2022 - 14:45 WIB

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Pakistan yang Meresahkan Masyarakat

Bulenon News. Com Tanjab Barat – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melakukan tindakan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Tindakan itu berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara (WN) Pakistan yang telah melakukan perbuatan meresahkan masyarakat dengan membuat keonaran di Wilayah Kuala Tungkal.

Haji Asoom, Warga Negara Pakistan ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Sehingga pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan dalam keterangannya mengatakan bahwa Warga Negara Pakistan tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak kantor Imigrasi di salah satu perusahaan pinang di wilayah Kuala Tungkal,

“Pada 7 April 2022 kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang asing membuat keonaran di perusahaan pinang di wilayah Kuala Tungkal,”ucap Kakanim (15/04/22).

Menindak lanjuti atas laporan masyarakat, kata Kakanim, pihak imigrasi Kuala Tungkal menurunkan tim Inteldakim untuk mengamankan orang asing tersebut.

Baca Juga  Kodim 0419 Tanjab Gelar Vaksin Untuk Masyarakat Tanjab Barat

“Sesuai dengan prosedur yang berlaku kami lakukan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya hingga pada akhirnya warga negara asing tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan layak untuk dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian,”ujar Edy Firyan.

Selain pendeportasian pada Rabu, (13/04/22) lalu, kata Edy Firyan Warga Negara Pakistan tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian lainnya.

“Berupa pendetensian,pencabutan izin tinggal yang bersangkutan, dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal,” jelasnya.

Lebih lanjut Edy Firyan menjelaskan, pendeportasian yang dilakukan menggunakan pesawat Emirates tujuan Jakarta – Pakistan melalui bandara Soekarno – Hatta.

“Warga Negara Pakistan dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal sampai pintu keberangkatan Bandara Soekarno Hatta,”kata Edy.

Edy Firyan menegaskan bahwa Imigrasi Kuala Tungkal sangat berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian yang salah satunya adalah merespon cepat setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian  yang dilakukan oleh warga negara asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

Baca Juga  KPU Sudah Terima Logistik Pilbup Tanjab Barat 2020

“Kami selalu berupaya untuk berkomitmen kuat terhadap penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami dan selama kurun waktu januari sampai dengan April tahun 2022 kami telah melakukan lima kali tindakan administrasi keimigrasian berupa pengenaan biaya beban terhadap alat angkut, pendetensian, pencabutan izin tinggal, penangkalan dan pendeportasian, selain itu juga prinsip selektifitas diterapkan dalam hal memberikan izin tinggal terhadap TKA atau Orang Asing di Wilayah Kerja Imigrasi Kuala Tungkal.” tegas Edy Firyan.

Kakanim Kuala Tungkal, Edy Firyan berharap dengan dilakukannya pendeportasian terhadap Warga Negara Pakistan dapat menjadi peringatan kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur agar mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Karena pihak Imigrasi Kuala Tungkal tidak segan- segan mengambil tindakan hukum yang berlaku apabila terjadi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami.”pungkas Edy Firyan mengakhiri keterangannya.

 

Penulis/Editor: Amir/ Otte

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Gelar Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Tanjab Barat

Kantor Bupati Tanjab Barat Disemprot Desinfektan

Tanjab Barat

Wabup Tanjabbar Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan MTQ Ke-50 Tk Provinsi Jambi

Tanjab Barat

Jamal Dermawan Sie Se MM Berikan Pokirnya Sebanyak 10 Unit Pompong Via Dinas Perikanan Tanjabbarat

Tanjab Barat

PDAM Mati,Warga Kuala Tungkal Keluhkan Sulit Mendapatkan Air Bersih

Tanjab Barat

PN Kuala Tungkal Gelar Sidang Perdana Anggota DPRD Tanjab Barat Secara Virtual

Tanjab Barat

Ali Imran,Awasi Hasil Pleno 02 Tingkat Kabupaten, Hasilnya Sama

Tanjab Barat

Identitas Penemuan Mayat Perempuan Terungkap, Kapolres: Jenazah Telah Diserahkan Kekeluarga

You cannot copy content of this page