Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor  Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada

Home / Tanjab Barat

Jumat, 15 April 2022 - 14:45 WIB

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Pakistan yang Meresahkan Masyarakat

Bulenon News. Com Tanjab Barat – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melakukan tindakan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Tindakan itu berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara (WN) Pakistan yang telah melakukan perbuatan meresahkan masyarakat dengan membuat keonaran di Wilayah Kuala Tungkal.

Haji Asoom, Warga Negara Pakistan ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Sehingga pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan dalam keterangannya mengatakan bahwa Warga Negara Pakistan tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak kantor Imigrasi di salah satu perusahaan pinang di wilayah Kuala Tungkal,

“Pada 7 April 2022 kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang asing membuat keonaran di perusahaan pinang di wilayah Kuala Tungkal,”ucap Kakanim (15/04/22).

Menindak lanjuti atas laporan masyarakat, kata Kakanim, pihak imigrasi Kuala Tungkal menurunkan tim Inteldakim untuk mengamankan orang asing tersebut.

Baca Juga  Wakapolres Tanjab Barat Diangkat Menjadi Wadir Tahti Polda Jambi

“Sesuai dengan prosedur yang berlaku kami lakukan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya hingga pada akhirnya warga negara asing tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan layak untuk dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian,”ujar Edy Firyan.

Selain pendeportasian pada Rabu, (13/04/22) lalu, kata Edy Firyan Warga Negara Pakistan tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian lainnya.

“Berupa pendetensian,pencabutan izin tinggal yang bersangkutan, dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal,” jelasnya.

Lebih lanjut Edy Firyan menjelaskan, pendeportasian yang dilakukan menggunakan pesawat Emirates tujuan Jakarta – Pakistan melalui bandara Soekarno – Hatta.

“Warga Negara Pakistan dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal sampai pintu keberangkatan Bandara Soekarno Hatta,”kata Edy.

Edy Firyan menegaskan bahwa Imigrasi Kuala Tungkal sangat berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian yang salah satunya adalah merespon cepat setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian  yang dilakukan oleh warga negara asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

Baca Juga  Waka DPRD Tanjab Barat Minta Kemendagri dan Gubernur Objektif Menetapkan Peta Tapal Batas

“Kami selalu berupaya untuk berkomitmen kuat terhadap penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami dan selama kurun waktu januari sampai dengan April tahun 2022 kami telah melakukan lima kali tindakan administrasi keimigrasian berupa pengenaan biaya beban terhadap alat angkut, pendetensian, pencabutan izin tinggal, penangkalan dan pendeportasian, selain itu juga prinsip selektifitas diterapkan dalam hal memberikan izin tinggal terhadap TKA atau Orang Asing di Wilayah Kerja Imigrasi Kuala Tungkal.” tegas Edy Firyan.

Kakanim Kuala Tungkal, Edy Firyan berharap dengan dilakukannya pendeportasian terhadap Warga Negara Pakistan dapat menjadi peringatan kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur agar mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Karena pihak Imigrasi Kuala Tungkal tidak segan- segan mengambil tindakan hukum yang berlaku apabila terjadi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami.”pungkas Edy Firyan mengakhiri keterangannya.

 

Penulis/Editor: Amir/ Otte

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pengesahan Ranperda Batal Akibat Bupati dan Wakil Bupati Tidak Hadir Rapat Paripurna Jamal : Menyayangkan Batalnya Pengesahan Ranperda

Tanjab Barat

Langka Dan Mahal Gas 3 Kg,Dinas Koperindag Di Duga Tak Mampu Atasi Oknum Pangkalan Nakal

Tanjab Barat

HUT TNI Ke-75 Bupati Harap TNI Semakin Profesional Dalam Menjaga Kedaulatan NKRI

Tanjab Barat

Kades Incumbent Harus Kantongi Surat Rekomendasi dari Inspektorat

Tanjab Barat

Breaking News///Seorang Bayi Oubortus Berusia 6 Bulan Di Letakan Di Pemakaman Baharik

Tanjab Barat

Bupati Harap Guru Bisa Kuasai Aplikasi Daring

Tanjab Barat

Kodim 0419 Tanjab Gelar Vaksin Untuk Masyarakat Tanjab Barat

Tanjab Barat

Kapolres Antar Hewan Qurban Titipan Dari Hamba Allah Ke Desa Terisolir