Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor  Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada

Home / DPRD

Senin, 29 Agustus 2022 - 19:28 WIB

Proyek Multiyears Gagal, Dewan Sebut Pemkab Tanjab Barat Tidak Siap Secara Administrasi

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Proyek Multiyear Jalan Seberang Kota (Seko), sepanjang 42 Km dengan total anggaran sekitar Rp 120 Miliar. Dewan menyebut hal itu dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tidak siap secara administrasi.

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar mengatakan jalan tersebut tidak bisa dilaksanakan secara multiyears. Namun, bisa dilaksanakan secara penganggaran biasa.

“Multiyears tidak mungkin dilaksanakan untuk periode Bupati yang sekarang,” katanya, Senin (29/08/22).

Lanjutnya,tidak bisa dilaksanakan itu berdasarkan proses yang panjang yang telah melibatkan pemerintah Provinsi Jambi. Dari proses itu akhirnya proyek multiyear tidak bisa dilaksanakan.

“Tidak bisa dilaksanakan pemerintah saat ini berdasarkan hasil diskusi dengan Pemerintah Provinsi Jambi,” ucapnya.

Baca Juga  DPRD Tanjab barat Gelar Rapat Paripurna Pertama

Menurutnya, tidak bisa dilaksanakan melalui penganggaran multiyears selain hasil diskusi dengan pemerintah Provinsi juga terdapat peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang juga tidak membolehkan pelaksanaan multiyear.

“Ada prosedur yang tidak dilewati di dalam hal ini permendagri nomor 77 itu jelas dikatakan bahwa multiyear itu salah satu persyaratan yang harus ditempuh adalah kesepakatan antara Pemerintah daerah dengan DPRD yang itu yang harus dituangkan di dalam kesepakatan KUA PPAS bersama sama dengan KUA PPAS,” ujarnya.

Saat ini kata dia, semua sudah berjalan sedangkan multiyears baru akan dibahas. Tentu, hal ini jika terus dilanjutkan akan melanggaran aturan hukum yang ada.

“Sementara KUA PPAS baik APBD 2022 maupun APBD 2023 kita kan sudah disahkan artinya di dalam permendagri nomor 77 itu sudah tidak mungkin lagi laksanakan,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pendapat Bupati Terhadap Dua Ranperda Inisiatif.

Politikus Golkar Tanjab Barat ini memaparkan proyek itu akan tetap berjalan namun dengan pelanggaran tidak multiyear. Selain dalam hal ini semua anggota DPRD Tanjab Barat setuju dengan adanya multiyear. Akan tetapi, pemkab Tanjab Barat yang tidak siap.

“Pakai prosedur biasa. Artinya yang tidak siap secara teknis pemerintah daerah sendiri kalau DPRD semuanya menyambut baik setuju semua cuman pemdanya tidak siao secara administratif.” Tandasnya.

Sementar itu, Terkait hal itu, Sekertaris daerah (Sekda) Tanjab Barat, Agus Sanusi belum di konfirmasi terkait gagalnya multiyear itu.*

 

 

 

Penulis/ Editor:Amir/Otte

Share :

Baca Juga

DPRD

Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar Optimis 24 Sumur Bor Milik Tanjab Barat

DPRD

Anggota DPRD Dari Fraksi PDI Perjuangan Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Batangasam

DPRD

Hadiri Acara Penyambutan Kapolres Baru,Ketua DPRD Tanjab Barat Ucapkan Selamat Datang

DPRD

Hadiri Bazar Ramadhan,Ketua DPRD Tanjab Barat Berharap Kehadiran Menparekraf bisa mendorong ekonomi kreatif UMKM

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten ke 57

DPRD

M. Yani: Kelompok Lepani Kemas Pembudidaya Ikan Desa Mentawak Butuh Penyluhan

DPRD

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Kunker Lapas II B Kuala Tungkal

DPRD

Waka DPRD Tanjab Barat Minta Kemendagri dan Gubernur Objektif Menetapkan Peta Tapal Batas