Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Pembengis DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

Home / Berita

Jumat, 20 Januari 2023 - 15:09 WIB

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

JAKARTA-BULENONNEWS  Jansen Sitindaon SH, MH menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Jansen memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20/1).

Baca Juga  Sebanyak 11 Balita Stunting dan Dua Ibu Hamil KEK

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.

Baca Juga  Dampingi Gubernur Jambi, Pj Bupati Merangin Sholat Subuh Berjamaah di Kungkai

“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.

“Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob.(HSB)

EDITOR MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Bupati Buka Rakor dan Sosialisasi Pengelolaan BMD

Berita

Akhir Maret 2021 Pelaporan LHKPN dan LHKASN Harus Rampung, Ini Penjelasan,Hatam Tafsir

Berita

Semangat, Wakil Bupati Merangin Pimpin Senam Jumat Sehat di Tugu Pedang

Berita

Infalsi Merangin Cukup Stabil Dalam Angka 0, 80 Persen

Berita

Dalam Rangka HUT ke 22 Partai Demokrat, DPC PD Kab. Tanjab Barat Mengadakan Lomba Gasing

Berita

Jangcik Mohza Ucapkan Selamat Hari Jadi Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri Ke – 57

Berita

Nilwan : Do’akan Merangin FC Berjuang Menuju Final Pada Gubernur Cup Jambi 2024

Berita

Apel Pagi,Kapolres Pimpin Penekanan Pembangunan ZI WBK Menuju WBBM Personil Polres Tanjabbar