Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital Segarkan Organisasi, Bupati Anwar Sadat Lantik 39 Pejabat: Segera Berinovasi demi Tanjab Barat Berkah Madani!

Home / Berita

Jumat, 20 Januari 2023 - 15:09 WIB

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

JAKARTA-BULENONNEWS  Jansen Sitindaon SH, MH menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Jansen memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20/1).

Baca Juga  Kapolres Tanjabbarat Pimpin Langsung Operasi Yistisi Guna Pencegahan Virus Corona

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.

Baca Juga  Pj Bupati H Mukti Said Pimpin Rakor Camat Se Kabupaten Merangin

“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.

“Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob.(HSB)

EDITOR MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Bupati Jangcik Mohza Buka Mucab IKA-PMII Kabupaten Merangin 2024

Berita

Satu Unit Rumah di Sekancing Hangus Terbakar, Polsek Muara Siau Bergerak Cepat Amankan TKP

Berita

Mobil Dinas Bupati Merangin Nunggak Pajak, 628 Kendaraan Mati 2 Tahun

Berita

BREAKINGNEWS..! Giliran Dinkes Merangin Disidak, Kadis dan Kabid Tidak Hadir.

Berita

Pansus III DPRD Merangin Minta Bapedda Beri Alasan Mengapa Tak Hadir Rapat LPj APBD 2024

Berita

Pasca Lebaran, H Mukti Said Pimpin Upacara Kedisiplinan Gabungan Pemkab Merangin

Berita

Briptu Ilham Sosialisasikan Bahaya Karhutla ke Warga Desa Teluk Ketapang

Berita

Pemkab Merangin Tak Tinggal Diam Soal Genangan di Depan Ruko Idaman dan Tanah Abang

You cannot copy content of this page