Udara Tanjab Barat Memburuk, HIPMI Bagikan 2.000 Masker untuk Pelajar dan Masyarakat 3 Pekan Lamban? Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar Masih Bebas Menghirup Udara Segar Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors

Home / Berita

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:31 WIB

Pj Bupati Bersyukur, Pertikaian Security  PT SGN dan Warga Bungo Antoi Berakhir Damai

Keluarga Alm Flavio Dengan Warga Bungo Antoi Jadi Saudara

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Penjabat (Pj) Bupati Merangin Jangcik Mohza, bersyukur pertikaian warga Bungo Antoi Kecamatan Tabir Selatan yang mengakibatkan hilangnya dua nyawa manusia, berakhir damai di Balai Desa Bungo Antoi, Rabu (16/10).

Kedua belah pihak jelas Jangcik Mohza, telah menandatangani kesepakatan tersebut, dalam surat bermaterai. ‘’Sekarang ini kedua belah pihak sudah saling mengikat menjadi satu persaudaraan keluarga besar,’’ujar Pj Bupati.

Surat kesepakatan itu, ditandatangani Primus Tnomel sebagai pihak pertama atas nama keluarga alm Flavio G.M.G Barros dan Karmanto sebagai pihak kedua atas nama masyarakat Bungo Antoi.

Penandatanganan surat perdamaian itu, disaksikan Pj bupati bersama Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Merangin H Azrai, Camat Tabir Selatan Ny Antin, Kepala Desa Bungo Antoi Karmanto dan Ketua Lembaga Adat Desa Zainudin.

Baca Juga  Kunjungan Ketum Nasdem Surya Paloh ke DPP Partai Demokrat akan disambut oleh Ketum AHY

Pada surat perdamaian yang ditandatangani Ketua lembaga adat Desa Bungo Antoi Ali Gapur itu jelas Jangcik Mohza, tertuang kedua belah pihak sepakat saling memafkan, mengakui kesalahannya masing-masing dan beriktikad tidak mengulangi.

Selain itu kedua belah pihak sepakat menerima sanksi hukum adat yang masing-masing dikenakan sanksi satu ekor kerbau, serratus gantang beras dan selemak semanis.

Pihak kedua membayar uang duka kepada pihak pertama sesuai kesepakatan kedua belah pihak, kedua belah pihak sepakat saling menganggap sebagai keluarga,

Baca Juga  Nekat Membangun di Areal Terlarang, Wabup Merangin Bongkar  Bangunan Tanpa IMB

sepakat melakukan damai dan tidak akan menuntut dikemudian hari.

Surat keputusan damai itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Rabu (16/10), dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

‘’Saya minta betul apabila ada permasalahan agar saling menahan diri, karena kita semua adalah saudara. Selesaikan permasalahan dengan lumbago adat, jangan dengan emosional,’’pinta Pj Bupati.

Pada acara perdamaian itu, dilakukan penyerahan Kepala Kerbau dari Kepala Desa Bungo Antoi kepada Ketua Lembaga Adat Desa Bungo Antoi, disaksikan anggota DPRD Merangin Pala Junior Pasaribu dari Fraksi Nasdem.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Pengusaha Hiburan Malam Juga Nunggak Pajak Persis Mobil Dinas Bupati Merangin

Berita

H. Al Haris LKPJ Merupakan Laporan Resmi Bupati Kepada Dewan

Berita

Bacaleg Demokrat Memberikan Bantuan Tanah Longsor di Kec. Senyerang

Berita

Pj Bupati Akan Tinjau Aset Pemerintah Yang Rusak Akibat Peti di Desa Ngaol Ulu

Berita

H. Cek Endra Pimpin Rapat Forkopimda Kabupaten Sarolangun Bahas Soal Warga SAD

Berita

Rohmat Yoesuf:Aktivis MudaBerhasil Mendirikan HomeEditor Indonesia

Berita

Sapu Rata, Tiga Desa Eks Trans Juga Pilih MENAWAN

Berita

Fakta Mencengangkan, Wabup Merangin Bantah Sebut Dapur MBG Elviana di Nalo Tantan Layak

You cannot copy content of this page