Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Meraingin

Senin, 30 Januari 2023 - 20:24 WIB

Ketua DPRD Merangin Pimpin Hearing Soal Sengketa Lahan Tabir Ilir Dengan PT. APN

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Bertempat di ruang Banggar Kantor DPRD Ketua Herman Efendi Merangin di dampingi Wakil Ketua ll DPRD Merangin Zaidan lsmail dan wakil Ketua ll DPRD Ahmad Kausari beserta anggota komisi l, menerima aspiras keluhan masyarakat kecamatan Tabir Ilir terkait duhaa perampasan lahan oleh PT. APN.

Rapat hearing yang diwarnai bermacam ragam penyampaian masyarakat itu, dibahas bersama untuk memecah kebuntuan yang terjadi di masyarakat selama ini.

Menurut Tokoh Adat 60 Bhatin Tabir Ilir H. Darwis, lahan yang saat ini dikuasai oleh PT. KPN itu, masih termasuk dalam Wilayah Kabupaten Merangin. Dengan demikian pemerintah dan DPRD harus bisa menyelesaikan sengketa antara masyarakat dan pihak Perusahaan.

” Menurut adat bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Merangin, untuk itu DPRD sebagai wakil dan penyambung tangan kami, agar dapatĀ  menyelesaian sengketa lahan tersebut.

Baca Juga  Asisten I Merangin: Apapun Alasannya RTH Tidak Boleh Dibangun, Wajib Dibongkar!!

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Merangin menegaskan dengan beberapa poin penting yang harus dilakukan.

” Menyikapi persoalan masyarkat ini, kita akan meninjau langsung ke PT.APN yang sudah di garap seluas 30 hektar tersebut, selanjutnya kita akan memperjuangkan lahan hak masyarakat tabir Ilir,” tegasnya.

Dikatakan Herman Efendi,” Pertemuan kita hari ini bertujuan untuk membantu masyarakat mencari solusi dalam hal masyarakat,” Kata Politisi Golkar ini.

Hal senada juga disampaikan Wakil ketua DPRD Hai. Zaidan Ismail, dimana persolan ini lahan ini DPRD akan memfasilitasi untuk memperoleh hak masyarakat, karena lahan itu bukan hak Perusahaan.

” Pihak PT harusĀ  kembalikan lahan tersebut ke masyarakat, kita ini ada aturan dan hukum,” ujarnya.

Bahakan Zaidan Ismail menguji nyali Pemerintah untuk berani menuntaskan masalah tanah ini, biar tidak menjadi Bom waktu dan Bumerang.

Baca Juga  Kafilah Merangin Tampil Memukau Saat Pembukaan MTQ ke-51 Provinsi Jambi di Sei. Penuh

” Jangan coba -coba bermain dibelakang, kalau membela masyarakat harus serius, dan kita selaku warga negara harus taat Hukum,” ucapnya dengan nada sedikit tinggi.

Hearing yang dilaksanakan hari Senin (30/01/23) itu, berakhir dengan beberapa kesimpulan dan disepakati bersama.

1.Hari Selasa tanggal 31 Jan 2023 pukul 09.00 wib DPRD Merangin, Pemkab Merangin BPN Merangin, Camat Tabir Ilir , Kapolsek Tabir, Danramil Tabir, Turun meninjau langsung ke lahan PT.APN.

2.DPRD Merangin akan membentuk Panitia khusus (Pansus,red) untuk penyelesaian lahan di PT APN.

3.Untuk pengukuran tapal batas akan di anggarkan oleh DPRD Merangin.

Tampak hadiri dalam rapat hearing, Ketua DPR Merangin Herman Efendi, Wakil ketua DPRD Merangin, Komisi I DPRD Merangin, Kabag PEM. Siahaan Camat Tabir Ilir dan tokoh masyarakat tabir Ilir.

Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Meraingin

Dihadapan Tokoh Masyarakat, Bupati Syukur Beberkan Pembangunan ‘Merangin Baru’ Bakal Terwujud

Meraingin

September Penyekatan PPKM ketat Masuk Kota Kuala Tungkal

Meraingin

Kejuaraan DBON IGORNAS Jambi di Merangin Resmi Ditutup

Meraingin

Nilwan Yahya : Merangin FC Kalah 1-0 Lawan Tebo, Mari Jadikan Motivasi Menuju Juara

Meraingin

Pemkab Merangin Tetapkan Lokasi Pasar Bedug dan Bazar Ramadhan 1447 H

Meraingin

Apakah Nilwan Yahya Akan Menuju BH 1 F 2024? Ini Jawabannya

Meraingin

HUT RI Ke-76, Kasus Tindak Pidana Korupsi Tak Dapat Remisi

You cannot copy content of this page